Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Korupsi korporasi kian terang, mungkinkah Golkar jadi terdakwa
Muhammad Nur Rochmi
08:54 WIB - Rabu, 09 Januari
2019

Korupsi korporasi kian terang, mungkinkah Golkar jadi terdakwa
Tersangka kasus dugaan suap
PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih
berjalan untuk menjalani
pemeriksaan di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Anggota Fraksi Partai Golkar
mengakui jika duit suap itu
mengalir untuk Munaslub Partai
Golkar. | Muhammad Adimaja /
Antara Foto


Dugaan pemakaian uang korupsi
untuk kegiatan Partai Golkar kian
terang. Anggota Fraksi Partai
Golkar di DPR RI Muhammad
Sarmuji mengakui adanya uang
terdakwa korupsi Eni Maulani
Saragih yang mengalir buat
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) Partai Golkar, pada
Desember 2017.

Saat bersaksi dalam sidang
Selasa (8/1/2019) Sarmuji
mengatakan, uang Rp713 juta
yang diberikan oleh Wakil Ketua
Komisi VII DPR, Eni Maulani
Saragih, dipakai buat membiayai
pelaksanaan dan panitia
musyawarah nasional luar biasa
Partai Golkar. "Uang digunakan
untuk percetakan materi
Munaslub, untuk tim verifikasi
dan ganti ongkos panitia
steering committee non-DPR,"
ujar Sarmuji, seperti dikutip dari
Kompas.com.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), Sarmuji memperinci
penggunaan uang tersebut.
Sebanyak Rp 256 juta digunakan
untuk membayar ongkos
percetakan. Lalu Rp207 juta
untuk membayar tim verifikasi.

Sementara, Rp250 juta
digunakan untuk mengganti
biaya perjalanan dan akomodasi
panitia steering committee
yang bukan anggota DPR.

Sarmuji menjelaskan, saat itu Eni
merupakan bendahara
Munaslub. Eni bertugas mencari,
mengalokasikan dan mengelola
keuangan panitia Munaslub.

Sementara, Sarmuji menjabat
sebagai sekretaris steering
committee Munaslub.

Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sejak awal yakin bahwa
mereka bisa membuktikan
bahwa Golkar menikmati uang
korupsi ini.

Menurut Anggota KPK
Alexander Marwata, September
lalu, Eni sudah mengakui adanya
aliran uang buat Golkar.

Penasehat hukum Eni, Fadli
Nasution menjelaskan Eni
sempat meminta bantuan
kepada pengusaha Johannes
Budisutrisno Kotjo untuk
membantu operasional panitia
Munaslub Golkar. "Memang ada
duit yang Rp2 miliar saya terima,
sebagian saya ini kan (gunakan)
untuk Munaslub," ujar Eni, Senin
(27/8/2018) seperti dikutip dari
Kumparan.

Eni Maulani Saragih didakwa
menerima suap Rp4,7 miliar dari
Johannes Budisutrisno Kotjo
selaku pemegang saham
Blackgold Natural Resources
Ltd. Menurut jaksa, uang
tersebut diberikan dengan
maksud agar Eni membantu
Kotjo mendapatkan proyek
Independent Power Producer
(IPP) Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau
1.

Golkar jelas membantah ikut
menikmati dan tersandung
korupsi korporasi. Wakil
Koordinator Bidang Pratama
Bambang 'Bamsoet' Soesatyo
menyatakan, Golkar tidak dapat
dijerat dengan kasus korupsi.
"Partai adalah benda mati tidak
punya aset beda dengan
korporasi. Kalau ada yang salah
oknumnya bukan partainya,"
ujarnya seperti dinukil dari
Merdeka.com, Sabtu
(29/9/2018). Menurutnya, Golkar
bukan termasuk korporasi. Jika
ada kader yang terlibat,
Bamsoet menilai itu hanya
oknum.

Menurut pakar hukum pidana
dari Universitas Trisakti, Jakarta,
Abdul Fikchar Hadjar pada
prinsipnya tindak pidana korupsi
bisa menjerat pribadi setiap
orang dan juga korporasi.

Namun setiap korporasi
terdapat pribadi yang
bertanggung jawab, yakni
direksi.

"Hukuman terhadap korporasi
itu berupa pembayaran denda.
Demikian juga dilakukan oleh
korporasi yang bukan badan
usaha seperti partai politik,"
kata Fikchar kepada
JawaPos.com, Senin (3/9/2018).

Menurut Fikchar, dalam kasus
dugaan suap PLTU Riau-1
memang sudah menetapkan
dua orang kader Golkar yakni Eni
Maulani Saragih dan Idrus
Marham sebagai tersangka.

Tapi hal ini tak menghindarkan
partai dari pidana korporasi.
"Partai harus membayar denda
dan ganti rugi ke negara,"
ujarnya.

Salah satu contoh hukuman
denda pada lembaga yang
terseret kasus korupsi korporasi
adalah PT Nusantara Konstruksi
Enjinering (NKE). Kamis pekan
lalu, perusahaan itu didenda
Rp700 juta, membayar uang
pengganti senilai Rp85,4 miliar
dan dilarang mengikuti lelang
proyek pemerintah selama 6
bulan. Sebab turut menikmati
keuntungan dalam proyek yang
dikorup.

https://beritagar.id/artikel/berita/...-jadi-terdakwa
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan