- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu


TS
bukan.salman
Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu
Minggu, 16 Desember 2018 15:52 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
Menurut dia, pelaku perusakan APK dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Setelah insiden itu, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain menyuruh atau ada inisiatif pribadi pelaku.
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Adapun, sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
sumber
Usut sampai ketemu dalang-dalangnya...
Minggu, 16 Desember 2018 15:52 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, menegaskan perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
Menurut dia, pelaku perusakan APK dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Setelah insiden itu, pihaknya sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain menyuruh atau ada inisiatif pribadi pelaku.
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Untuk diketahui, larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Adapun, sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
sumber
Usut sampai ketemu dalang-dalangnya...
0
1.6K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan