Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Jokowi Blak-blakan Soal Kriminalisasi Ulama di Madura
Jokowi Blak-blakan Soal Kriminalisasi Ulama di Madura

Bangkalan: Presiden Joko Widodo menyinggung isu kriminalisasi ulama di depan ulama Madura, Jawa Timur. Dia menegaskan kasus yang ada adalah ulama yang tersangkut hukum karena bermasalah, bukan kriminalisasi. 


'Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya, mesti seperti itu. Masa memukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak mengerti,' kata Jokowi dalam deklarasi akbar Ulama Madura di Bangkalan, Madura, Rabu, 19 Desember 2018. 


Polisi, kata dia, pasti bertindak bila ada kasus hukum. Jokowi bakal bertindak bila ada ulama yang diperkarakan tanpa ada kasus hukum. 


'Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit,' jelas dia. 


Jokowi juga membantah sebagai sosok antiulama. Pasalnya, tiap kunjungan ke daerah, dia selalu menyempatkan ke pondok pesantren (ponpes). Kemarin, calon presiden nomor urut 01 itu mengunjungi lima ponpes di Jombang, Jawa Timur. 


'Yang menerbitkan Keppres Hari Santri tanggal 22 Oktober itu siapa? Loh, kalau kita antiulama enggak mungkin ada Hari Santri. Dan juga wakil presiden. Kita milih saja wakil presiden KH Ma'ruf Amin. Beliau Ketua MUI. Beliau juga Rais Aam di Nahdlatul Ulama. Lah kok di balik-balik,' tandas dia. 


(Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan)


Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Status Bahar ditetapkan setelah penyidik memeriksanya pada Selasa, 18 Desember 2018.


Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum menganiaya MHU, 17,dan JA, 18.


Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...lama-di-madura

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jokowi Blak-blakan Soal Kriminalisasi Ulama di Madura Ibu Pembakar Anak Kandung Siap Menerima Hukuman Berat

- Jokowi Blak-blakan Soal Kriminalisasi Ulama di Madura Siswi SD di Sulut Dibakar Ibu Kandung

- Jokowi Blak-blakan Soal Kriminalisasi Ulama di Madura Dituding Tidak Profesional, Polsek Cisauk Didemo Warga

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
863
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan