- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saatnya Beli Kendaraan Baru


TS
ryozak
Saatnya Beli Kendaraan Baru
OJK Turunkan DP Mobil dan Motor jadi 0%

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan terkait uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) pada perusahaan pembiayaan (multifinance). DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya di kisaran 5-25 persen menjadi 0 persen dari harga jual.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar 0 persen.
Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen.
Mobil untuk pembiayaan investasi merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin berwenang. Sedangkan motor untuk pembiayaan multiguna diajukan oleh perseroangan maupun badan hukum.
Sumur Bor
Quote:
Diubah oleh ryozak 10-01-2019 15:40
0
2.7K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan