- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dugaan Aliran Sesat, Hakim Putuskan Gembok Gereja IRC Dibuka, Pendeta: Ini Kado Natal


TS
chilliPOP01
Dugaan Aliran Sesat, Hakim Putuskan Gembok Gereja IRC Dibuka, Pendeta: Ini Kado Natal
Quote:
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus sengketa lahan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/12/2018).
Majelis memutuskan sertifikat gereja yang dibawa mantan pengurus gereja dikembalikan ke pengurus gereja yang menjabat saat ini.
Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan ini disebut merupakan kado perayaan Natal 2018 bagi para jemaat yang menggugat mantan pengurus yakni Milva Siregar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa sertifikat yang dibawa tergugat Milva Riosa Siregar dan suaminya, Guntur Togap Hamonangan Marbun agar dikembalikan kepada jemaat gereja. Selain itu, gereja yang digembok oleh tergugat juga harus dibuka agar jemaat dapat menjalankan ibadah kembali.
"Memerintahkan agar tergugat mengembalikan sertifikat kepada jemaat dan gembok gereja segera dibuka," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana.
Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan permohonan penggugat agar sertifikat yang sebelumnya atasnama Milva harus dibalik nama menjadi atas nama gereja, yang mana tergugat diberikan aktif selama 10 hari untuk menentukan sikap.
"Jika eksekusi tidak dilakukan dalam jangka waktu 10 hari, maka juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi," pungkas hakim Saryana.
Usai sidang, Pimpinan Gereja IRC, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung melalui kuasa hukumnya, Japansen Sinaga SH MHum dan Sekretaris Gereja IRC, Yosua Manalu mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia berharap agar tergugat menjalankan putusan dan menaati hukum.
"Kita apresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini harus dilaksanakan. Kita juga berharap agar para tergugat sadar dan menaati hukum. Putusan ini merupakan kado Natal dari Tuhan untuk jemaat gereja," kata Pdt Asaf kepada wartawan.
Terpisah, Gelmok Samosir selaku tokoh pemuda Sumut menjelaskan bahwa gereja jangan dijadikan korban karena konflik internal. Ia meminta para pihak untuk menjaga gereja.
"Jangan ada tudahan-tuduhan sesat karena opini pribadi. Tuduhan sesat itukan tidak mudah. Itu yang kita jaga, supaya gereja jangan jadi korban karena konflik internal," jelasnya.
Dasar gugatan ini terjadi lantaran dua sertifikat Gereja IRC yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad No 7. Medan semula diatasnamakan Milva yang kala itu menjabat sebagai bendahara. Namun, tak lama berselang setelah kepemimpinan Pendeta Asaf Marpaung, Milva memutuskan keluar dari gereja.
Milva menduga Pendeta Asaf Marpaung memberikan ajaran sesat kepada jemaat Gereja Gereja yang baru berdiri pada tahun 2008 silam itu. Milva merasa perlu mengamankan dua sertifikat tanah gereja yang memiliki luas 831 meter persegi dan 548 meter persegi tersebut.
Sementara itu, Pdt Asaf membantah telah dituding memberikan aliran sesat kepada jemaat. Pdt Asaf menerangkan bahwa isu yang merebak di media menyebutkan dirinya mengajarkan aliran sesat adalah hal yang keliru. Dugaannya, hal itu terjadi lantaran dia menggugat mantan pengurus Gereja IRC yang diduga melarikan dua sertifikat gereja.
"Kabar saya mengajarkan aliran sesat itu keliru, itu dihembuskan oleh orang yang punya kepentingan. Isu itu merebak usai saya menggugat mantan jemaat sekaligus bendahara yang melarikan sertifikat tanah gereja. Sekarang, mereka juga menggembok gereja sehingga para jemaat sulit beribadah selama ini," terang Pdt Asaf.
(cr15/tribun-medan.com)
sempak
Majelis memutuskan sertifikat gereja yang dibawa mantan pengurus gereja dikembalikan ke pengurus gereja yang menjabat saat ini.
Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan ini disebut merupakan kado perayaan Natal 2018 bagi para jemaat yang menggugat mantan pengurus yakni Milva Siregar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa sertifikat yang dibawa tergugat Milva Riosa Siregar dan suaminya, Guntur Togap Hamonangan Marbun agar dikembalikan kepada jemaat gereja. Selain itu, gereja yang digembok oleh tergugat juga harus dibuka agar jemaat dapat menjalankan ibadah kembali.
"Memerintahkan agar tergugat mengembalikan sertifikat kepada jemaat dan gembok gereja segera dibuka," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana.
Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan permohonan penggugat agar sertifikat yang sebelumnya atasnama Milva harus dibalik nama menjadi atas nama gereja, yang mana tergugat diberikan aktif selama 10 hari untuk menentukan sikap.
"Jika eksekusi tidak dilakukan dalam jangka waktu 10 hari, maka juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi," pungkas hakim Saryana.
Usai sidang, Pimpinan Gereja IRC, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung melalui kuasa hukumnya, Japansen Sinaga SH MHum dan Sekretaris Gereja IRC, Yosua Manalu mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia berharap agar tergugat menjalankan putusan dan menaati hukum.
"Kita apresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini harus dilaksanakan. Kita juga berharap agar para tergugat sadar dan menaati hukum. Putusan ini merupakan kado Natal dari Tuhan untuk jemaat gereja," kata Pdt Asaf kepada wartawan.
Terpisah, Gelmok Samosir selaku tokoh pemuda Sumut menjelaskan bahwa gereja jangan dijadikan korban karena konflik internal. Ia meminta para pihak untuk menjaga gereja.
"Jangan ada tudahan-tuduhan sesat karena opini pribadi. Tuduhan sesat itukan tidak mudah. Itu yang kita jaga, supaya gereja jangan jadi korban karena konflik internal," jelasnya.
Dasar gugatan ini terjadi lantaran dua sertifikat Gereja IRC yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad No 7. Medan semula diatasnamakan Milva yang kala itu menjabat sebagai bendahara. Namun, tak lama berselang setelah kepemimpinan Pendeta Asaf Marpaung, Milva memutuskan keluar dari gereja.
Milva menduga Pendeta Asaf Marpaung memberikan ajaran sesat kepada jemaat Gereja Gereja yang baru berdiri pada tahun 2008 silam itu. Milva merasa perlu mengamankan dua sertifikat tanah gereja yang memiliki luas 831 meter persegi dan 548 meter persegi tersebut.
Sementara itu, Pdt Asaf membantah telah dituding memberikan aliran sesat kepada jemaat. Pdt Asaf menerangkan bahwa isu yang merebak di media menyebutkan dirinya mengajarkan aliran sesat adalah hal yang keliru. Dugaannya, hal itu terjadi lantaran dia menggugat mantan pengurus Gereja IRC yang diduga melarikan dua sertifikat gereja.
"Kabar saya mengajarkan aliran sesat itu keliru, itu dihembuskan oleh orang yang punya kepentingan. Isu itu merebak usai saya menggugat mantan jemaat sekaligus bendahara yang melarikan sertifikat tanah gereja. Sekarang, mereka juga menggembok gereja sehingga para jemaat sulit beribadah selama ini," terang Pdt Asaf.
(cr15/tribun-medan.com)
sempak
dasar pemerintah intoleran
masa mau nyebarin aliran sesat ga diperbolehkan
anti kebasukian neh pemerintah





2
2.9K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan