Kaskus

News

DwishintiarahayAvatar border
TS
Dwishintiarahay
Pengenalan E-billing kepada wajib pajak
Pengenalan E-billing kepada wajib pajak
Oleh Dwi Shintia Rahayuningsih
Mahasiswa S1 Akuntansi
Fakultas ekonomi
Unissula

Apa itu E-billing pajak?
e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem bayar pajak online (elektronik) dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Kini ebilling pajak telah menerapkan sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan menutup sistem MPN G1 (Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama) sejak tanggal 1 Juli 2016. e-Billing pajak ini hadir untuk mewujudkan komitmen DJP dalam pengalihan sistem manual menuju sistem elektronik perpajakan. E-billing pajak memungkinkan para wajib pajak membayar pajak online, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. E-billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Wajib Pajak lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (Billing system). Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran/penyetoran pajak tersebut, meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing. Pembayaran dalam mata uang asing hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris. Transaksi pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik, dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Salah satu kanal untuk mendapatkan e-billing pajak adalah eBilling OnlinePajak, ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.
Dua langkah mudah cara bayar pajak online dengan eBilling OnlinePajak:
Wajib pajak dapat membuat satu atau banyak kode billing sekaligus di aplikasi eBilling OnlinePajak.
Wajib pajak dapat bayar pajak online menggunakan PajakPay dari OnlinePajak. Bukti Pembayaran Negara (BPN)/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) resmi dari Ditjen Pajak.
Aplikasi eBilling OnlinePajak memberikan solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat satu atau e-billing pajak untuk berbagai KAP, KJS dan NPWP sekaligus dan bayar pajak online di 1 aplikasi dengan instan, akurat dan tanpa perlu antre di bank atau KPP lagi. Beberapa kanal telah disahkan DJP untuk mendapatkan ebilling pajak. Salah satunya adalah aplikasi eBilling OnlinePajak. Berikut ini adalah kelebihan aplikasi eBilling OnlinePajak dibandingkan kanal-kanal lainnya:

Terintegrasi
eBilling OnlinePajak terintegrasi dengan Bank Persepsi serta aplikasi hitung PPh, PPN, e-Faktur dan e-Filing di satu aplikasi. Sehingga Anda tidak perlu memasukkan data yang sama berulang kali yang merepotkan dan menyita waktu. Di OnlinePajak, pembuatan kode billing dan pembayaran pajak online jadi lebih efisien dan mudah.

Akurat
eBilling OnlinePajak dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual. Karena sistem canggih kami dapat mengisikan KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) Anda secara otomatis berdasarkan rekaman transaksi Anda pada aplikasi hitung PPh Pasal 21, PPh Final 1% dan PPN OnlinePajak.

Transaksi Real-time
Setelah Anda selesai melakukan pembayaran pajak online dengan PajakPay, data transaksi Anda langsung terekam di sistem DJP dan Kas Negara. BPN (Bukti Pembayaran Negara) berikut NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang Anda terima juga sah dari Negara karena OnlinePajak bekerja sama dengan Bank Persepsi.

Daftar pustaka
https://www.online-pajak.com/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online
https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35
0
760
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan