Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
PKS Wajib Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
PKS Wajib Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief akan menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan Fahri Hamzah.

Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman untuk menagih ganti rugi imateril sejumlah Rp 30 miliar. "Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief.

Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut. "Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," kata Latief.

Penagihan tersebut menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah yang telah keluar salinannya pada 3 Januari 2019 lalu. Latief kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera. Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.

Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum. "Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernahbdikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," kata Latief.

Ia meminta sejumlah Pimpinan PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan segera dan sukarela. "Pimpinan PKS sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan," kata Latief.

Fahri Hamzah lanjut Latief juga memberikan waktu tujuh hari kepada tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan Fahri Hamzah yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman untuk membayar ganti rugi imateril sejumlah Rp 30 miliar sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterimanya pada 3 Januari 2019.

Sementara itu ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Fahri Hamzah memberikan ultimatum kepada PKS setelah memenangi kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andai PKS tak membayar Rp 30 miliar terkait kemenangan gugatannya, Fahri akan menyita aset PKS. "Ya, kalau nggak (bayar), saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," kata Fahri.

Penolakan kasasi ini juga diartikan Fahri bahwa sengketa pemecatannya telah inkrah. Dia pun siap melakukan eksekusi. Fahri berharap pihak yang bersengketa dengannya menunjukkan sikap ketaatan hukum.

"Kita akan segera mengirim surat eksekusi. Meminta agar semua dipenuhi. Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Jangan muter-muter. Sebab, ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol," ucap Fahri.

DPP PKS angkat bicara terkait salinan putusan MA yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya mematuhi hukum.

Oleh karena itu PKS masih tetap akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan itu.

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran Hakiki melalui Upaya Hukum Luar Biasa (PK)," katanya.

Terkait eksekusi menurut Zainudin pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun eksekusi tersebut harus jelas, kepada siapa, dimana, serta barang apa yang dieksekusi. "Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulan keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh," katanya.

Oleh karena itu Zainudin meminta Fahri bersama pengacaranya, taat terhadap mekanisme hukum perdata yang berlaku. Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih. Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. (Tribun Network/fik/gta/wly)

http://manado.tribunnews.com/2019/01/10/pks-wajib-bayar-rp-30-miliar-ke-fahri-hamzah

Rp. 30.000.000.000 : Rp. 80.000.000 = 375x crot cuy...

Enak tuh om fahri.... emoticon-Wkwkwk
3
3.4K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan