- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
‘Bau Amis’ di Lelang Jabatan Kementan


TS
bukan.salman
‘Bau Amis’ di Lelang Jabatan Kementan
JawaPos.com - Polemik seputar lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian terus menuai pro dan kontra. Sebab, dalam prosesnya terdapat sejumlah keganjilan. Terutama berkaitan dengan syarat peserta lelang.
Dari delapan pejabat yang dilantik Jumat kemarin (24/11), satu ASN diketahui telah melebihi batas umur yang ditentukan syarat administrasi lelang itu sendiri. Yakni setingi-tinginya 56 tahun pada Desember 2017.
ASN yang dimaksud diketahui bernama Sugiono, yang kini menempati pos Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Ketika mengikuti lelang, Sugiono diketahui berusia 56 tahun 2 bulan, lantaran lahir pada 13 Oktober 1961.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam syarat lelang jabatan yang dipublikasikan di situs pertanian.go.id.
Dalam surat berkop Kementan dengan Nomor: 4069/KP.290/A/10/2017 mengenai peserta yang lulus seleksi administrasi, tak ada nama Sugiono dari 29 ASN yang lolos.
Sebagai informasi, ASN yang mendaftar ini melalui sistem online. "Artinya, karena sudah by system, ketika ada satu syarat yang tak dipenuhi otomatis ditolak," ujar sumber Jawapos.com di lingkungan Kementan, Rabu (29/11).
Ketika dikonfirmasi seputar ini, Sugiono mengelak jika dikatakan melanggar prosedur lelang jabatan. Soal umurnya yang tak memenuhi syarat lelang, dia mengatakan ada 'kekhususan' bagi pejabat eselon 2 seperti dirinya.
"Jabatan saya sebelumnya Kepala Balai Besar yang notabene eselon 2. Lain ceritanya kalau saya dari eselon 3," kilah dia ketika dikonfirmasi Jawapos.com, tadi malam (29/11).
Sugiono juga menujukan perihal surat kelulusan seleksi administrasi. Dia mengklaim ikut seleksi administrasi seperti 29 peserta lainnya yang dinyatakan lolos.
Hanya saja, dalam surat yang salinannya diterima Jawapos.com, ada yang sedikit berbeda. Di surat bernomor 4088/KP.290/A/10/2017, tertera nama Sugiono bersama Bambang Gatut Nuryanto yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dengan kata lain, pengumuman keduanya terpisah dari 29 peserta sebelumnya.
Kemudian Bambang juga diketahui melebihi batasan umur peserta lelang. Berdasar informasi yang dihimpun Jawapos.com, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Standarisasi dan Profesi Bidang Pertanian, itu lahir pada 23 Mei 1961.
Dengan kata lain usianya telah mencapai 56 tahun 6 bulan. Bambang tercatat sebagai eselon 3 di Badan SDMP Kementan.
"Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa ada pengumuman susulan? Artinya mereka tidak mengikuti seleksi online, tapi manual. Karena ketika mengikuti prosedur online, otomatis tertolak," ujar sumber Jawapos.com yang di lingkungan Kementan yang mengetahui proses lelang.
Dia lantas membantah soal alibi kekhususan eselon 2 yang diungkapkan Sugiono. Menurutnya, jika berkacu pada aturan, Sugiono lupa bahwa dirinya adalah eselon 2 B, bukan 2 A.
"Artinya, eselon 2B ketika ingin ke 2A, seperti jabatan baru yang kini disandang Pak Sugiono, harus ikut seleksi. Juga eselon 3 ke 2A. Jadi gak ada namanya kekhususan, tetap harus mengikuti prosedur atau semua syarat," beber dia.
"Beda dengan ASN bernama Fathan A Rasyid. Dia memang usianya lebih dari 56 tahun, tapi dia itu eselon 2A. Kemudian jabatannya yang sekarang pun setara, eselon 2A. Artinya itu dibolehkan secara aturan. Karena dari 2A ke 2A, hanya proses mutasi atau rotasi biasa, bukan lelang. Kalau lelang, ya harus ikut semua tahapan. Syaratnya harus dipenuhi," ungkap dia.
Jawapos.com memperoleh salinan surat daftar rincian pejabat yang dilantik Jumat kemarin. Dari delapan pejabat, memang ada nama Fathan A Rasyid.
Dia diketahui eselon 2A. Pria kelahiran Singkawang 16 Mei 1958 itu diamani sebagai Ketua Sekolah Tingi Penyuluhan Pertanian Malang, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementan.
sumber
1
1.9K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan