Kaskus

News

KokonataAvatar border
TS
Kokonata
Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?
Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?

Gelombang kritik terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan membuahkan hasil. Instruksi yang terbit pada 4 Desember 2018, dicabut Mendagri Tjahjo Kumolo.
 
Tidak Berlaku Lagi
"Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12) dikutip dari cnnindonesia.com
 
Peraturan tersebut mengatur penggunaan jilbab. ASN Perempuan harus memasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, polos tanpa motif.
 
ASN laki-laki juga harus merapikan rambut rapi, kumis, jambang, dan jenggot. Tidak boleh gondrong. Celana panjang ASN laki-laki harus panjang sampai ke mata kaki.
 
Menurut Hadi pencabutan intruksi mendagri tersebut diambil karena masukan dari berbagai pihak. Tidak disebutkan siapa saja para pihak yang dimaksud. Hadi mengatakan pula, Pak Mentri menyambut positif pencabutan intruksinya.
 
Soal pemakaian jilbab dan kerapian dikembalikan lagi kepada pribadi PNS. Sesuai norma-norma ASN dan enak dilihat saja. Tidak diatur secara detil lagi.
 Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?

Aturan Sebenarnya
Instruksi yang dipublikasikan hari ini sebenarnya cuma mengatur ketertiban dan kedisiplinan di internal Kemendagri. PNS pemerintah pada tingkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, tidak terkena. Namun reaksi warganet cukup keras. Sebagian menggunakan kata kasar dan mengaitkannya dengan masal e-KTP.
 
Intruksi soal jilbab yang dimasukkan ke dalam kerah juga sebenahanya hanya bersifat imbauan. Ada kata agar, artinya bukan larangan. Namun sebagian orang memaknainya sebagai larangan. Apabila melanggar ada sanksi untuk si pelaku.
 
Kantor Kemendagri berada di ibukota. Bisa jadi ASN Kemendagri akan menjadi sorotan dan berita kurang baik apabila berpakaian tidak rapi atau penampilannya aneh-aneh. Sejauh ini belum ada berita soal penampilan aneh ASN Kemendagri.
 
Warganet Tetap Nyinyir
Pencabutan intruksi tersebut mungkin melegakan sebagian besar pihak yang mengkritik. Namun tetap ada saja warganet yang merespon dengan kata-kata kasar dan bully kepada Kemendagri. Misalnya saja komentar dari berita cnnindonesia.com “Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut Aturan soal Penggunaan Jilbab” pada Jumat, (14/12/2018) pukul 16:17 WIB
 

Quote:


 Memang tidak mudah memenuhi keinginan semua warganet. Semoga intruksi tersebut menjadi pelajaran bagi kementerian lain agar mematangkan aturannya sebelum mempublikasikan dan meminta pegawai menerapkannya.

 
Sumber berita dan foto di berita ini
Foto banner dari korpri.id





emoticon-Toast





emoticon-Shakehand2






BACA JUGA, GAN SIS





Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?






Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?






Kemendagri Cabut Aturan Jilbab Sampai Jenggot ASN, Warganet Kok Tetap Nyinyir?

0
3.7K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan