Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bocahlugu14Avatar border
TS
bocahlugu14
Kotak Suara Kardus atau Pemimpin Kardus?
Setiap 5 tahun sekali masyarakat Indonesia mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah menjadi rutinitas dan budaya Bangsa Indonesia. Pemilu mencerminkan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrai. Selain itu, pemilu dimaknai sebagai suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari Presiden, sampai wakil rakyat dari tingkat pemerintahan sampai kepala desa. Menjelang Pilpres 2019, sudah bisa dipastikan KPU menjadi lembaga yang paling sibuk karena KPU merupakan lembaga negara yang mempunyai peranan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia.



Berdasarkan UU tugas dan fungsi KPU antara lain adalah merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, meniliti dan menetapkan Partai --partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum serta membentuk panitia pemilihan Indonesia dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum, baik dalam tingkat pusat maupun daerah. Hal ini membuat KPU harus bekerja keras dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilpres kali ini, ditambah lagi Pilpres kali ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif, sehingga setiap elemen yang terlibat harus bekerja sama dalam melaksanakan Pemilu yang adil dan jujur. Namun mendekati penyelenggaraan pemilu 2019, KPU diserang dengan isu penggunaan kardus pada kotak suara Pemilu. Banyak pihak yang terkejut dan kecewa terhadap tindakan KPU tersebut yang dinilai mengurangi tingkat kemanan data dalam kotak suara dan rawan untuk dimanipulasi. Padahal penggunaan bahan kardus dalam kotak suara sudah dilakanakan sejak pemilu 2014 yang lalu, namun hanya beberapa daerah yang memiliki akses yang sulit. Pada kenyataannya Pemilu berjalan lancar dan bahkan tidak ada masalah ataupun keluhan dari masyarakat terhadap penggunaan kotak suara berbahan kardus pada 5 tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan sebenarnya tidak ada masalah dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penggunaan kardus pada kotak suara selama seluruh panitia dan volentir ataupun duta KPU yang telah ditunjuk dari partai politik mematuhi aturan yang ada. Ditambah lagi KPU sendiri menegaskan bahwa kardus yang digunakan dalam kotak suara bukan kardus biasa melainkan kardus yang kedap air dan kuat, terbukti dengan kotak suara yang mampu menahan beban sebesar 100kg. KPU juga menegaskan bahwa selain memenuhi syarat kotak suara dalam PKPU tindakan ini dilakukan untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan pemilu dan mengalokasikan dana tersebut kepada pengembangan TPU di daerah terpencil. Selain itu, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
 
Pasal 7
1)    Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
2)    Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3)    Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
4)    Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
5)    Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
 
Dengan adanya peraturan PKPU ini menunjukkan bahwa sebenarnya KPU telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu, dikarenakan tugas yang banyak dan rumit dalam menyelenggarakan pemilihan umum ini, seluruh pihak ataupun instansi terkait seharusnya turut bergabung bersama agar jalanya Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Sebagai penutup, menurut hemat saya sebagai penulis, sepertinya kita tidak perlu mempermasalahkan apalagi memperdebatkan isu bahan kotak suara karena panitia dan seluruh elemen yang terlibat sudah melaksanakan tugas secara jujur dan sesuai aturan yang berlaku. Disamping itu, menurut saya percuma halnya ketika kita membuat kotak suara yang terbuat dari baja namun tidak dibarengi dengan kinerja panitia yang transparan dan jujur. Namun diatas semuanya saya sama sekali tidak mempermasalahkan bahan kardus pada kotak suara asalkan jangan calon pemimpinnya yang terbuat dari kardus. Salam rakyat jelata!





0
793
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan