- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hashim Diadukan ke Bawaslu soal Selang Cuci Darah Dipakai Berkali-kali


TS
mahkotax.putra
Hashim Diadukan ke Bawaslu soal Selang Cuci Darah Dipakai Berkali-kali
https://m.detik.com/news/berita/d-4376384/hashim-diadukan-ke-bawaslu-soal-selang-cuci-darah-dipakai-berkali-kali?_ga=2.228766556.175306129.1545309809-1247169171.1453823936

Jakarta - Aliansi Mahasiswa Berantas Hoaks melaporkan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo ke Bawaslu. Laporan itu terkait pernyataan Hashim terkait selang cuci darah yang bisa berkali-kali dipakai.
"Kita melaporkan ke Bawaslu terkait Hashim Djojohadikusumo karena dia telah melanggar dugaan pidana pemilu. Terkait pernyataan Hashim bahwa di bagian BPJS dan RS itu tidak lagi melayani pasien itu dengan sepenuhnya," kata pelapor dari Aliansi Mahasiswa Berantas Hoaks, Ahmad Andi, di Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dia menyebut Hashim melontarkan pernyataan terkait adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan memaksa sejumlah rumah sakit daerah mengurangi kualitas layanan pada pasien. Salah satunya dengan memakai selang cuci darah berulang kali oleh beberapa orang, padahal pihak rumah sakit sudah membantah pernyataan itu.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bantah Sandi: Selang Cuci Darah Tak Terkait Defisit
Andi mengatakan Hashim menyampaikan itu saat berkunjung ke redaksi salah satu media nasional pada 1 Januari. Pernyataan Hashim dinilai bisa mendiskreditkan Jokowi.
"Ada juga statement dia pemakaian selang cuci darah beberapa kali dipakai selang seling beberapa orang. Sedangkan pernyataan rumah sakit bahwa selang cuci darah itu hanya satu kali satu orang. Ini bisa juga berita hoax yang disampaikan Hashim sehingga bisa merusak petahana nomor urut 01 Jokowi-Maruf," ujarnya.
Andi menuding Hashim melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, Pasal 521 UU Pemilu, jo Pasal 6 ayat 1 huruf d Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018, jo Pasal 69 ayat 1 huruf d, Pasal 4 PKPU nomor 23/2018. Adapun bukti-bukti yang disampaikan pihaknya berasal dari media online nasional terkait pernyataan itu.
Baca juga: RSCM Mentahkan Prabowo soal Selang Cuci Darah
Sebelumnya, pernyataan terkait selang cuci darah dipakai berkali-kali juga sempat disampaikan capres Prabowo Subianto. Tetapi, Andi menyebut Prabowo tidak dilaporkan ke Bawaslu karena nanti pihaknya akan membuat laporan ke polisi terpisah.
"Hashim ini kan sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Sandi. Sedangkan Prabowo (nanti dilaporkan) ke Polda mengatasnamakan sebagai pribadi atau sebagai WNI. Ini terkait pemilu makanya ke Bawaslu," pungkasnya. (yld/idh)
_______________________________
RSCM e wae anteng

Jakarta - Aliansi Mahasiswa Berantas Hoaks melaporkan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo ke Bawaslu. Laporan itu terkait pernyataan Hashim terkait selang cuci darah yang bisa berkali-kali dipakai.
"Kita melaporkan ke Bawaslu terkait Hashim Djojohadikusumo karena dia telah melanggar dugaan pidana pemilu. Terkait pernyataan Hashim bahwa di bagian BPJS dan RS itu tidak lagi melayani pasien itu dengan sepenuhnya," kata pelapor dari Aliansi Mahasiswa Berantas Hoaks, Ahmad Andi, di Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dia menyebut Hashim melontarkan pernyataan terkait adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan memaksa sejumlah rumah sakit daerah mengurangi kualitas layanan pada pasien. Salah satunya dengan memakai selang cuci darah berulang kali oleh beberapa orang, padahal pihak rumah sakit sudah membantah pernyataan itu.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bantah Sandi: Selang Cuci Darah Tak Terkait Defisit
Andi mengatakan Hashim menyampaikan itu saat berkunjung ke redaksi salah satu media nasional pada 1 Januari. Pernyataan Hashim dinilai bisa mendiskreditkan Jokowi.
"Ada juga statement dia pemakaian selang cuci darah beberapa kali dipakai selang seling beberapa orang. Sedangkan pernyataan rumah sakit bahwa selang cuci darah itu hanya satu kali satu orang. Ini bisa juga berita hoax yang disampaikan Hashim sehingga bisa merusak petahana nomor urut 01 Jokowi-Maruf," ujarnya.
Andi menuding Hashim melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, Pasal 521 UU Pemilu, jo Pasal 6 ayat 1 huruf d Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018, jo Pasal 69 ayat 1 huruf d, Pasal 4 PKPU nomor 23/2018. Adapun bukti-bukti yang disampaikan pihaknya berasal dari media online nasional terkait pernyataan itu.
Baca juga: RSCM Mentahkan Prabowo soal Selang Cuci Darah
Sebelumnya, pernyataan terkait selang cuci darah dipakai berkali-kali juga sempat disampaikan capres Prabowo Subianto. Tetapi, Andi menyebut Prabowo tidak dilaporkan ke Bawaslu karena nanti pihaknya akan membuat laporan ke polisi terpisah.
"Hashim ini kan sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Sandi. Sedangkan Prabowo (nanti dilaporkan) ke Polda mengatasnamakan sebagai pribadi atau sebagai WNI. Ini terkait pemilu makanya ke Bawaslu," pungkasnya. (yld/idh)
_______________________________
RSCM e wae anteng

0
2.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan