bocahlugu14Avatar border
TS
bocahlugu14
Sejuta Rumah Jokowi untuk Rakyat
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Disamping itu rumah atau papan merupakan kebutuhan dasar manusia setelah sandang dan pangan, yang merupakan hak warga negara untuk memperolehnya sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 pada amandemen keempat UUD 1945. Untuk itu, Pemerintah wajib untuk memenuhi dan menjamin seluruh warga negara mendapatkan hak tersebut, Pemerintah sendiri telah berupaya mendorong pembangunan rumah guna memenuhi kebutuhan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan Presiden Jokowi tanggal 29 April 2015 di Ungaran dan termasuk dalam PSN. Program Sejuta Rumah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam penyediaan rumah yang layak bagi warga indonesia yang belum memiliki rumah yang layak dan mengurangi tingkat kekumuhan permukiman di berbagai daerah di Indonesia. Lokasi yang dibangun berada di 5 daerah yaitu Jawa, Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung), Sulawesi, Papua dan Papua Barat dan Jabodetabek.

 Dalam perjalanannya, capaian PSR dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, Hingga awal September 2018, sudah 684.000 unit yang telah terbangun. Dari jumlah tersebut, 70 persen di antaranya merupakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan 30 persen sisanya non-MBR. Padahal, di tengah perkembangan pembangunan dan ekonomi tentunya harga yang harus dibayar untuk mendapatkan sebuah rumah atau hunian tentunya akan sangat melambung tinggi. Keadaan tersebut tentunya akan bertambah rumit lagi ketika kita ingin mendapatkan sebuah rumah atau hunian di daerah perkotaan di kota-kota besar di Indonesia. Sudah barang tentu akan harga akan lebih tinggi. Nah, hal itu tentunya akan menyulitkan sebagian masyarakat Indonesia yang masih berpenghasilan rendah. Hal tersebut, nampaknya menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah pada saat ini, sehingga Pemerintah sendiri menyiapkan tiga strategi utama yaitu a) pembangunan fisik bangunan rumah yang berkontribusi sekitar 20% dari pasokan, b) pembangunan rumah oleh pengembang dengan dukungan subsidi yang berkontribusi sekitar 30%, dan c) pembangunan rumah non-subsidi oleh pengembang dengan fasilitas kemudahan perizinan dari pemerintah yang berkontribusi 50% lebih terhadap pembangunan rumah di Indonesia. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan sejumlah strategi yang dilakukan. Seperti, menderegulasi perizinan agar proses penyediaan perumahan di daerah menjadi lebih cepat dan mudah untuk memberikan hak hidup yang lebih layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
254
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan