- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Beri Sinyal, 2019 Ada Tersangka Baru Kasus Century


TS
sukhoivsf22
KPK Beri Sinyal, 2019 Ada Tersangka Baru Kasus Century
CNN Indonesia
Jumat, 28/12/2018 20:28

Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN
Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengindikasikan bakal
menetapkan tersangka baru
dalam kasus dugaan korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) dan
penetapan Bank
Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo
menyatakan kemungkinan besar
penetapan tersangka baru kasus
dugaan korupsi Bank Century
dilakukan pada 2019. Agus
mengaku masih menunggu
laporan tim penyidik sebelum
menggelar ekspos untuk
menetapkan pihak lain sebagai
tersangka.
"Saya belum tahu bulannya bulan
apa dan siapanya saya juga
belum tahu. Karena kami masih
menunggu eksposnya teman-
teman di penyidikan supaya
sprindik tersangka berikutnya
bisa keluar," kata Agus di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(28/12).
Agus memastikan penyelidikan
kasus dugaan korupsi Bank
Century masih terus berjalan.
Sampai saat ini lembaga
antikorupsi itu telah memanggil
sekitar 40 orang untuk diminta
keterangannya. Agus meminta
semua pihak bersabar.
"Jadi tunggu saja mudah
mudahan di tahun 2019 itu akan
kejadian (penetapan tersangka),"
ujarnya.
Dalam kasus skandal korupsi
Bank Century ini KPK baru
menjerat Budi Mulya. Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia
(BI) Bidang IV Kebijakan
Pengelolaan Moneter dan Devisa
itu divonis 15 tahun penjara oleh
Mahkamah Agung (MA) di tingkat
kasasi.
KPK kemudian memulai
penyelidikan baru kasus ini pada
Juni 2018 lalu. Lembaga
antirasuah sudah memanggil
sejumlah pihak untuk diminta
keterangan terkait kasus yang
ditaksir merugikan negara
mencapai Rp8 triliun lebih.
Mereka yang diketahui telah
diminta keterangannya antara
lain, mantan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (BI),
Miranda Swaray Goeltom, Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Wimboh
Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil
Presiden yang juga mantan
Gubernur BI Boediono, serta
Komisaris Utama PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, yang juga
mantan Deputi Gubernur BI
Bidang 3 Kebijakan Moneter,
Hartadi Agus Sarwono, serta
mantan Direktur Utama Bank
Century Robert Tantular.
(osc/osc)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-kasus-century
Jumat, 28/12/2018 20:28

Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN
Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengindikasikan bakal
menetapkan tersangka baru
dalam kasus dugaan korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) dan
penetapan Bank
Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo
menyatakan kemungkinan besar
penetapan tersangka baru kasus
dugaan korupsi Bank Century
dilakukan pada 2019. Agus
mengaku masih menunggu
laporan tim penyidik sebelum
menggelar ekspos untuk
menetapkan pihak lain sebagai
tersangka.
"Saya belum tahu bulannya bulan
apa dan siapanya saya juga
belum tahu. Karena kami masih
menunggu eksposnya teman-
teman di penyidikan supaya
sprindik tersangka berikutnya
bisa keluar," kata Agus di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(28/12).
Agus memastikan penyelidikan
kasus dugaan korupsi Bank
Century masih terus berjalan.
Sampai saat ini lembaga
antikorupsi itu telah memanggil
sekitar 40 orang untuk diminta
keterangannya. Agus meminta
semua pihak bersabar.
"Jadi tunggu saja mudah
mudahan di tahun 2019 itu akan
kejadian (penetapan tersangka),"
ujarnya.
Dalam kasus skandal korupsi
Bank Century ini KPK baru
menjerat Budi Mulya. Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia
(BI) Bidang IV Kebijakan
Pengelolaan Moneter dan Devisa
itu divonis 15 tahun penjara oleh
Mahkamah Agung (MA) di tingkat
kasasi.
KPK kemudian memulai
penyelidikan baru kasus ini pada
Juni 2018 lalu. Lembaga
antirasuah sudah memanggil
sejumlah pihak untuk diminta
keterangan terkait kasus yang
ditaksir merugikan negara
mencapai Rp8 triliun lebih.
Mereka yang diketahui telah
diminta keterangannya antara
lain, mantan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (BI),
Miranda Swaray Goeltom, Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Wimboh
Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil
Presiden yang juga mantan
Gubernur BI Boediono, serta
Komisaris Utama PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, yang juga
mantan Deputi Gubernur BI
Bidang 3 Kebijakan Moneter,
Hartadi Agus Sarwono, serta
mantan Direktur Utama Bank
Century Robert Tantular.
(osc/osc)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-kasus-century
0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan