- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bank Indonesia di Bali akan Razia Merchant WeChat ilegal yang Gunakan Mata Uang China


TS
sukhoivsf22
Bank Indonesia di Bali akan Razia Merchant WeChat ilegal yang Gunakan Mata Uang China
Rabu, 26 Desember 2018 11:36
WIB

TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Banyaknya turis
yang masuk ke daerah wisata
Indonesia akan berkorelasi
terhadap transaksi
perdagangan dengan
menggunakan uang tunai
maupun digital melalui
internet.
Bali yang merupakan salah
satu surga tujuan wisata turis
mancanegara mencatat
transaksi yang cukup tinggi
dari turis yang ada disana.
Namun yang disayangkan,
transaksi yang dilakukan turis
terutama dari China tidak
semuanya legal.
Rudy Ramli, Presiden Direktur
PT Alto Halodigital
International (AHDI), anak
usaha switching Alto
mengatakan, ada beberapa
transaksi dengan mata uang
China di Bali yang ilegal.
“Misalkan ada orang China yang
jualan barang di Bali, kemudian
ketemu dengan turis China lain,
dan karena mereka terbiasa
transaksi menggunakan
WeChat dan Alipay maka
mereka akan melakukannya,”
kata Rudy, Selasa (25/12).
Transaksi ini terjadi karena
bisa dilakukan lewat WeChat.
Namun memang akhir akhir ini
untuk Alipay susah dilakukan.
Hal ini karena tidak seperti
WeChat pay, menurut Rudy
Alipay sudah mengikuti aturan
yang dibikin Bank Indonesia
(BI).
Rudy memperkirakan
beberapa merchant di Bali
yang melayani transaksi
WeChat Pay, 20%
menggunakan rupiah,
sedangkan sebagian 80%
menggunakan renminbi.
Oleh karena itu, ADHI bersama
dengan Pemda dan BI Bali
segera akan melakukan
razia merchant WeChat ilegal
yang menggunakan mata uang
renminbi. Rudy mencatat ada
tiga jenis transaksi renminbi di
Bali.
Pertama adalah transaksi
WeChat Pay transfer peer to
peer lending dalam renminbi.
Kedua adalah transaksi kartu
Union Pay lewat EDC memakai
wifi dari China. Sedangkan
ketiga adalah memakai
voucher renminbi dari aplikasi
Dian Ping.
Berita ini sudah tayang di
kontan berjudul Ini tiga macam
transaksi ilegal menggunakan
renminbi di Bali
Editor: Fajar Anjungroso
Sumber: Kontan
http://m.tribunnews.com/bisnis/2018/...ata-uang-china
WIB

TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Banyaknya turis
yang masuk ke daerah wisata
Indonesia akan berkorelasi
terhadap transaksi
perdagangan dengan
menggunakan uang tunai
maupun digital melalui
internet.
Bali yang merupakan salah
satu surga tujuan wisata turis
mancanegara mencatat
transaksi yang cukup tinggi
dari turis yang ada disana.
Namun yang disayangkan,
transaksi yang dilakukan turis
terutama dari China tidak
semuanya legal.
Rudy Ramli, Presiden Direktur
PT Alto Halodigital
International (AHDI), anak
usaha switching Alto
mengatakan, ada beberapa
transaksi dengan mata uang
China di Bali yang ilegal.
“Misalkan ada orang China yang
jualan barang di Bali, kemudian
ketemu dengan turis China lain,
dan karena mereka terbiasa
transaksi menggunakan
WeChat dan Alipay maka
mereka akan melakukannya,”
kata Rudy, Selasa (25/12).
Transaksi ini terjadi karena
bisa dilakukan lewat WeChat.
Namun memang akhir akhir ini
untuk Alipay susah dilakukan.
Hal ini karena tidak seperti
WeChat pay, menurut Rudy
Alipay sudah mengikuti aturan
yang dibikin Bank Indonesia
(BI).
Rudy memperkirakan
beberapa merchant di Bali
yang melayani transaksi
WeChat Pay, 20%
menggunakan rupiah,
sedangkan sebagian 80%
menggunakan renminbi.
Oleh karena itu, ADHI bersama
dengan Pemda dan BI Bali
segera akan melakukan
razia merchant WeChat ilegal
yang menggunakan mata uang
renminbi. Rudy mencatat ada
tiga jenis transaksi renminbi di
Bali.
Pertama adalah transaksi
WeChat Pay transfer peer to
peer lending dalam renminbi.
Kedua adalah transaksi kartu
Union Pay lewat EDC memakai
wifi dari China. Sedangkan
ketiga adalah memakai
voucher renminbi dari aplikasi
Dian Ping.
Berita ini sudah tayang di
kontan berjudul Ini tiga macam
transaksi ilegal menggunakan
renminbi di Bali
Editor: Fajar Anjungroso
Sumber: Kontan
http://m.tribunnews.com/bisnis/2018/...ata-uang-china
0
1.7K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan