- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani


TS
codot.1
4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani
Quote:

Musisi Ahmad Dhani menyerahkan ponselnya ke penyidik Polda Jatim, Senin (12/11/2018).(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Quote:
KOMPAS.com - Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik di Polda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti sekaligus Ahmad Dhani sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan sebutan "Idiot". Berikut ini fakta baru kasus vlog "idiot" milik musisi Ahmad Dhani:
1. Jaksa nyatakan berkas kasus Ahmad Dhani sudah P21

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap. Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap. "Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta. Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik
2. Kejati Jawa Timur menunggu pelimpahan Polda Jawa Timur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menunjukkan print out akun instagram Ahmad Dhani, Jumat (16/11/2018)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka. Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
3. Soal ditahan atau tidak, wewenang penyidik Polda Jatim
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)
Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik. "Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019). Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan. Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikembalikan Jaksa Ke Polisi
4. Ahmad Dhani sempat datangi Komisi III DPR RI
Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR. Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak. Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani. Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi. Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot.
1. Jaksa nyatakan berkas kasus Ahmad Dhani sudah P21
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (10/12/2018).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap. Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap. "Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta. Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penyidik
2. Kejati Jawa Timur menunggu pelimpahan Polda Jawa Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka. Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
3. Soal ditahan atau tidak, wewenang penyidik Polda Jatim

Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik. "Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019). Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan. Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Baca Juga: Berkas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikembalikan Jaksa Ke Polisi
4. Ahmad Dhani sempat datangi Komisi III DPR RI

Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR. Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak. Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani. Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi. Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot.
Diubah oleh kaskus.infoforum 05-01-2019 21:42
6
6.2K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan