Kaskus

News

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Ini Hukuman Mati yang Cocok untuk Pelaku Korupsi Kementerian PUPR
Ini Hukuman Mati yang Cocok untuk Pelaku Korupsi Kementerian PUPR

MATA INDONESIA, JAKARTA– Kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa hari kemarin menjadi bukti matinya hati nurani.

Pasalnya, para pelaku ‘memakan’ uang haram dari korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) , yang notabene untuk kebutuhan air bersih rakyat miskin dan terdampak bencana. Wacana pemberian hukuman mati pun digulirkan di media sosial.


Lalu hukuman mati apa yang cocok untuk para koruptor tersebut? Jawabannya adalah hukuman qishas atau pancung kepala. Hukuman mati itu dinilai cara paling manusiawi.


Sebab jika hukuman mati selain pancung, membuat pelaku yang dihukum mati tidak langsung menemui ajalnya dan tersiksa hidup-hidup selama beberapa detik bahkan menit.


Ini Hukuman Mati yang Cocok untuk Pelaku Korupsi Kementerian PUPR


Seperti yang dikatakan penerima penghargaan nobel penemuan struktur DNA, dr. Francis Crick, secara ilmiah pelaku kejahatan yang dihukum pancung akan lebih cepat merenggang nyawa dengan waktu kurang dari 8 detik, sehingga si pelaku tidak merasakan sakit luar biasa yang lebih lama.


Konsensus umum percaya bahwa setelah pemenggalan kepala, otak menderita penurunan tekanan darah yang sangat besar. Ketika darah dan oksigen berhenti berputar dalam tubuh, maka otak akan mengalami koma dan kematian yang terjadi hanya dalam beberapa detik.


Crick menemukan kasus yang menunjukkan bahwa bagian tubuh tetap bergerak beberapa saat setelah dipenggal. Namun gerakan itu bukan bentuk kesadaran, melainkan bentuk kedutan otot akibat perubahan aliran sirkulasi darah yang drastis, serta karena adanya sisa listrik syaraf, karena pusat kesadaran terletak di otak dan segala rasa sakit atau apapun itu, akan diproses oleh otak.


Berikut lima fakta bahwa hukum pancung layak diberikan kepada para koruptor di negeri ini:


1. Ternyata orang yang dihukum pancung lebih cepat mati kurang dari 8 detik.


Sebagaimana penelitian dr. Francis Crick bahwa manusia akan langsung tidak sadarkan diri beberapa detik setelah kepalanya dipenggal, adapun gerakan kecil seperti menutup mata, mulut, atau ekspresi pada wajah lainnya merupakan sisa-sisa aliran listrik pada tubuh yang terjadi tanpa ada bentuk kesadaran.


2. Lidah tidak sampai terjulur keluar


Pelaku yang dikenakan hukum pancung tidak sampai menjulurkan lidahnya keluar sehingga tidak menunjukkan ekspresi yang mengerikan. Berbeda jika pelaku dikenakan hukum gantung, pelaku akan benar-benar tewas rata-rata lebih dari 18 detik ditambah dengan rasa kesakitan yang amat luar biasa yang ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar pada pria, sel telur pecah pada wanita, dan kedua kakinya/lututnya terkatup. Hukum ini pertama kali diterapkan di Persia 2500 tahun yang lalu, walaupun demikian masih banyak Negara yang menerapkan hukum gantung, misalnya di Jepang.


3. Mata tidak sampai melotot


Mata melotot tidak akan dialami oleh pelaku kejahatan yang dikenakan hukum pancung. Berbeda dengan hukum mati dengan cara mendudukkan pelaku pada kursi listrik. Hukum ini pernah diterapkan di Amerika Serikat. Kemmler adalah orang yang pertama kali merasakan hukuman ini. Ia dihukum mati karena membunuh istrinya dan dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik. Ia dieksekusi pada 6 Agustus 1890 ia didudukkan di kursi listrik dengan tegangan sekitar 700 volt. Ketika arus listrik disengatkan ke tubuhnya selama 17 detik, Kemmler terbakar, tapi tidak mati. Kembali kursi menyetrum dengan kekuatan 1.020 volt, asap keluar dari kepalanya. Ia akhirnya mati dengan tubuh habis terbakar. Itulah sebabnya Amerika serikat telah menghapuskan hukuman jenis ini, lantaran pelaku baru benar-benar tewas rata-rata lebih dari 17 detik, ditandai dengan mata melotot, mengeluarkan kotoran, lidahnyapun pasti akan terjulur.


4. Sperma dan Sel telur tidak Keluar


Pelaku kejahatan yang dihukum pancung tidak akan sampai mengeluarkan sperma atau sel telurnya. Sebab pancung langsung memutus tiga saluran utama dalam organ manusia yaitu otak, pernafasan, dan saluran cerna.


5. Menimbulkan Efek Jera 


Hukum pancung yang secara ilmiah telah dibuktikan dapat ‘membunuh’ seketika, ternyata menyisakan kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya mereka membayangkan hanya dalam satu tebasan, kepala pelaku kejahatan langsung putus dan menghilangkan nyawa dalam sekejap, sehingga di sebagian daera hukuman ini masih terus diterapkan karena terbukti dapat ‘menakut-nakuti’.


Sejarah juga telah mencatat beberapa hukuman selain hukum pancung yang gagal dalam proses eksekusi. Hal tersebut justru semakin menambah penderitaan pelaku. Maka, sebagian peneliti pun telah membuktikan bahwa hukum pancung merupakan hukum yang masih terbilang manusiawi ketimbang hukum lainnya, dengan pertimbangan pelaku langsung tewas setelah beberapa detik dieksekusi.


Sumber



0
2.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan