- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diancam Hukuman Lantaran Menjambret,Perempuan&2 Temannya Senyum Dengar Tuntutan


TS
luko.belita
Diancam Hukuman Lantaran Menjambret,Perempuan&2 Temannya Senyum Dengar Tuntutan
Diancam Hukuman Berbeda Lantaran Menjambret, Pengamen Perempuan dan 2 Temannya Senyum Dengar Tuntutan Jaksa

Sinta Monita Manurung dan 2 rekannya Samuel Siagian serta Rikki Hermanto Simanjuntak, terdakwa pelaku menjambret handphone di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (5/9/2018) silam akhirnya menjalani persidangan.
Ketiganya dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Sinaga di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (19/12/2018). JPU mengatakan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“Meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap Samuel Siagian dan Rikki Hermanto Simanjuntak masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan Sinta Monita Manurung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Samuel Sinaga.
Usai pembacaan tuntutan, tak sedikit pun terlihat rasa penyesalan di raut wajah ketiga terdakwa. Bahkan, di hadapan majelis hakim, ketiganya langsung menebar senyum seolah bahagia menerima dengan tuntutan JPU tersebut.
Diketahui, Sinta Monita Manurung, perempuan yang sehari-hari dikenal warga sering mengamen di Kota Siantar, tertangkap tangan usai menjambret di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Peristiwa itu berawal ketika Doni Michael Simarmata (18), siswa kelas II SMK swasta RK Cinta Rakyat Siantar hendak pulang ke rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Nangka Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Namun ketika massa mengamuk hendak menghakimi mereka, Sinta tiba-tiba mengeluarkan kartu pers. Ketiganya kemudian diserahkan ke Mapolsek Siantar Marihat. (zeg)
BACA JUGA:
Cewek Pengamen Siantar Tertangkap Usai Menjambret, Takut Dimassa Tunjukkan Kartu Pers
https://news.metro24jam.com/read/201...tuntutan-jaksa
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selamat buat dek Shinta dan kawan2 nya, atas kelulusannya dalam ujian masuk ke "perguruan tinggi" lapas paling bergengsi di sumut
Mamak fetak pasti bangga, buat perayaan, sekaligus status sosial keluarga dedek pasti meningkat di mata masyarakat fetakngangkang sumut
Nanti lulus, bisa masuk ormas okp, dan mencalonkan diri dalam pilkada/pileg sumut, jadi tokoh wanita sumatera utara
Petisi Mukapetak dinuklir, dunia damai

Sinta Monita Manurung dan 2 rekannya Samuel Siagian serta Rikki Hermanto Simanjuntak, terdakwa pelaku menjambret handphone di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (5/9/2018) silam akhirnya menjalani persidangan.
Ketiganya dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Sinaga di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (19/12/2018). JPU mengatakan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“Meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap Samuel Siagian dan Rikki Hermanto Simanjuntak masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan Sinta Monita Manurung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Samuel Sinaga.
Usai pembacaan tuntutan, tak sedikit pun terlihat rasa penyesalan di raut wajah ketiga terdakwa. Bahkan, di hadapan majelis hakim, ketiganya langsung menebar senyum seolah bahagia menerima dengan tuntutan JPU tersebut.
Diketahui, Sinta Monita Manurung, perempuan yang sehari-hari dikenal warga sering mengamen di Kota Siantar, tertangkap tangan usai menjambret di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Peristiwa itu berawal ketika Doni Michael Simarmata (18), siswa kelas II SMK swasta RK Cinta Rakyat Siantar hendak pulang ke rumahnya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Nangka Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
Namun ketika massa mengamuk hendak menghakimi mereka, Sinta tiba-tiba mengeluarkan kartu pers. Ketiganya kemudian diserahkan ke Mapolsek Siantar Marihat. (zeg)
BACA JUGA:
Cewek Pengamen Siantar Tertangkap Usai Menjambret, Takut Dimassa Tunjukkan Kartu Pers
https://news.metro24jam.com/read/201...tuntutan-jaksa
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selamat buat dek Shinta dan kawan2 nya, atas kelulusannya dalam ujian masuk ke "perguruan tinggi" lapas paling bergengsi di sumut

Mamak fetak pasti bangga, buat perayaan, sekaligus status sosial keluarga dedek pasti meningkat di mata masyarakat fetakngangkang sumut

Nanti lulus, bisa masuk ormas okp, dan mencalonkan diri dalam pilkada/pileg sumut, jadi tokoh wanita sumatera utara

Petisi Mukapetak dinuklir, dunia damai
1
2.8K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan