- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
1.569 Perusahaan Tambang Disebut Belum Taruh Dana Reklamasi


TS
sukhoivsf22
1.569 Perusahaan Tambang Disebut Belum Taruh Dana Reklamasi
CNN Indonesia
Rabu, 19/12/2018 10:26

Ilustrasi pertambangan.
(REUTERS/Ricardo Moraes)
Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi masyarakat sipil untuk
transparansi dan akuntabilitas
tata kelola sumber daya migas,
pertambangan, dan sumber daya
alam, Publish What You Pay
(PWYP) menyebut tingkat
kepatuhan perusahaan tambang
untuk menempatkan dana
jaminan reklamasi masih sangat
rendah. Hal ini dinilai dapat
membebani keuangan negara
dalam jangka panjang.
Menurut laporan PWYP, data
Direktorat Jenderal Mineral dan
Batu Bara Kementerian ESDM
pada Juni 2018 mencatat masih
terdapat 1.569 pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) atau
60 persen dari total 2.579
pemegang IUP Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
tidak menempatkan dana
jaminan reklamasi. Sementara
hingga Juli 2018, data Ditjen
Minerba juga mencatat terdapat
hampir 8 juta hektar lubang
tambang yang belum
direklamasi.
"Ketidakpatuhan ini dapat
menimbulkan potensi kerugian
negara yang besar," tulis PYWP
dalam laporan tersebut, dikutip
Selasa (18/12).
PYWP mencontohkan temuan
kerugian negara akibat sektor
tambang di Kalimantan Utara
mencapai Rp201 miliar. Kerugian
ini akibat 45 perusahaan yang
belum menyetorkan jaminan
pasca tambang. Perusahaan-
perusahaan tersebut juga
menunggak kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Catatan PWPY yang mengutip
data Kementerian ESDM merinci,
daerah dengan pemegang IUP
tambang yang belum memenuhi
kewajiban jaminan reklamasi
terbanyak berada di wilayah
Sulawesi Tenggara sebanyak
176 pemegang IUP. Disusul
Kalimantan Timur sebanyak 147
pemegang IUP, dan Kalimantan
Tengah sebanyak 118
pemegang IUP.
PYWP menyebut persoalan
rendahnya kepatuhan
penempatan dana jaminan
reklamasi ini menunjukkan aspek
tata kelolaan pertambangan
yang menghadapi masalah
serius.
"Beroperasinya IUP yang tidak
menempatkan dana jaminan
reklamasi adalah potret buruk
perizinan dan lembahnya sistem
pengawasan. Perusahaan yang
secara prosedur telah menyalahi
regulasi dan standar kegiatan
pertambangan dibiarkan lolos
begitu saja," tegas PWPY.
Menurut PWPY, tidak adanya
penempatan reklamasi dan
pascatambang sejatinya
membuat IUP tersebut
berstatus non clean and clear,
sehingga otomatis kegiatan
tambang mereka harus
dihentikan.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen
Minerba Bambang Gatot
menyebut memang masih ada
pemegang IUP yang belum
menempatkan jaminan reklamasi.
Meski tak hapal. Gatot menyebut
jumlahnya tak mencapai sebesar
yang disebut PWPY.
"Mengenai angka, tidak sebesar
itu, tetapi memang ada. Ini
adalah IUP terbitan daerah yang
pembinaan dan pengawasannya
juga harus dilakukan daerah," ujar
Gatot.
Ia juga menyebut pihaknya telah
meminta kepada daerah untuk
meningkatkan penegakan hukum
kepada IUP yang belum
menempatkan jaminan reklamasi
dan pascatambang.
"Kami sudah meminta secara
formal atau nonformal untuk
meningkatkan law enforcement
kepada daerah agar (pemegang
IUP) yang masih belum segera
diminta atau diperintahkan
(menempatkan jaminan
reklamasi)," tegasnya. (sfr/agi)
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...dana-reklamasi
Rabu, 19/12/2018 10:26

Ilustrasi pertambangan.
(REUTERS/Ricardo Moraes)
Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi masyarakat sipil untuk
transparansi dan akuntabilitas
tata kelola sumber daya migas,
pertambangan, dan sumber daya
alam, Publish What You Pay
(PWYP) menyebut tingkat
kepatuhan perusahaan tambang
untuk menempatkan dana
jaminan reklamasi masih sangat
rendah. Hal ini dinilai dapat
membebani keuangan negara
dalam jangka panjang.
Menurut laporan PWYP, data
Direktorat Jenderal Mineral dan
Batu Bara Kementerian ESDM
pada Juni 2018 mencatat masih
terdapat 1.569 pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) atau
60 persen dari total 2.579
pemegang IUP Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
tidak menempatkan dana
jaminan reklamasi. Sementara
hingga Juli 2018, data Ditjen
Minerba juga mencatat terdapat
hampir 8 juta hektar lubang
tambang yang belum
direklamasi.
"Ketidakpatuhan ini dapat
menimbulkan potensi kerugian
negara yang besar," tulis PYWP
dalam laporan tersebut, dikutip
Selasa (18/12).
PYWP mencontohkan temuan
kerugian negara akibat sektor
tambang di Kalimantan Utara
mencapai Rp201 miliar. Kerugian
ini akibat 45 perusahaan yang
belum menyetorkan jaminan
pasca tambang. Perusahaan-
perusahaan tersebut juga
menunggak kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Catatan PWPY yang mengutip
data Kementerian ESDM merinci,
daerah dengan pemegang IUP
tambang yang belum memenuhi
kewajiban jaminan reklamasi
terbanyak berada di wilayah
Sulawesi Tenggara sebanyak
176 pemegang IUP. Disusul
Kalimantan Timur sebanyak 147
pemegang IUP, dan Kalimantan
Tengah sebanyak 118
pemegang IUP.
PYWP menyebut persoalan
rendahnya kepatuhan
penempatan dana jaminan
reklamasi ini menunjukkan aspek
tata kelolaan pertambangan
yang menghadapi masalah
serius.
"Beroperasinya IUP yang tidak
menempatkan dana jaminan
reklamasi adalah potret buruk
perizinan dan lembahnya sistem
pengawasan. Perusahaan yang
secara prosedur telah menyalahi
regulasi dan standar kegiatan
pertambangan dibiarkan lolos
begitu saja," tegas PWPY.
Menurut PWPY, tidak adanya
penempatan reklamasi dan
pascatambang sejatinya
membuat IUP tersebut
berstatus non clean and clear,
sehingga otomatis kegiatan
tambang mereka harus
dihentikan.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen
Minerba Bambang Gatot
menyebut memang masih ada
pemegang IUP yang belum
menempatkan jaminan reklamasi.
Meski tak hapal. Gatot menyebut
jumlahnya tak mencapai sebesar
yang disebut PWPY.
"Mengenai angka, tidak sebesar
itu, tetapi memang ada. Ini
adalah IUP terbitan daerah yang
pembinaan dan pengawasannya
juga harus dilakukan daerah," ujar
Gatot.
Ia juga menyebut pihaknya telah
meminta kepada daerah untuk
meningkatkan penegakan hukum
kepada IUP yang belum
menempatkan jaminan reklamasi
dan pascatambang.
"Kami sudah meminta secara
formal atau nonformal untuk
meningkatkan law enforcement
kepada daerah agar (pemegang
IUP) yang masih belum segera
diminta atau diperintahkan
(menempatkan jaminan
reklamasi)," tegasnya. (sfr/agi)
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...dana-reklamasi
0
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan