- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sadar Subsidi, LPG 3 Kg Bagi Mereka yang Berhak


TS
sukhoivsf22
Sadar Subsidi, LPG 3 Kg Bagi Mereka yang Berhak
Senin, 7 Januari 2019 10:49

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pertamina dan Pemerintah
untuk terus memenuhi
kebutuhan masyarakat akan
LPG.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,
PONTIANAK - Pertamina
bersama pemerintah daerah
terus menjalankan sosialisasi
tiada henti kepada masyarakat
Kalimantan terkhusus di
Kalimantan Barat mengenai
penggunaan LPG 3 Kg tepat
sasaran.
Pertamina sebagai Badan
Usaha Milik Negara senantiasa
menjalankan penugasan dari
pemerintah untuk terus
memenuhi kebutuhan
masyarakat akan LPG.
Namun, isu kelangkaan LPG kini
masih ditemukan, bukan
karena langka, tetapi masih
banyak penggunaan LPG 3 kg
yang tidak tepat sasaran.
Walikota Pontianak pada 15
Oktober 2018, sudah
menerbitkan Surat Edaran No.
172/DKUMP/2018 tentang
Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
Pada surat edaran tersebut
disampaikan himbauan untuk
menghindari kelangkaan LPG
Tabung 3 kg sebagai berikut.
(1) Sesuai Pasal 3 Ayat (1)
Peraturan Presiden Republik
Indonesia No 104 Tahun 2007,
dijelaskan bahwa Penyediaan
dan Pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg, hanya
diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
(2) Diharapkan agar seluruh
Pelaku Usaha Hotel, Restoran
dan Rumah Makan di Kota
Pontianak tidak menggunakan
LPG 3 Kg dan beralih pada
penggunaan tabung LPG Bright
Gas 5.5 kg/12 kg.
Usaha Mikro yang dimaksud
tertuang pada pasal (6) UU
UMKM No. 20 tahun 2008
menjelaskan kriterianya, antara
lain memiliki kekayaan bersih
paling banyak 50 juta rupiah
tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak 300 juta
rupiah.
Kunjungan ke Horeka (Hotel,
Restoran, Kafe) telah dilakukan
oleh Tim Pertamina bersama
dengan Disperindag dan
Satpol PP secara berkala
untuk memastikan apakah
Horeka tersebut sudah
menggunakan jenis LPG yang
tepat atau belum.
Selain itu, dilakukan
penindakan apabila tidak
sesuai dengan peruntukannya
dan diberikan apresiasi kepada
pengusaha yang taat dan
sadar dengan aturan.
Lembaga penyalur LPG resmi
Pertamina yaitu agen dan
pangkalan. Di Kalimantan Barat
sendiri, terdapat 74 agen PSO
dan 1549 pangkalan.
Masyarakat yang berhak akan
LPG 3 Kg pun diharapkan untuk
dapat langsung membeli ke
lembaga penyalur resmi
Pertamina dengan HET (Harga
Eceran Tertinggi) yaitu Rp
16.500,-.
Pertamina juga sudah
membuat ketentuan untuk
meminimalisasi adanya
penjualan LPG 3 kg yang jauh
dari HET dan mengantisipasi
adanya fenomena ‘pengecer
dadakan’.
“Ketentuan tersebut sudah
kami berlakukan di semua
pangkalan yang ada di
Kalimantan Barat sejak dua
minggu lalu. Kami sangat
berharap ketentuan ini cukup
memecahkan masalah
pengecer dadakan yang
terkadang menjual harga
fantastis. Tentunya, kami
terus lakukan koordinasi
dengan Disperindag dan
lembaga yang berwenang
dalam hal pengawasannya.”
ujar Yudi Nugraha, Region
Manager Communication &
CSR Kalimantan.
Adapun ketentuan pembelian
LPG 3 Kg yaitu (1) menunjukkan
KTP Asli atau KK (Kartu
Keluarga) setempat (2) 1
(satu) nomor KK hanya bisa
membeli maksimal dua tabung
(3) pangkalan akan mencatat
nomor KTP atau KK (4)
pembeli mencelupkan jari ke
tinta (5) pembeli mencatat
identitas dan paraf pada
logbook (6) LPG Subsidi tidak
dapat diperjualbelikan kembali.
“Segera beralih ke bright gas
5.5 kg bagi masyarakat yang
memang tidak berhak untuk
menggunakan LPG 3 kg.
Masyarakat yang benar-benar
membutuhkan akan LPG 3 kg
justru menjadi kesulitan bila
penggunaan yang tidak sesuai
peruntukkan apalagi
penimbunan LPG 3 Kg terjadi.”
Tambah Yudi.
Bright Gas sendiri merupakan
LPG yang memiliki banyak
keunggulan. Selain ringan dan
mudah dibawa, tabung bright
gas sendiri memiliki keamanan
katup ganda dengan DSVS
(Double Spindle Valve
System).
Api yang timbul juga merata
dan masakan jadi cepat
matang, serta kocek yang
dikeluarkan juga sangat
terjangkau.
Saat ini realisasi rata-rata
harian untuk LPG 3 kg di
Kalimantan Barat sebanyak
124.516 tabung/hari,
sedangkan Bright Gas 5.5 kg di
Kalimantan Barat terus
mengalami peningkatan setiap
bulannya dengan realisasi rata-
rata harian sebanyak 2.538
tabung/hari.
Masyarakat juga dapat
berpartisipasi aktif dalam
melaporkan kendala pelayanan
dan distribusi BBM dan LPG di
lapangan dengan langsung
menghubungi contact centre
Pertamina di 1-500-000 atau
melalui email ke
pcc@pertamina.com.
Melalui media sosial
@pertaminaborneo ,
masyarakat juga dapat
memantau informasi menarik
seputar Pertamina dan juga
dapat melaporkan apabila ada
temuan di lapangan untuk
meningkatkan pelayanan.**
Editor: madrosid
Sumber: Tribun Pontianak
http://pontianak.tribunnews.com/2019...ka-yang-berhak

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pertamina dan Pemerintah
untuk terus memenuhi
kebutuhan masyarakat akan
LPG.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,
PONTIANAK - Pertamina
bersama pemerintah daerah
terus menjalankan sosialisasi
tiada henti kepada masyarakat
Kalimantan terkhusus di
Kalimantan Barat mengenai
penggunaan LPG 3 Kg tepat
sasaran.
Pertamina sebagai Badan
Usaha Milik Negara senantiasa
menjalankan penugasan dari
pemerintah untuk terus
memenuhi kebutuhan
masyarakat akan LPG.
Namun, isu kelangkaan LPG kini
masih ditemukan, bukan
karena langka, tetapi masih
banyak penggunaan LPG 3 kg
yang tidak tepat sasaran.
Walikota Pontianak pada 15
Oktober 2018, sudah
menerbitkan Surat Edaran No.
172/DKUMP/2018 tentang
Penggunaan LPG Tabung 3 Kg.
Pada surat edaran tersebut
disampaikan himbauan untuk
menghindari kelangkaan LPG
Tabung 3 kg sebagai berikut.
(1) Sesuai Pasal 3 Ayat (1)
Peraturan Presiden Republik
Indonesia No 104 Tahun 2007,
dijelaskan bahwa Penyediaan
dan Pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg, hanya
diperuntukkan bagi Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
(2) Diharapkan agar seluruh
Pelaku Usaha Hotel, Restoran
dan Rumah Makan di Kota
Pontianak tidak menggunakan
LPG 3 Kg dan beralih pada
penggunaan tabung LPG Bright
Gas 5.5 kg/12 kg.
Usaha Mikro yang dimaksud
tertuang pada pasal (6) UU
UMKM No. 20 tahun 2008
menjelaskan kriterianya, antara
lain memiliki kekayaan bersih
paling banyak 50 juta rupiah
tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak 300 juta
rupiah.
Kunjungan ke Horeka (Hotel,
Restoran, Kafe) telah dilakukan
oleh Tim Pertamina bersama
dengan Disperindag dan
Satpol PP secara berkala
untuk memastikan apakah
Horeka tersebut sudah
menggunakan jenis LPG yang
tepat atau belum.
Selain itu, dilakukan
penindakan apabila tidak
sesuai dengan peruntukannya
dan diberikan apresiasi kepada
pengusaha yang taat dan
sadar dengan aturan.
Lembaga penyalur LPG resmi
Pertamina yaitu agen dan
pangkalan. Di Kalimantan Barat
sendiri, terdapat 74 agen PSO
dan 1549 pangkalan.
Masyarakat yang berhak akan
LPG 3 Kg pun diharapkan untuk
dapat langsung membeli ke
lembaga penyalur resmi
Pertamina dengan HET (Harga
Eceran Tertinggi) yaitu Rp
16.500,-.
Pertamina juga sudah
membuat ketentuan untuk
meminimalisasi adanya
penjualan LPG 3 kg yang jauh
dari HET dan mengantisipasi
adanya fenomena ‘pengecer
dadakan’.
“Ketentuan tersebut sudah
kami berlakukan di semua
pangkalan yang ada di
Kalimantan Barat sejak dua
minggu lalu. Kami sangat
berharap ketentuan ini cukup
memecahkan masalah
pengecer dadakan yang
terkadang menjual harga
fantastis. Tentunya, kami
terus lakukan koordinasi
dengan Disperindag dan
lembaga yang berwenang
dalam hal pengawasannya.”
ujar Yudi Nugraha, Region
Manager Communication &
CSR Kalimantan.
Adapun ketentuan pembelian
LPG 3 Kg yaitu (1) menunjukkan
KTP Asli atau KK (Kartu
Keluarga) setempat (2) 1
(satu) nomor KK hanya bisa
membeli maksimal dua tabung
(3) pangkalan akan mencatat
nomor KTP atau KK (4)
pembeli mencelupkan jari ke
tinta (5) pembeli mencatat
identitas dan paraf pada
logbook (6) LPG Subsidi tidak
dapat diperjualbelikan kembali.
“Segera beralih ke bright gas
5.5 kg bagi masyarakat yang
memang tidak berhak untuk
menggunakan LPG 3 kg.
Masyarakat yang benar-benar
membutuhkan akan LPG 3 kg
justru menjadi kesulitan bila
penggunaan yang tidak sesuai
peruntukkan apalagi
penimbunan LPG 3 Kg terjadi.”
Tambah Yudi.
Bright Gas sendiri merupakan
LPG yang memiliki banyak
keunggulan. Selain ringan dan
mudah dibawa, tabung bright
gas sendiri memiliki keamanan
katup ganda dengan DSVS
(Double Spindle Valve
System).
Api yang timbul juga merata
dan masakan jadi cepat
matang, serta kocek yang
dikeluarkan juga sangat
terjangkau.
Saat ini realisasi rata-rata
harian untuk LPG 3 kg di
Kalimantan Barat sebanyak
124.516 tabung/hari,
sedangkan Bright Gas 5.5 kg di
Kalimantan Barat terus
mengalami peningkatan setiap
bulannya dengan realisasi rata-
rata harian sebanyak 2.538
tabung/hari.
Masyarakat juga dapat
berpartisipasi aktif dalam
melaporkan kendala pelayanan
dan distribusi BBM dan LPG di
lapangan dengan langsung
menghubungi contact centre
Pertamina di 1-500-000 atau
melalui email ke
pcc@pertamina.com.
Melalui media sosial
@pertaminaborneo ,
masyarakat juga dapat
memantau informasi menarik
seputar Pertamina dan juga
dapat melaporkan apabila ada
temuan di lapangan untuk
meningkatkan pelayanan.**
Editor: madrosid
Sumber: Tribun Pontianak
http://pontianak.tribunnews.com/2019...ka-yang-berhak
1
2.2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan