- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembangunan Infrastruktur Jokowi Dinilai Ugal-ugalan


TS
wolfvenom88
Pembangunan Infrastruktur Jokowi Dinilai Ugal-ugalan
RILIS.ID, Jakarta— Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika, menilai, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo terkesan ugal-ugalan. Pasalnya menurut dia, sejumlah proyek infrastruktur yang dikebut oleh Jokowi itu justru tidak mengindahkan ketentuan yang ada.
"Saya pernah berdiskusi pembangunan infrastruktur dengan SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Saya pada waktu itu Komisi XI lakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. Ada proyek. Di situ ada ketentuan Peraturan Menteri bahwa proyek infrastruktur itu harus syaratnya return-nya di atas 10 persen baru bisa dibiayai SMI. Saya tanya yang itu 2 persen, 3 persen, jawabnya ‘ini penugasan’," kata Kardaya dalam diskusi Topic of The Week, Infrastruktur Era Jokowi: Efektif, Salah Sasaran atau Koruptif? di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Kardaya mengatakan, tidak semestinya pembangunan proyek-proyek infrastruktur justru mengindahkan peraturan yang ada. Padahal, menurutnya, peraturan memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada penugasan.
"Saya katakan kalau dengan penugasan, enggak usah ada peraturan. Karena peraturan jauh lebih tinggi daripada penugasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur bukan hanya sebatas jalan tol. Namun, selama ini Jokowi hanya fokus pada infrastruktur jalan saja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai, pembangunan infrastruktur Jokowi sarat dengan kepentingan. Apalagi, menurutnya, Jokowi juga belum menjalankan reforma agraria yang sejatinya.
"Reforma agraria sejati harus ada penataan ulang sistem. Yang memiliki tanah kecil harus ditambah, yang besar dipotong, yang melakukan monopoli diberikan sanksi tegas. Tapi ini kan langsung diberikan srtifikat tanah? Ini kan dibiarkan, artinya sebenarnya kita sedang mengarah pada liberalisasi sektor agraria," ungkap Dewi.
"Tanah-tanah di Indonesia itu tidak lagi mengacu UU Pokok Agraria kita tahun 1960. Di situ dikatakan secara jelas tanah harus memiliki struktur sosial, tanah tidak boleh ada monopoli swasta di Tanah Air Indonesia. Tidk boleh ada asing memiliki tanah di Indonesia," tandasnya.
Selain Kardaya Warnika dan Dewi Kartika, diskusi itu juga dihadiri sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara.
Editor: Sukma Alam
http://mobile.rilis.id/pembangunan-infrastruktur-jokowi-dinilai-ugal-ugalan
"Saya pernah berdiskusi pembangunan infrastruktur dengan SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Saya pada waktu itu Komisi XI lakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. Ada proyek. Di situ ada ketentuan Peraturan Menteri bahwa proyek infrastruktur itu harus syaratnya return-nya di atas 10 persen baru bisa dibiayai SMI. Saya tanya yang itu 2 persen, 3 persen, jawabnya ‘ini penugasan’," kata Kardaya dalam diskusi Topic of The Week, Infrastruktur Era Jokowi: Efektif, Salah Sasaran atau Koruptif? di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Kardaya mengatakan, tidak semestinya pembangunan proyek-proyek infrastruktur justru mengindahkan peraturan yang ada. Padahal, menurutnya, peraturan memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada penugasan.
"Saya katakan kalau dengan penugasan, enggak usah ada peraturan. Karena peraturan jauh lebih tinggi daripada penugasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur bukan hanya sebatas jalan tol. Namun, selama ini Jokowi hanya fokus pada infrastruktur jalan saja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai, pembangunan infrastruktur Jokowi sarat dengan kepentingan. Apalagi, menurutnya, Jokowi juga belum menjalankan reforma agraria yang sejatinya.
"Reforma agraria sejati harus ada penataan ulang sistem. Yang memiliki tanah kecil harus ditambah, yang besar dipotong, yang melakukan monopoli diberikan sanksi tegas. Tapi ini kan langsung diberikan srtifikat tanah? Ini kan dibiarkan, artinya sebenarnya kita sedang mengarah pada liberalisasi sektor agraria," ungkap Dewi.
"Tanah-tanah di Indonesia itu tidak lagi mengacu UU Pokok Agraria kita tahun 1960. Di situ dikatakan secara jelas tanah harus memiliki struktur sosial, tanah tidak boleh ada monopoli swasta di Tanah Air Indonesia. Tidk boleh ada asing memiliki tanah di Indonesia," tandasnya.
Selain Kardaya Warnika dan Dewi Kartika, diskusi itu juga dihadiri sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara.
Editor: Sukma Alam
http://mobile.rilis.id/pembangunan-infrastruktur-jokowi-dinilai-ugal-ugalan
-4
2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan