Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
PPATK Pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal jalan di tempat
Kamis, 13 Desember 2018 |
21:11 WIB

PPATK Pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal jalan di tempat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
menyebut pembahasan
Rancangan Undang-Undang
Pembatasan Transaksi Uang
Kartal (RUU PTUK) mandek
belum ada progres.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad
Badaruddin mengatakan,
pembahasan terkait penetapan
batas maksimal transaksi tunai
Rp 100 juta dalam RUU ini belum
juga sampai ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

“Itu (RUU-PTUK) belum
diteruskan pemerintah ke DPR.
(Kendala) Saya tidak tahu itu,”
kata Agus saat ditemui di Kantor
PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).
Padahal menurut Agus,
pembatasan transaksi tunai ini
bertujuan untuk mempersempit
ruang gerak dari tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dan
pendanaan kasus terorisme.

"Karena transaksi yang dilakukan
perbankan maka dengan mudah
ini bisa ditelusuri. Kalau tunai,
agak sulit menelusurinya,"
ujarnya.

Terkait dengan beberapa pihak
yang menganggap rencana ini
tidak mendukung terhadap
kegiatan perekonomian, Agus
tidak sepaham. Alasannya dalam
beleid sudah diatur berbagai
pengecualian.

Terutama untuk transaksi di
daerah yang belum dijangkau
perbankan. Selain itu juga ada
pengecualian untuk transaksi
bisnis yang bersifat cash
incentive.

Untuk transaksi-transaksi yang
memang bisnisnya itu bersifat
cash incentive, itu masih bisa.

"Misalnya ritel-ritel, kemudian
pedagang kecil dipasar tetap
berjalan saja kebiasaan mereka
itu," kata Agus.

Reporter: Muhammad Afandi
Editor: Herlina Kartika
https://m.kontan.co.id/news/pembahas...lan-di-tempat?
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan