Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

namek_kasuiAvatar border
TS
namek_kasui
[ASK] Surat Kuasa
Dear Akang Momod dan agan agan juga agan wati di forum MELEK HUKUM..

Ane mau tau dalam pembuatan surat kuasa, adakah syarat2 pemberi kuasa kepada penerima kuasa itu seperti apa aja ya ??

Yang ane tau kan ...
WNI/WNA
Mempunyai identitas diri

Selain dsri hal diatas, apalagi ya gan??

Seperti usia?? Keadaan si pemberi kuasa?? Atau yang lain lagi..

Kalau yang di atur di dalam perundang2an kan kita bisa baca di web... Sampai dengan perubahan2 yg diatur juga bisa kita ketahui.

Namun untuk syarat2 umum sebagai individu dan juga syarat2 khusu sesuai dengan kondisi si pemberi kuasa ... Ane masih belum paham karena sumbernya mungkin belum ada...

Mohon bimbingan dari para suhu... Supmod.. akang momod dan yg lainnya...

Terima kasih.
0
429
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan