- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi Hanura Tetap Lolos Buruan Kejati Jatim di Kasus Dugaan Korupsi BUMD


TS
sukhoivsf22
Politisi Hanura Tetap Lolos Buruan Kejati Jatim di Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Politisi Hanura Ini Tetap Lolos dari Buruan Kejati Jatim di Kasus Dugaan Korupsi BUMD Panca Wira
Jumat, 28 Desember 2018
20:28 WIB

ANTARA/RISYAL HIDAYAT
Mantan Ketua DPRD Surabaya
periode 2009-2014 Wisnu
Wardhana (tengah) dikawal
petugas menuju mobil tahanan
di Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Surabaya, Kamis
(6/10/2018). Wisnu Wardhana
ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus dugaan
penyalahgunaan penjualan
aset PT PWU (Panca Wira
Usaha) tahun 2000-2010.
Laporan Reporter Tribun
Jatim, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM,
SURABAYA - Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Jatim, Sunarta menjelaskan,
pihaknya telah melakukan
upaya eksekusi terhadap eks
Ketua DPRD Surabaya periode
2009-2014, Wisnu Wardhana.
Sebelumnya, Wisnu
tersandung kasus dugaan
korupsi aset BUMD Jatim PT
Panca Wira Usaha (PWU).
Saat ini, politisi Partai Hanura
itu tengah menjadi buruan tim
Kejati Jatim. Berdasarkan
salinan putusan Mahkamah
Agung (MA) yang diterima
Kejaksaan, Wisnu harusnya
dibui lagi.
"Laporan yang kami terima,
yang bersangkutan (Wisnu) tak
ditemukan di rumahnya," beber
Sunarta kepada awak
media usai press release
Analisa dan Evaluasi (Anev)
Kejati Jatim, Jumat (28/12/2018).
Sunarta menyatakan, pihaknya
telah menginstruksikan
personelnya untuk
mengeksekusi. Mengapa
demikian? "Saya sudah
perintahkan
untuk eksekusi usai menerima
salinan putusannya," imbuhnya.
Sayang, tim intelijen Kejari
Surabaya belum dapat
menemukan jejak Wisnu
Wardhana di
kediamannya. Sunarta
menuturkan, kini pihaknya telah
melacak keberadaan Wisnu.
Alasannya, lanjut Sunarta, hal
tersebut dilakukan mengingat
beberapa alamat rumah yang
diduga menjadi tempat
keberadaan Wisnu kosong.
Dalam pemberitaan
sebelumnya, Mahkamah Agung
(MA) sudah menjatuhkan vonis
hukuman pidana penjara
selama enam tahun dan
dihukum membayar denda Rp
200 juta kepada Wisnu.
Bila tak sanggup membayar
denda, maka digantikan
dengan hukuman penjara
selama enam bulan. Hal
tersebut dilakukan lantaran
Wisnu dianggap terbukti
bersama-sama melakukan
tindak pidana korupsi (tipikor).
MA juga memberikan hukuman
tambahan berupa membayar
uang pengganti senilai
Rp 1.566.150.733,00. Bila tak
juga dibayar usai putusan yang
berkekuatan hukum tetap ini,
maka harta benda Wisnu akan
disita Kejaksaan.
Tapi, bila harta Wisnu tak
mencukupi, akan diganti
dengan pidana selama tiga
tahun penjara. Dalam kasus
tersebut, di tingkat Pengadilan
Tipikor Surabaya pada April
2017 kemarin, Wisnu dihukum
tiga tahun pidana penjara.
Wisnu juga didenda Rp 200 juta
dan uang pengganti sebesar
Rp 1,5 miliar. Merasa keberatan
dan tidak puas dengan
putusan PN Tipikor, Wisnu
mengajukan banding.
Saat banding kala itu ke
Pengadilan Tinggi Jatim, Wisnu
hanya divonis satu tahun
penjara. Dengan putusan PT
tersebut, Kejaksaan lantas
mengajukan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung.
Wisnu Wardhana terjerat kasus
korupsi berupa pelepasan dua
aset. Dua aset itu berupa
tanah dan bangunan milik
BUMD PT Panca Wira Usaha
(PWU) Jatim di Kediri dan
Tulungagung pada 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan dua
aset tersebut, Wisnu menjabat
sebagai Kepala Biro Aset dan
Ketua Tim Penjualan Aset PT
PWU.
Tak hanya Wisnu, dua orang
dari swasta juga ikut divonis
bersalah atas dugaan kasus
pelepasan dua aset milik PT
PWU yang diduga merugukan
negara mencapai Rp 11 miliar.
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribun Jatim
http://m.tribunnews.com/regional/201...umd-panca-wira
Jumat, 28 Desember 2018
20:28 WIB

ANTARA/RISYAL HIDAYAT
Mantan Ketua DPRD Surabaya
periode 2009-2014 Wisnu
Wardhana (tengah) dikawal
petugas menuju mobil tahanan
di Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, Surabaya, Kamis
(6/10/2018). Wisnu Wardhana
ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus dugaan
penyalahgunaan penjualan
aset PT PWU (Panca Wira
Usaha) tahun 2000-2010.
Laporan Reporter Tribun
Jatim, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM,
SURABAYA - Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Jatim, Sunarta menjelaskan,
pihaknya telah melakukan
upaya eksekusi terhadap eks
Ketua DPRD Surabaya periode
2009-2014, Wisnu Wardhana.
Sebelumnya, Wisnu
tersandung kasus dugaan
korupsi aset BUMD Jatim PT
Panca Wira Usaha (PWU).
Saat ini, politisi Partai Hanura
itu tengah menjadi buruan tim
Kejati Jatim. Berdasarkan
salinan putusan Mahkamah
Agung (MA) yang diterima
Kejaksaan, Wisnu harusnya
dibui lagi.
"Laporan yang kami terima,
yang bersangkutan (Wisnu) tak
ditemukan di rumahnya," beber
Sunarta kepada awak
media usai press release
Analisa dan Evaluasi (Anev)
Kejati Jatim, Jumat (28/12/2018).
Sunarta menyatakan, pihaknya
telah menginstruksikan
personelnya untuk
mengeksekusi. Mengapa
demikian? "Saya sudah
perintahkan
untuk eksekusi usai menerima
salinan putusannya," imbuhnya.
Sayang, tim intelijen Kejari
Surabaya belum dapat
menemukan jejak Wisnu
Wardhana di
kediamannya. Sunarta
menuturkan, kini pihaknya telah
melacak keberadaan Wisnu.
Alasannya, lanjut Sunarta, hal
tersebut dilakukan mengingat
beberapa alamat rumah yang
diduga menjadi tempat
keberadaan Wisnu kosong.
Dalam pemberitaan
sebelumnya, Mahkamah Agung
(MA) sudah menjatuhkan vonis
hukuman pidana penjara
selama enam tahun dan
dihukum membayar denda Rp
200 juta kepada Wisnu.
Bila tak sanggup membayar
denda, maka digantikan
dengan hukuman penjara
selama enam bulan. Hal
tersebut dilakukan lantaran
Wisnu dianggap terbukti
bersama-sama melakukan
tindak pidana korupsi (tipikor).
MA juga memberikan hukuman
tambahan berupa membayar
uang pengganti senilai
Rp 1.566.150.733,00. Bila tak
juga dibayar usai putusan yang
berkekuatan hukum tetap ini,
maka harta benda Wisnu akan
disita Kejaksaan.
Tapi, bila harta Wisnu tak
mencukupi, akan diganti
dengan pidana selama tiga
tahun penjara. Dalam kasus
tersebut, di tingkat Pengadilan
Tipikor Surabaya pada April
2017 kemarin, Wisnu dihukum
tiga tahun pidana penjara.
Wisnu juga didenda Rp 200 juta
dan uang pengganti sebesar
Rp 1,5 miliar. Merasa keberatan
dan tidak puas dengan
putusan PN Tipikor, Wisnu
mengajukan banding.
Saat banding kala itu ke
Pengadilan Tinggi Jatim, Wisnu
hanya divonis satu tahun
penjara. Dengan putusan PT
tersebut, Kejaksaan lantas
mengajukan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung.
Wisnu Wardhana terjerat kasus
korupsi berupa pelepasan dua
aset. Dua aset itu berupa
tanah dan bangunan milik
BUMD PT Panca Wira Usaha
(PWU) Jatim di Kediri dan
Tulungagung pada 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan dua
aset tersebut, Wisnu menjabat
sebagai Kepala Biro Aset dan
Ketua Tim Penjualan Aset PT
PWU.
Tak hanya Wisnu, dua orang
dari swasta juga ikut divonis
bersalah atas dugaan kasus
pelepasan dua aset milik PT
PWU yang diduga merugukan
negara mencapai Rp 11 miliar.
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Tribun Jatim
http://m.tribunnews.com/regional/201...umd-panca-wira
Diubah oleh sukhoivsf22 29-12-2018 19:30
0
1.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan