Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis
Reporter: Andita Rahma
Editor: Syailendra Persada
Kamis, 27 Desember 2018 07:06
WIB

Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis
Aktivis penolak tambang emas di
Banyuwangi, Heri Budiawan alias
Budi Pego, divonis 10 bulan
penjara karena dianggap
menyebarkan komunisme.
TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis
lingkungan Heri Budiawan atau
lebih akrab disapa Budi Pego
tampak tenang saat
menceritakan perkara hukum
yang menimpanya. Padahal, hari
ini, 27 Desember 2018, adalah hari
terakhirnya sebab kejaksaan
berencana menjemput paksa dia
untuk menjalankan putusan
pengadilan.

Pada Januari 2018, Mahkamah
Agung menjatuhkan hukuman
kurungan kepada Budi selama
empat tahun. “Setelah berkali-kali
dilaporkan, ini adalah laporan yang
kelima yang membuat saya
dijatuhi hukuman,” kata Budi saat
berkunjung ke Kantor Tempo,
Palmerah, Jakarta Barat pada
Rabu, 26 Desember 2018.

Budi Pego, merupakan warga
Desa Sumberagung yang
menolak adanya tambang emas
di Gunung Tumpang, Pitu,
Banyuwangi, Jawa Timur.

Tambang emas itu milik anak
perusahaan PT Merdeka Copper
Gold yakni PT Bumi Suksesindo
(PT BSI) dan PT Damai
Suksesindo (PT DSI). Ia dituduh
mengibarkan spanduk berlogo
palu arit saat aksi menolak
perusahaan tambang pada April
2017 dan turut disangka
menyebarkan komunisme.

Budi Pego dijerat dengan pasal
tentang kejahatan terhadap
keamanan negara. Perkaranya
pun naik sampai ke pengadilan
dan ia dituntut 10 bulan penjara
oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri Banyuwangi.

“Banyak yang janggal selama
proses sidang. Salah satunya
adalah spanduk berlogo palu arit
itu tak pernah diperlihatkan dalam
sidang atau ada keterangan di
BAP yang dihapus oleh saksi,”
kata Direktur Walhi Jawa Timur,
Rere Christianto yang
mendampingi Budi.

Salah satu kejanggalan misalnya,
Budi Pego dituduh menyebarkan
ajaran komunisme meski tidak
bisa dibuktikan dalam
persidangan. Namun belakangan,
untuk menghukum Heri, hakim
beralih menggunakan dasar
bahwa Heri tidak mengajukan izin
ke polisi sebelum menggelar
unjuk rasa. Padahal unjuk rasa
penolakan tersebut dilakukan
secara spontan.

Tak terima, Budi lantas
mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Namun, hasil yang didapat sama.
Ia kemudian berupaya
melanjutkan proses hukum kasasi
ke MA. Sial, MA malah
memperberat hukumnya menjadi
empat tahun penjara. “Jarak
hukuman dari 10 bulan ke empat
tahun itu saja sudah aneh,” kata
Rere.

Hingga ancaman panggilan paksa
terhadap Budi akan dilaksanakan,
tim kuasa hukum belum juga
menerima salinan putusan resmi
dari MA. Rere menuturkan,
bagaimana bisa Budi dieksekusi
padahal salinan putusan belum
dikeluarkan oleh MA. Padahal, tim
kuasa hukum berencana untuk
mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) atas perkara ini.

https://nasional.tempo.co/read/11591...ituduh-komunis
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan