Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Bancakan dalam Perubahan Rencana Tenaga Listrik
Oleh : Hendrik Siregar
Senin, 7 Januari 2019 07:00 WIB
Bancakan dalam Perubahan Rencana Tenaga Listrik
Petugas memeriksa mesin
Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA) Bengkok, Bandung, Jawa
Barat, Jumat, 19 Oktober 2018.
PLTA Bengkok masih beroperasi
maksimal dengan mengandalkan
air dari Sungai Cikapunding, yang
mengalir di Kota Bandung.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Hendrik Siregar
Peneliti Energi dan Iklim Auriga
Nusantara

Seperti tahun-tahun sebelumnya,
PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN) akan melakukan perubahan
Rencana Umum Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL) tahun
2019-2028. Ini rutinitas tahunan
PLN. Sebagai dokumen teknis
pelaksana Rencana Umum
Kelistrikan Nasional,
perubahannya harus melalui
evaluasi teknis dan nonteknis
yang mendalam, serta tidak
cukup dilakukan tiap tahun
dengan asumsi perubahan dalam
pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan listrik.

Perubahan RUPTL tiap tahun ini
sangat potensial menjadi ajang
transaksi antara pengurus
negara, pengurus PLN, politikus,
dan pengusaha. Perubahan
proyek yang biasanya muncul
adalah jadwal operasi secara
komersial (COD), besaran
kapasitas pembangkit, jenis
pembangkit, dan lokasi
pembangkit akan dibangun.
Semua perubahan ini rawan
dinegosiasikan dan mendorong
terjadinya suap. Kasus suap
rencana pembangunan PLTU
Riau-1, yang menyeret Wakil
Ketua Komisi Energi Dewan
Perwakilan Rakyat, Eni Maulani
Saragih, dan mantan Menteri
Sosial, Idrus Marham, merupakan
salah satu bukti rawannya
perubahan RUPTL.

Proyek PLTU Riau-1 itu muncul di
RUPTL 2016-2025 dan
rencananya dibangun di
Kabupaten Indragiri Hilir. Namun
proyek tersebut tidak ada di
RUPTL tahun sebelumnya. Di
daerah ini semula akan dibangun
PLTU Riau Kemitraan, yang justru
tercantum dalam RUPTL
2015-2024. Tidak ada catatan
atau penjelasan yang cukup
mengapa proyek Riau Kemitraan
berubah menjadi Riau-1. Juga
berubahnya jenis pembangkit
menjadi pembangkit listrik
tenaga uap (PLTU) mulut
tambang.

Dalam RUPTL tiga tahun terakhir,
setidaknya ada 39 proyek yang
berubah. Bahkan ada proyek yang
berubah dua kali, seperti PLTU
Kaltim-3 pada RUPTL 2016-2025
yang berubah kapasitas, dari
2x200 megawatt (MW) menjadi
1x100 MW, dan COD mundur
menjadi tahun 2020. Pada tahun
berikutnya, proyek berubah
menjadi PLTU mulut tambang
dengan kapasitas 2x100 MW.
Tidak ada penjelasan yang cukup
ihwal perubahannya.

Posisi PLN sebagai penyusun
RUPTL tentu membuat badan
usaha milik negara ini punya
peran strategis dalam
menegosiasikan perubahan
proyek. Proyek-proyek baru yang
muncul dalam RUPTL sangat
mungkin diduga merupakan
dorongan dari pihak lain. Namun
tidak tertutup pula kemungkinan
bahwa daftar proyek yang keluar
dari PLN menjadi alat tawar
kepada peminat yang punya
kepentingan untuk melakukan
tindak pidana korupsi.

Pengurangan atau penambahan
proyek dalam RUPTL selama ini
menimbulkan kesan bahwa
perencanaan penyediaan listrik
nasional, yang disusun untuk 10
tahun ke depan, tidak cukup
matang. Perubahannya terkesan
untuk mengakomodasi
kepentingan swasta, penguasa,
atau politikus yang ingin
memperoleh jatah proyek. Jika
ditelusuri lebih jauh, dari proyek-
proyek pembangkit listrik yang
telah beroperasi, dibangun, atau
masih direncanakan, bisa saja
ditemukan siapa yang telah
mendapatkan proyek tersebut.

Persidangan kasus suap EMS dan
Johannes B. Kotjo sebagai
pelaku penyuapan rencana
proyek PLTU Riau-1 menguak
keterlibatan banyak pihak.
Keterangan para saksi serta
dakwaan oleh jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
memberi gambaran keterlibatan
banyak pihak, termasuk politikus
dan pengusaha. Kasus suap
PLTU Riau-1 sudah layak menjadi
titik berangkat bagi pemerintah
dan parlemen untuk
mempertimbangkan kembali
mekanisme penyusunan RUPTL,
terutama dalam melakukan
perubahan, agar lebih transparan
dan akuntabel.

Aturan penyusunan RUPTL juga
harus diperbaiki, misalnya dalam
konteks kewenangan. Mesti ada
evaluasi dokumen secara
mendalam yang melibatkan para
pihak seperti KPK. Setidaknya
ada indikator-indikator yang
dapat dipahami publik mengapa
proyek tertentu harus diubah.

https://kolom.tempo.co/read/1162204/...tenaga-listrik
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan