- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Jejak mantan Sekretaris MA Nurhadi di kasus Eddy Sindoro
TS
BeritagarID
Jejak mantan Sekretaris MA Nurhadi di kasus Eddy Sindoro

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurahman dalam kasus yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro semakin kentara. Anak buah Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Susetyowati membeberkan adanya memo dan permintaan uang Rp2 miliar dari Nurhadi.
Jejak Nurhadi semakin jelas lewat pengakuan Hesti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019). Hesti bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro.
Hesti menyatakan Nurhadi pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Eddy Sindoro untuk menggelar turnamen tenis. Permintaan itu disampaikan Nurhadi melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Pak Edy Nasution untuk turnamen tenis minta uang sekitar 2. Saya sampaikan ke Pak Eddy Sindoro. Kalau tidak salah, Pak Eddy bilang, oh nanti dulu," ujar Hesti melalui Kompas.com.
Dalam percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada Eddy Sindoro, Hesti mengatakan bahwa Edy Nasution meminta agar uang Rp2 miliar itu lebih cepat diberikan. Hesti tidak mengetahui apakah uang tersebut jadi diberikan atau tidak kepada Nurhadi.
Dalam persidangan, Hesti mengaku pernah diperintah oleh Eddy Sindoro untuk membuat memo kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Memo tersebut terkait perkara hukum sejumlah perusahaan.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Perkara yang menjerat Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan terhadap anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada 20 April 2016.
Eddy Sindoro kabur ke luar negeri tak lama setelah operasi tangkap tangan itu. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy Nasution di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Jumlah ini bagian dari komitmen seluruhnya Rp500 juta untuk pengurusan perkara di tingkat Peninjauan Kembali.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan Nurhadi setelah memeriksa Edy Nasution dan Doddy. Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri pada Kamis (21/4/2016). Ia pun menyatakan mundur sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kehadiran penyidik KPK di rumah Nurhadi menimbulkan kepanikan sehingga ada upaya menyembunyikan uang di toilet. Orang yang membuat uang ke toilet itu adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida.
KPK telah menyita uang dalam bentuk rupiah dan lima mata uang asing senilai Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Dalam pemeriksaan di MA, Nurhadi menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Nurhadi muncul dalam persidangan dengan terdakwa Doddy dan Edy Nasution. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus perkara pengajuan peninjauan kembali (PK), tetapi tidak dapat mengingat perkaranya.
Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.
Sosok Nurhadi pun kembali muncul ketika Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) setelah buron dan tidak berada di Indonesia sejak April 2016.
Sebelum Eddy muncul, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Lucas diduga membantu Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.
Eddy Sindoro yang tertangkap otoritas Malaysia, sempat dideportasi ke Indonesia. Namun begitu tiba di Indonesia, ia langsung terbang ke Thailand. Diduga, ia pergi tanpa melalui proses imigrasi.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-eddy-sindoro
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Pemerintah desa meminta gaji setara ASN golongan IIA-
Deretan undang-undang yang kebanjiran gugatan selama 2018-
Mundurnya Jim Yong Kim dari jabatan Presiden Bank Duniaanasabila memberi reputasi
1
356
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan