Kaskus

News

cebongjayaAvatar border
TS
cebongjaya
Perhatian! Tarif Listrik Tak Naik sampai Akhir 2019
Perhatian! Tarif Listrik Tak Naik sampai Akhir 2019


Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Meski, tarif listrik dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

Kebijakan mempertahankan tarif ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Serta, mendorong produktivitas sehingga berkontribusi pada perekonomian.

Pemerintah memiliki strategi untuk mempertahankan tarif tersebut. Lalu, seperti apa strateginya?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah tidak akan menaikan tarif listrik hingga akhir 2019. Hal tersebut disampaikan Jonan saat paparan capaian Kementerian ESDM 2018 di kantornya, Jumat (4/1/2018).

"Yang penting di sini pemerintah tetap komitmen, untuk tarif listrik kan dievaluasi 3 bulan. Komitmennya sampai akhir tahun, komitmen tidak ada perubahan tarif listrik," kata Jonan.

Jonan juga mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar.

"Harga BBM itu untuk Premium gasolin RON 88, gasoil CN48 itu tidak ada pertimbangan untuk kenaikan harga," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) 31 Desember 2018

Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.



Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.



Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.



Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.



Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).


Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

KESETRUM


makin kejet - kejet nih bani kampret..

emoticon-Leh Uga
-5
3.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan