- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua KPAI Nilai Langkah MK Tepat dalam Menghapus Perkimpoian Anak


TS
silents.
Ketua KPAI Nilai Langkah MK Tepat dalam Menghapus Perkimpoian Anak
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto menilai, putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang memerintahkan DPR mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian dalam tenggat waktu tiga tahun menunjukkan keseriusan negara menghapus perkimpoian usia anak.
"Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia, khususnya masa depan anak-anak, dengan mengubah UU Perkimpoian," kata Susanto kepada Kompas.com , Jumat (14/12/2018). Batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah tidak selaras dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," paparnya. Maka dari itu, Pasal 7 Ayat (1) tersebut menunjukkan kerentanan anak perempuan menjadi korban dalam perkimpoian di usia dini.
Tak ayal, hal itu berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. "Lebih jauh lagi, perkimpoian anak juga berdampak pada kualitas keluarga. Padahal, mereka akan mengasuh anak di kemudian hari," tutur Susanto. "Dengan demikian, perkimpoian usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkimpoian saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkimpoian berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/11122031/ketua-kpai-nilai-langkah-mk-tepat-dalam-menghapus-perkimpoian-anak.
Musnahkan pedophil dan para pendukungnya dari muka bumi.
"Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia, khususnya masa depan anak-anak, dengan mengubah UU Perkimpoian," kata Susanto kepada Kompas.com , Jumat (14/12/2018). Batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah tidak selaras dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," paparnya. Maka dari itu, Pasal 7 Ayat (1) tersebut menunjukkan kerentanan anak perempuan menjadi korban dalam perkimpoian di usia dini.
Tak ayal, hal itu berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. "Lebih jauh lagi, perkimpoian anak juga berdampak pada kualitas keluarga. Padahal, mereka akan mengasuh anak di kemudian hari," tutur Susanto. "Dengan demikian, perkimpoian usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menyebut Indonesia berada dalam darurat perkimpoian saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkimpoian. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkimpoian berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/11122031/ketua-kpai-nilai-langkah-mk-tepat-dalam-menghapus-perkimpoian-anak.
Musnahkan pedophil dan para pendukungnya dari muka bumi.
-2
1.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan