- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi Aset BUMD, Mantan Ketua DPRD Surabaya Diminta Menyerahkan Diri


TS
sukhoivsf22
Korupsi Aset BUMD, Mantan Ketua DPRD Surabaya Diminta Menyerahkan Diri
Sabtu, 5 Januari 2019 | 06:49 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com -
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
meminta mantan Ketua DPRD
Surabaya, Wisnu Wardhana
menyerahkan diri. Ultimatum
tersebut menyusul kasus
penggelapan Aset BUMD
Jawa Timur, PT Panca Wira
Usaha (PWU).
Mahkamah Agung menjatuhkan
vonis kepada Ketua DPRD
Surabaya periode 2009 - 2014
itu berupa hukuman penjara
selama 6 tahun.
"Kejari Surabaya sudah pegang
salinan putusan Mahkamah
Agung atas terdakwa Wisnu
Wardhana sejak awal
Desember lalu," terang Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, menurut dia, tidak
perlu ada pemanggilan untuk
Wisnu Wardhana, karena
putusan Mahkamah Agung
sudah inkracht.
"Kalau tidak bersedia datang,
yang nanti kita yang jemput,"
jelasnya.
Wisnu Wardhana terjerat kasus
korupsi pelepasan dua aset
berupa tanah dan bangunan,
milik PT PWU Jatim di
Tulungagung dan Kediri pada
2013 lalu. Saat itu dia menjabat
sebagai Manajer Aset. Kasus
ini adalah rentetan kasus yang
sempat memenjarakan
mantan Menteri BUMN Dahlan
Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana
divonis 3 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta serta uang
pengganti sebesar Rp 1,5
miliar oleh Pengadilan Tipikor
Surabaya. Tidak puas dengan
putusan Pengadilan Tipikor,
Wisnu mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Jatim dan
vonisnya berkurang menjadi
satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut,
Kejaksaan Tinggi Jatim lantas
mengajukan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung, yang lantas
menjatuhkan hukuman selama
6 tahun penjara kepada Caleg
DPRD Jatim dari Partai Hanura
itu.
Selain hukuman badan, Wisnu
juga dihukum membayar
denda Rp 200 juta. Apabila
tidak sanggup membayar
denda, maka akan digantikan
dengan hukuman 6 bulan
penjara.
MA juga memberikan hukuman
tambahan, berupa membayar
uang pengganti sebesar Rp
1.566.150.733. Jika tidak
dibayar setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya akan
disita oleh Kejaksaan.
Penulis: Kontributor
Surabaya, Achmad Faizal
Editor: Sakina Rakhma Diah
Setiawan
https://regional.kompas.com/read/201...nyerahkan-diri

SURABAYA, KOMPAS.com -
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
meminta mantan Ketua DPRD
Surabaya, Wisnu Wardhana
menyerahkan diri. Ultimatum
tersebut menyusul kasus
penggelapan Aset BUMD
Jawa Timur, PT Panca Wira
Usaha (PWU).
Mahkamah Agung menjatuhkan
vonis kepada Ketua DPRD
Surabaya periode 2009 - 2014
itu berupa hukuman penjara
selama 6 tahun.
"Kejari Surabaya sudah pegang
salinan putusan Mahkamah
Agung atas terdakwa Wisnu
Wardhana sejak awal
Desember lalu," terang Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, menurut dia, tidak
perlu ada pemanggilan untuk
Wisnu Wardhana, karena
putusan Mahkamah Agung
sudah inkracht.
"Kalau tidak bersedia datang,
yang nanti kita yang jemput,"
jelasnya.
Wisnu Wardhana terjerat kasus
korupsi pelepasan dua aset
berupa tanah dan bangunan,
milik PT PWU Jatim di
Tulungagung dan Kediri pada
2013 lalu. Saat itu dia menjabat
sebagai Manajer Aset. Kasus
ini adalah rentetan kasus yang
sempat memenjarakan
mantan Menteri BUMN Dahlan
Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana
divonis 3 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta serta uang
pengganti sebesar Rp 1,5
miliar oleh Pengadilan Tipikor
Surabaya. Tidak puas dengan
putusan Pengadilan Tipikor,
Wisnu mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Jatim dan
vonisnya berkurang menjadi
satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut,
Kejaksaan Tinggi Jatim lantas
mengajukan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung, yang lantas
menjatuhkan hukuman selama
6 tahun penjara kepada Caleg
DPRD Jatim dari Partai Hanura
itu.
Selain hukuman badan, Wisnu
juga dihukum membayar
denda Rp 200 juta. Apabila
tidak sanggup membayar
denda, maka akan digantikan
dengan hukuman 6 bulan
penjara.
MA juga memberikan hukuman
tambahan, berupa membayar
uang pengganti sebesar Rp
1.566.150.733. Jika tidak
dibayar setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya akan
disita oleh Kejaksaan.
Penulis: Kontributor
Surabaya, Achmad Faizal
Editor: Sakina Rakhma Diah
Setiawan
https://regional.kompas.com/read/201...nyerahkan-diri
0
1.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan