Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Penarikan Dubes Arab Saudi

Setelah sempat menjadi polemik pada bulan lalu, berita di detikcom pada 04/01 kemarin mengabarkan pemberhentian Osama Al Shuaibi dari jabatan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Tak pelak, pergantian tersebut dikaitkan dengan polemik saat Al Shuaibi melalui Twitter menyindir NU dengan menyatakan sebagai "kelompok yang menyimpang (al-jamaat l-munharifah)". Tweet yang tidak lazim tersebut langsung diprotes oleh NU, dan selanjutnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Saudi Arabia juga telah menyampaikan kepada Menlu Indonesia bahwa tindakan Dubes-nya tersebut tidak benar.

Tulisan singkat ini akan fokus pada dua permasalahan. Pertama, tentang dugaan menyimpangnya NU; dan, kedua, tentang hukum dan etika diplomatik. Titik pandang tulisan ini bukanlah dari segi agama, namun dari segi sejarah dan kediplomatikan.

Menyimpang?

Benarkah NU menyimpang? Mengulas NU sebagai organisasi yang sedemikian besar bukanlah maqam saya; karenanya saya akan mengulas NU sebagai praktik tatacara keislaman yang dilaksanakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Sebagaimana masyarakat Islam di Melayu, Pattani, hingga Brunei semenjak dahulu hingga saat ini, maka keislaman yang fiqh-nya ala Madzhab Syafi'i adalah model keislaman yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Pada zaman dahulu, model keislaman ini dikukuhkan dengan jaringan agamawan melalui jaringan keilmuan di antara para agamawan Nusantara hingga ke Haramayn (Makkah dan Madinah).

Haramayn yang berada di kawasan Hijaz, pada tahun 1900-an berada di bawah kepemimpinan Syarif Husain yang masih keturunan Rasul. Hijaz adalah bagian dari kekhalifahan Utsmaniyah yang bermadzhab Syafi'i. Kawasan lainnya adalah Nejed, termasuk Riyadh, yang pada 1902 direbut oleh Abdul Aziz Al-Saud. Sesudah menguasai Nejed pada 1921 yang menandai berakhirnya kontrol Utsmaniyah atas kawasan tersebut, al-Saud dengan dukungan milisi Ihkwan dan Inggris melebarkan kekuasaannya dengan melakukan penyerangan ke kawasan sekitarnya, termasuk Hijaz. Sesudah diserbu dengan kejam, Makkah berhasil dikuasai oleh al-Saud. 

Sesudah menguasai Makkah, al-Saud dan pengikutnya mewacanakan Madzhab Wahhabi sebagai "asas tunggal" di Arabia, termasuk Makkah dan Madinah. Bukan itu saja, mereka mulai menghancurkan bangunan bersejarah seperti makam para sahabat, rumah Khadijah, dan beberapa situs terkait Rasul. Makam Rasul pun akan diratakan. 

Menyikapi perkembangan di Haramayn tersebut, para ulama di Nusantara tentu sangat prihatin. Para ulama yang belum memiliki organisasi tersebut akhirnya bertemu dan membuat sebuah komite (ad hoc) yang dinamakan Komite Hijaz, dengan maksud mencegah pemaksaan madzhab tunggal dan penghancuran makam Rasul. Komite Hijaz ini berangkat ke saudi dan bertemu dengan al-Saud, yang juga atas desakan kaum muslimin sedunia, membatalkan penerapan madzhab tunggal Wahhabi, dan penghancuran makam Rasul.

Komite Hijaz inilah embrio para ulama untuk mendirikan "organisasi" formal (gesselschaft), Nahdlatul Ulama'. Ratusan tahun sebelumnya, para ulama tersebut telah mengorganisir diri dalam paguyuban (gemeinschaft), yang ditandai dengan ikatan batin di antara para ulama melalui 'ketersambungan-sanad-keilmuan' hingga jalinan kekerabatan. Ketersambungan sanad keilmuan ini tergambar dari sama dan seragamnya tatacara keagamaan para ulama se-Asia Tenggara, yang semuanya bermadzhab Syafi'i, madzhab Sunni terbesar yang juga dianut oleh Imam Bukhari dan Muslim. 

Dari Pattani, Brunei, hingga Nusa Tenggara pada saat itu kalau baca Fatihah ya selalu dimulai dengan basmalah, kalau Subuh ya pakai qunut, kalau Tarawih ya 20 rekaat sebagaimana telah dilaksanakan di Masjidil-Haram sejak Khalifah Umar, dan seterusnya. Secara aqidah mengikuti Imam Asyari dan Maturidi, yang merupakan 'jalan-tengah' dari antara ekstrem akal (aqli) dan ekstrem teks (naqli). Dalam tasawwuf, para ulama tersebut mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd Baghdad. 

Nah, semua ajaran tersebut adalah ajaran dominan di dunia Sunni saat itu, baik di Afrika Utara, Turki, hingga Asia Tenggara. Kesamaan ajaran itulah yang dahulu berhasil menjadikan beberapa ulama Nusantara menjadi pemuka agama di Makkah dan Madinah, seperti Syaikh Khatib al-Minangkabawi, Syaikh Nawawi al-Bantani yang digelari Sayyidul Haramayn, maupun Syaikh Junaid al-Batawi. Ulama-ulama tersebut juga menjadi guru para ulama Nusantara. Syaikh Khatib misalnya, adalah guru dari Kiai Hasyim Asy'ari dan Kiai Ahmad Dahlan.

Namun, dengan naiknya madzhab Wahhabi pasca berdirinya kerajaan Saudi, ulama Nusantara tidak memperoleh tempat di Haramayn. Meski secara formal di sana bebas bermadzhab, namun dalam praktik Wahhabi-lah yang berkuasa, yang menentukan siapa boleh menjadi imam, siapa boleh mengajar, siapa yang boleh kotbah, hingga materi kotbah bagaimana yang dibolehkan.

Sampai pada titik ini, terbaca bahwa cara keberagamaan model NU yang juga telah dilaksanakan oleh kakek buyut dahulu adalah merunut-menyambung hingga Rasul. Jadi, secara historis dapat disimpulkan bahwa ungkapan Al Shuaibi yang menyatakan praktik keberagamaan NU menyimpang adalah tidak benar.

Kepatutan Diplomatik

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan kedudukan Duta Besar sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara, yang mewakili Negara dan Bangsa Indonesia serta menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional. Sebagai perwakilan negara, maka setiap Duta Besar mendapatkan hak-hak istimewa dari kekebalan diplomatik guna menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik sebagai wakil negara, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Tahun 1961.

Dengan kedudukan yang sedemikian tinggi, maka seorang Duta Besar harus bersikap patut agar hubungan saling menghormati dan menguntungkan antarkedua negara terwujud. Dalam konteks Indonesia, sikap patut tersebut di antaranya dirumuskan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3/2016 tentang Kode Etik Diplomat, antara lain berupa sikap menghindari keterlibatan dalam politik praktis atau memberikan opini di Negara/Wilayah Akreditasi tanpa persetujuan Kementerian Luar Negeri (Pasal 9 huruf i) dan menghindari penggunaan media sosial yang dapat merugikan bangsa dan negara Indonesia maupun hubungan dengan Negara/Wilayah Akreditasi (Pasal 9 huruf k).

Berdasar hal tersebut, seandainya ada Duta Besar Indonesia yang memberikan opini atas politik praktis di negara akreditasi (katakanlah Saudi Arabia) melalui akun Twitter-nya, maka ia sudah melanggar Kode Etik Diplomat.

Penutup

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, sudah sepatutnya Saudi memperlakukan Indonesia dengan hormat. Selain itu, secara ekonomi, jumlah jamaah umrah Indonesia yang terus meningkat hingga mencapai satu juta orang pada 2018, meski pajak umrah telah dinaikkan oleh Pemerintah Saudi, tentu menjadi pertimbangan Pemerintah Saudi dalam melihat polemik al Shuaibi tersebut. Tindakan Arab Saudi yang segera menarik al Shuaibi semoga dapat meningkatkan hubungan timbal balik antara Indonesia dengan Saudi yang saling menguntungkan dan menghormati.

Sudarsono mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

https://m.detik.com/news/kolom/43785...bes-arab-saudi

NU dikatain menyimpang cuy emoticon-Wow
Bingung gw, kaum penghancur makam Rasul tapi fansnya banyak di sini emoticon-Confused
Diubah oleh stealth.mode 10-01-2019 08:37
0
2.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan