bocahlugu14Avatar border
TS
bocahlugu14
Dibalik Cerita Pencalonan Ahok di RI 2?



Semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang telah beberapa kali mengalami  pergantian pemimpin negara. Mulai dari Presiden Soekarno pada tahun 1945-1966, hingga Presiden Jokowi yang terpilih untuk periode 2014-2019. Presiden dipilih oleh rakyat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu “bangsa yang merdeka, bersatu adil dan makmur” serta tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” diperlukan seorang pemimpin yang mampu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut. Salah satu tipe pemimpin yang cocok dibutuhkan Indonesia kedepan adalah tipe pemimpin dengan jiwa kepemimpinan Pancasila. Untuk menjamin hal tersebut di Indonesia terdapat undang-undang yang sudah mengatur tentang syarat-syarat menjadi calon presiden yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menjelang Pilpres 2019 yang akan diselenggarakan pada bulan April, KPU selaku lembaga pemerintah yang berwenang dalam pelaksanaan Pemilu sudah menetapkan 2 calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh masing-masing koalisi yaitu Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga. Namun belakangan ini beredar isu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa disebut Ahok akan menggantikan posisi Maruf Amin sebagai calon wakil presiden Jokowi. Hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat terlepas pernyataan tersebut merupakan opini atau pendapat namun hal tersebut bisa diklasifikasikan kedalam bentuk hoax, karena berhasil membuat keributan dan keresahan di tengah masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu Ahok divonis bersalah dalam kasus penistaan agama akibat pernyataan kontroversialnya dan baru akan bebas secara hukum pada 24 Januari 2019. Memang secara elektabilitas Ahok masih tergolong diperhitungkan walaupun pasca kasus penistaan agama yang dialaminya hingga masuk dalam jeruji penjara. Terbukti beberapa lembaga survey menunjukkan bahwa beberapa masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Ahok akibat sikap tegas dan anti korupsi yang selalu dipegang olehnya. Namun pernyataan bahwa Ahok akan menggantikan Maruf Amin bisa dibilang sepenuhnya keliru, karena pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU bersifat permanen dan diikat oleh hukum dan hanya akan bisa dirubah apabila menghadapi keadaan genting, seperti sakit, kematian dll. Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mustahil diajukan sebagai calon presiden Indonesia karena terhalang status kewarganegaraannya saat lahir. “Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil”. Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada msa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. Namun, menurut hemat saya sepertinya kita terlalu jauh membahas syarat pencalonan Ahok menggantikan Maruf Amin sebagai calon wakil presiden Jokowi, karena berdasarkan pernyataan Ahok selama mendekam di balik jeruji, beliau sama sekali belum terpikir untuk kembali kedalam dunia politik dan masih ingin berfokus dalam dunia usaha yang selama ini dikembangkannya. Untuk itu sebagai masyarakat Indonesia kita jangan mau mudah termakan berita hoax yang akan mengaburkan pandangan kita terhadap suatu hal termasuk dalam memilih pemimpin, karena Indonesia layak mendapatkan pemimpin yang amanah untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik kedepannya sesuai cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
0
613
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan