- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OSO Ingatkan KPU, Jangan Sampai Hal Tak Diinginkan Terjadi


TS
sukhoivsf22
OSO Ingatkan KPU, Jangan Sampai Hal Tak Diinginkan Terjadi
CNN Indonesia
Sabtu, 29/12/2018 04:01

Ketua Umum Hanura, Oesman
Sapta Odang. (CNN Indonesia/
Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) Oesman Sapta
Odang (OSO) berharap namanya
tetap bisa dimasukan ke dalam
daftar calon tetap (DCT)
anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia
pun mengingatkan KPU jangan
sampai hal-hal yang tak
diinginkan terjadi.
OSO mengatakan putusan
Mahkamah Kontitusi (MK) yang
melarang pengurus partai politik
menjadi caleg DPD baru bisa
berlaku pada pemilu berikutnya,
yakni pada 2024.
Karena itu OSO menilai dirinya
berhak menjadi caleg DPD meski
tidak harus mundur dari Partai
Hanura karena ada putusan
Mahkamah Agung dan
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Lembaga peradilan
tersebut memerintahkan KPU
memasukan namanya ke jajaran
caleg DPD.
"Putusan PTUN juga kita sudah
menang, MA juga sudah
memerintahkan, Bawaslu juga
memerintahkan KPU untuk
melaksanakan putusan PTUN
itu," kata OSO di kantor Bawaslu,
Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat
(28/12).
OSO mengingatkan KPU bahwa
untuk menjadi caleg DPD dirinya
telah mendapat dukungan dari
masyarakat. OSO sendiri
sebelum digugurkan terdaftar
sebagai caleg untuk Dapil
Kalimantan Barat.
Ketika disinggung langkah hukum
selanjutnya jika upaya melalui
laporan ke Bawaslu tidak sesuai
harapan, OSO menjawab belum
tahu. Namun ia mengingatkan
KPU bahwa banyak masyarakat
yang mendukungnya, sehingga
dia pun tak ingin ada hal-hal yang
tidak diinginkan justru terjadi.
"Saya kan punya lingkungan,
punya konstituen, jangan sampai
ada hal-hal di luar keinginan kita,"
ujarnya.
Sebelumnya OSO kembali
mempersoalkan pencalegan
dirinya lantaran KPU tidak juga
memasukan namanya sebagai
DCT DPD dengan melaporkan
Komisioner KPU ke Bawaslu.
Laporan pelanggaran pidana
pemilu dan pelanggaran
administrasi pemilu diajukan ke
Bawaslu RI melalui kuasa
hukumnya.
KPU sendiri sebelumnya telah
mengirim surat kepada OSO agar
segera mundur dari jabatan
partai politik jika tetap ingin jadi
caleg.
KPU memberikan tenggat waktu
hingga 21 Desember 2018.
Namun hingga batas waktu yang
ditentukan, OSO tidak kunjung
mundur dan menyerahkan bukti
surat telah mengundurkan diri
dari Partai Hanura. Karena itu,
KPU tetap tidak memasukan
nama OSO ke dalam DCT DPD.
(fhr/osc)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ginkan-terjadi
kira-kira apa yang terjadi!?

Sabtu, 29/12/2018 04:01

Ketua Umum Hanura, Oesman
Sapta Odang. (CNN Indonesia/
Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) Oesman Sapta
Odang (OSO) berharap namanya
tetap bisa dimasukan ke dalam
daftar calon tetap (DCT)
anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia
pun mengingatkan KPU jangan
sampai hal-hal yang tak
diinginkan terjadi.
OSO mengatakan putusan
Mahkamah Kontitusi (MK) yang
melarang pengurus partai politik
menjadi caleg DPD baru bisa
berlaku pada pemilu berikutnya,
yakni pada 2024.
Karena itu OSO menilai dirinya
berhak menjadi caleg DPD meski
tidak harus mundur dari Partai
Hanura karena ada putusan
Mahkamah Agung dan
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Lembaga peradilan
tersebut memerintahkan KPU
memasukan namanya ke jajaran
caleg DPD.
"Putusan PTUN juga kita sudah
menang, MA juga sudah
memerintahkan, Bawaslu juga
memerintahkan KPU untuk
melaksanakan putusan PTUN
itu," kata OSO di kantor Bawaslu,
Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat
(28/12).
OSO mengingatkan KPU bahwa
untuk menjadi caleg DPD dirinya
telah mendapat dukungan dari
masyarakat. OSO sendiri
sebelum digugurkan terdaftar
sebagai caleg untuk Dapil
Kalimantan Barat.
Ketika disinggung langkah hukum
selanjutnya jika upaya melalui
laporan ke Bawaslu tidak sesuai
harapan, OSO menjawab belum
tahu. Namun ia mengingatkan
KPU bahwa banyak masyarakat
yang mendukungnya, sehingga
dia pun tak ingin ada hal-hal yang
tidak diinginkan justru terjadi.
"Saya kan punya lingkungan,
punya konstituen, jangan sampai
ada hal-hal di luar keinginan kita,"
ujarnya.
Sebelumnya OSO kembali
mempersoalkan pencalegan
dirinya lantaran KPU tidak juga
memasukan namanya sebagai
DCT DPD dengan melaporkan
Komisioner KPU ke Bawaslu.
Laporan pelanggaran pidana
pemilu dan pelanggaran
administrasi pemilu diajukan ke
Bawaslu RI melalui kuasa
hukumnya.
KPU sendiri sebelumnya telah
mengirim surat kepada OSO agar
segera mundur dari jabatan
partai politik jika tetap ingin jadi
caleg.
KPU memberikan tenggat waktu
hingga 21 Desember 2018.
Namun hingga batas waktu yang
ditentukan, OSO tidak kunjung
mundur dan menyerahkan bukti
surat telah mengundurkan diri
dari Partai Hanura. Karena itu,
KPU tetap tidak memasukan
nama OSO ke dalam DCT DPD.
(fhr/osc)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ginkan-terjadi
kira-kira apa yang terjadi!?

0
1.6K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan