- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita Koruptor Gedung Shelter Tsunami Rp 18 Miliar Dibui 15 Bulan


TS
ntapzzz
Cerita Koruptor Gedung Shelter Tsunami Rp 18 Miliar Dibui 15 Bulan

Quote:
Pandeglang - Untuk meminimalisir korban tsunami, pemerintah membangun gedung shelter tsunami Rp 18 miliar di Banten. Namun sayang, dana itu dikorupsi ramai-ramai. Bagaimana ceritanya?
Pembangunan shelter tsunami di Banten dibangun di Labuhan, Pandeglang dengan anggaran APBN 2014 senilai Rp 18 miliar. Di tengah jalan, pembangunan itu dikorupsi ramai-ramai.
Ada dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan. Setelah kasus itu terendus, mereka ramai-ramai didudukkan di kursi pesakitan.
"Menyatakan Terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah 'secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan," demikian putusan PN Tipikor Serang sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Rabu (3/9/2018).
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap majelis.
Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.
"Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap majelis.
SumberPembangunan shelter tsunami di Banten dibangun di Labuhan, Pandeglang dengan anggaran APBN 2014 senilai Rp 18 miliar. Di tengah jalan, pembangunan itu dikorupsi ramai-ramai.
Ada dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan. Setelah kasus itu terendus, mereka ramai-ramai didudukkan di kursi pesakitan.
"Menyatakan Terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah 'secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan," demikian putusan PN Tipikor Serang sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Rabu (3/9/2018).
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap majelis.
Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.
"Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap majelis.
Nyawa manusia Indonesia tidak berharga dimata mereka

5
2.9K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan