- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Formappi Kritik DPR yang Tak Kritis terhadap Pembahasan APBN


TS
sukhoivsf22
Formappi Kritik DPR yang Tak Kritis terhadap Pembahasan APBN
Jumat, 21 Desember 2018 | 18:06
WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia
(Formappi) memberikan
catatan terkait kinerja DPR
dalam menjalankan fungsi
anggaran selama 2018.
Peneliti Formappi I Made Leo
Wiratma menyampaikan
kritiknya. Menurut dia, dalam
menjalankan fungsi anggaran,
DPR tak kritis terhadap usulan
anggaran yang diajukan
pemerintah.
“Jarang muncul pikiran-pikiran
kritis dari DPR sebagai
lembaga dalam penyusunan
dan pembahasan terhadap
APBN, sehingga
pengesahannya selalu berjalan
mulus,” kata Made, saat
memaparkan 'Catatan Akhir
Tahun Atas Kinerja DPR
Selama 2018', di Kantor
Formappi, Jumat (21/12/2018).
Made mengatakan, dalam
melaksanakan fungsi
anggaran, DPR tidak bisa
berbuat banyak dan
cenderung mengikuti
sepenuhnya usulan
pemerintah.
Menurut dia, “mulusnya”
pengesahan
pertanggungjawaban APBN
tahun anggaran sebelumnya
maupun RAPBN tahun
berikutnya bukan karena DPR
tidak paham persoalan.
“Sikap (DPR) tersebut dapat
dibaca sebagai sikap
kompromistis, atau saling tahu
sama tahu untuk tujuan
tertentu,”kata Made.
Ia memberi contoh, sikap tidak
kritis DPR itu terlihat saat
Masa Sidang III Tahun Sidang
2017-2018 ketika membahas
laporan pertanggungjawaban
APBN Tahun Anggaran 2017.
Menurut Made, komisi-komisi
di DPR hanya mendengarkan,
mengapresiasi, serta
mendorong agar pencapaian
kinerja kementerian atau
lembaga terus ditingkatkan
pada tahun mendatang.
“Jadi DPR tidak taat
berpegang kepada peraturan
Menteri Keuangan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK
Nomor 258/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Pemberian
Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi Atas Pelaksanaan
Anggaran Belanja
Kementerian/Lembaga. Jadi
kementerian atau lembaga
mana yang harus diberikan
reward, artinya penambahan
anggaran dan mana yang tidak
diberikan, ini seringkali
dilanggar,” kata Made.
Ia menilai, DPR juga kurang
peka atau tidak paham atas
pelaksanaan APBN 2017,
khususnya yang berkaitan
dengan kesejahteraan rakyat.
“Selain tidak kritis dan tidak
peka, DPR juga lebih
mementingkan anggaran untuk
dirinya sendiri,” ujar Made.
Sikap mementingkan anggaran
sendiri dinilainya terlihat saat
DPR “ngotot” memperjuangkan
peningkatan anggaran DPR
dalam APBN 2019.
DPR mengajukan kenaikan
anggaran secara signifikan,
yakni dari Rp. 5,7 triliun menjadi
Rp. 7,7 triliun. Meskipun,
anggaran yang disetujui
pemerintah tetap Rp 5,7 triliun.
Penulis: Reza Jurnaliston
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...embahasan-apbn
WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia
(Formappi) memberikan
catatan terkait kinerja DPR
dalam menjalankan fungsi
anggaran selama 2018.
Peneliti Formappi I Made Leo
Wiratma menyampaikan
kritiknya. Menurut dia, dalam
menjalankan fungsi anggaran,
DPR tak kritis terhadap usulan
anggaran yang diajukan
pemerintah.
“Jarang muncul pikiran-pikiran
kritis dari DPR sebagai
lembaga dalam penyusunan
dan pembahasan terhadap
APBN, sehingga
pengesahannya selalu berjalan
mulus,” kata Made, saat
memaparkan 'Catatan Akhir
Tahun Atas Kinerja DPR
Selama 2018', di Kantor
Formappi, Jumat (21/12/2018).
Made mengatakan, dalam
melaksanakan fungsi
anggaran, DPR tidak bisa
berbuat banyak dan
cenderung mengikuti
sepenuhnya usulan
pemerintah.
Menurut dia, “mulusnya”
pengesahan
pertanggungjawaban APBN
tahun anggaran sebelumnya
maupun RAPBN tahun
berikutnya bukan karena DPR
tidak paham persoalan.
“Sikap (DPR) tersebut dapat
dibaca sebagai sikap
kompromistis, atau saling tahu
sama tahu untuk tujuan
tertentu,”kata Made.
Ia memberi contoh, sikap tidak
kritis DPR itu terlihat saat
Masa Sidang III Tahun Sidang
2017-2018 ketika membahas
laporan pertanggungjawaban
APBN Tahun Anggaran 2017.
Menurut Made, komisi-komisi
di DPR hanya mendengarkan,
mengapresiasi, serta
mendorong agar pencapaian
kinerja kementerian atau
lembaga terus ditingkatkan
pada tahun mendatang.
“Jadi DPR tidak taat
berpegang kepada peraturan
Menteri Keuangan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK
Nomor 258/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Pemberian
Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi Atas Pelaksanaan
Anggaran Belanja
Kementerian/Lembaga. Jadi
kementerian atau lembaga
mana yang harus diberikan
reward, artinya penambahan
anggaran dan mana yang tidak
diberikan, ini seringkali
dilanggar,” kata Made.
Ia menilai, DPR juga kurang
peka atau tidak paham atas
pelaksanaan APBN 2017,
khususnya yang berkaitan
dengan kesejahteraan rakyat.
“Selain tidak kritis dan tidak
peka, DPR juga lebih
mementingkan anggaran untuk
dirinya sendiri,” ujar Made.
Sikap mementingkan anggaran
sendiri dinilainya terlihat saat
DPR “ngotot” memperjuangkan
peningkatan anggaran DPR
dalam APBN 2019.
DPR mengajukan kenaikan
anggaran secara signifikan,
yakni dari Rp. 5,7 triliun menjadi
Rp. 7,7 triliun. Meskipun,
anggaran yang disetujui
pemerintah tetap Rp 5,7 triliun.
Penulis: Reza Jurnaliston
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...embahasan-apbn
0
1.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan