- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wisnu Wardhana Didepak dari Tim Relawan Jokowi dan Daftar Caleg


TS
magelys
Wisnu Wardhana Didepak dari Tim Relawan Jokowi dan Daftar Caleg
TEMPO.CO, Jakarta - Wisnu Wardhana dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Relawan Jokowi atau Rejo Wilayah Jawa Timur. Pencopotan ini menyusul ditangkapnya Wisnu oleh Kejaksaan Negeri Surabaya karena kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha, salah satu BUMD Provinsi Jawa Timur.
Baca: Cerita Wisnu Wardhana Tabrak Sepeda Motor Jaksa
"Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rejo Jawa Timur, Kelana Aprilianto, ketika dikonfirmasi Antara dari Surabaya, Rabu, 9 Januari 2019.
Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo - K.H. Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Di Jawa Timur sudah terbentuk Rejo di 38 kabupaten dan kota. Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Hanura nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan Pasuruan dan Probolinggo.
Menurut Kelana Aprilianto, pencalonan anggota legislatif Wisnu Wardhana juga tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan. "Sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal," kata Kelana yang juga Ketua Partai Hanura Jawa Timur tersebut.
Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur. Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
Eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan Wisnu berlangsung saat mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada April 2017 yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyatakan, Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jawa Timur di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.
Wisnu Wardhana yang juga bekas Ketua DPRD Kota Surabaya, kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Yang bersangkutan ditahan di Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan singkat, pada Rabu, 9 Januari 2018.
https://nasional.tempo.co/read/1163496/wisnu-wardhana-didepak-dari-tim-relawan-jokowi-dan-daftar-caleg/
Patut disayangkan
Baca: Cerita Wisnu Wardhana Tabrak Sepeda Motor Jaksa
"Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rejo Jawa Timur, Kelana Aprilianto, ketika dikonfirmasi Antara dari Surabaya, Rabu, 9 Januari 2019.
Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo - K.H. Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Di Jawa Timur sudah terbentuk Rejo di 38 kabupaten dan kota. Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Hanura nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan Pasuruan dan Probolinggo.
Menurut Kelana Aprilianto, pencalonan anggota legislatif Wisnu Wardhana juga tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan. "Sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal," kata Kelana yang juga Ketua Partai Hanura Jawa Timur tersebut.
Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur. Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
Eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan Wisnu berlangsung saat mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada April 2017 yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyatakan, Wisnu Wardhana terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jawa Timur di wilayah Kediri dan Tulungagung pada 2013.
Wisnu Wardhana yang juga bekas Ketua DPRD Kota Surabaya, kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Yang bersangkutan ditahan di Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan singkat, pada Rabu, 9 Januari 2018.
https://nasional.tempo.co/read/1163496/wisnu-wardhana-didepak-dari-tim-relawan-jokowi-dan-daftar-caleg/
Patut disayangkan
0
3.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan