- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka


TS
magelys
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima anugerah penghargaan Bhumandala Kanaka (medali emas) kategori Provinsi dari Badan Informasi Geospasial, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Penghargaan diberikan dalam acara Peluncuran Geoportal, Kebijakan Satu Peta, dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian Indonesia.
Penghargaan Bhumandala Kanakadianugerahkan kepada Provinsi DKI Jakarta karena telah berhasil membangun simpul jaringan dengan baik dan aktif, serta mengikuti sistem referensi geospasial nasional. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan, penghargaan ini dapat dicapai atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Kami berterima kasih sekali kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi, menyerahkan data-datanya kepada kami, sehingga terwujud sebuah integrasi data. Dengan Jakarta Satu ini, diharapkan masyarakat semakin banyak yang ikut meng-input data di lapangan, ikut mengoreksi data, dan ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Jakarta,” ungkap Benni.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan dengan adanya pengawasan terintegrasi melalui Jakarta Satu, dapat turut mencegah kebocoran keuangan negara dan praktik korupsi. Ke depannya, Pemprov DKI Jakartaterus melakukan pemutakhiran data, sehingga data-data tersebut dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat, serta turut memudahkan masyarakat dalam berkegiatan di Jakarta, salah satunya izin mendirikan usaha.
Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Suprajaka menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan sebuah tata kelola informasi geospasial yang sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2014, yakni seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten wajib menerapkan lima pilar kelembagaan JIGN (Jaringan Informasi Geospasial Nasional). Lima pilar tersebut di antaranya kelembagaan, aturan atau kebijakan, SDM, standar data, dan teknologi.
“Lima pilar itu DKI Jakarta dengan cepat mentransformasi, mengelola data geospasial dengan skema JIGN itu. Kami harapkan nanti SDM semakin dikelola, begitu juga dengan datanya, karena tidak hanya data dasar saja tetapi juga data tematik,” ujar Suprajaka.
Perlu diketahui pula, Simpul Jaringan Informasi Geospasial Provinsi DKI Jakarta telah melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pertukaran data yang berjalan dengan lancar dan terbuka. Data yang digunakan bersama oleh OPD terbukti meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pemantauan pembangunan.
Salah satunya adalah pemanfaatan peta bidang tanah untuk kepentingan pajak bumi dan bangunan.
JAKARTA SATU
Jakarta Satu adalah sebuah sistem monitoring terintegrasi yang dibangun berdasarkan kolaborasi data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dalam peta dasar tunggal.
Peta dan informasi data ini akan diperbarui secara berkala oleh setiap SKPD sehingga dapat dipastikan akurasinya. Jakarta Satu akan dipakai sebagai landasan untuk melakukan pengawasan dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang obyektif berdasarkan pada fakta (evidence based policy). Semboyan yang diusung adalah “Satu Peta, Satu Data, dan Satu Kebijakan”.
Melalui Jakarta Satu, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peta dasar tunggal dalam pelaksanaan kegiatan dilingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat diakses publik melalui alamat jakartasatu.jakarta.go.id yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Peta Dasar Tunggal Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Satu akan mengintegrasikan 5 hal, yaitu peta dasar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, data pajak dan retribusi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Satu sebagai salah satu contoh perubahan menuju good governance yang sistematis dalam pencegahan korupsi yang efektif di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sistem Big Spatial Data untuk menghasilkan data-data berbasis spasial yang akurat, update dan teruji dengan lima komponen yang mejadi prioritas yaitu:
KependudukanPajakAset PemdaTata Ruang, Lingkungan Hidup dan PerizinanPertanahan dan Bangunan
Adapun kualitas peta dasar tunggal Jakarta Satu mengacu kepada Sistem Nasional Universal Transverse Mercartor (UTM), sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Penyusunan peta dibuat dengan skala besar yang mengandalkan foto udara. (*)
http://m.tribunnews.com/regional/2018/12/12/pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-bhumandala-kanaka?page=2
Selamat warga jakarta
Penghargaan Bhumandala Kanakadianugerahkan kepada Provinsi DKI Jakarta karena telah berhasil membangun simpul jaringan dengan baik dan aktif, serta mengikuti sistem referensi geospasial nasional. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan, penghargaan ini dapat dicapai atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Kami berterima kasih sekali kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi, menyerahkan data-datanya kepada kami, sehingga terwujud sebuah integrasi data. Dengan Jakarta Satu ini, diharapkan masyarakat semakin banyak yang ikut meng-input data di lapangan, ikut mengoreksi data, dan ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Jakarta,” ungkap Benni.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan dengan adanya pengawasan terintegrasi melalui Jakarta Satu, dapat turut mencegah kebocoran keuangan negara dan praktik korupsi. Ke depannya, Pemprov DKI Jakartaterus melakukan pemutakhiran data, sehingga data-data tersebut dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat, serta turut memudahkan masyarakat dalam berkegiatan di Jakarta, salah satunya izin mendirikan usaha.
Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Suprajaka menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan sebuah tata kelola informasi geospasial yang sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2014, yakni seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten wajib menerapkan lima pilar kelembagaan JIGN (Jaringan Informasi Geospasial Nasional). Lima pilar tersebut di antaranya kelembagaan, aturan atau kebijakan, SDM, standar data, dan teknologi.
“Lima pilar itu DKI Jakarta dengan cepat mentransformasi, mengelola data geospasial dengan skema JIGN itu. Kami harapkan nanti SDM semakin dikelola, begitu juga dengan datanya, karena tidak hanya data dasar saja tetapi juga data tematik,” ujar Suprajaka.
Perlu diketahui pula, Simpul Jaringan Informasi Geospasial Provinsi DKI Jakarta telah melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pertukaran data yang berjalan dengan lancar dan terbuka. Data yang digunakan bersama oleh OPD terbukti meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pemantauan pembangunan.
Salah satunya adalah pemanfaatan peta bidang tanah untuk kepentingan pajak bumi dan bangunan.
JAKARTA SATU
Jakarta Satu adalah sebuah sistem monitoring terintegrasi yang dibangun berdasarkan kolaborasi data dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dalam peta dasar tunggal.
Peta dan informasi data ini akan diperbarui secara berkala oleh setiap SKPD sehingga dapat dipastikan akurasinya. Jakarta Satu akan dipakai sebagai landasan untuk melakukan pengawasan dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang obyektif berdasarkan pada fakta (evidence based policy). Semboyan yang diusung adalah “Satu Peta, Satu Data, dan Satu Kebijakan”.
Melalui Jakarta Satu, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peta dasar tunggal dalam pelaksanaan kegiatan dilingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat diakses publik melalui alamat jakartasatu.jakarta.go.id yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Peta Dasar Tunggal Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Satu akan mengintegrasikan 5 hal, yaitu peta dasar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, data pajak dan retribusi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Satu sebagai salah satu contoh perubahan menuju good governance yang sistematis dalam pencegahan korupsi yang efektif di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sistem Big Spatial Data untuk menghasilkan data-data berbasis spasial yang akurat, update dan teruji dengan lima komponen yang mejadi prioritas yaitu:
KependudukanPajakAset PemdaTata Ruang, Lingkungan Hidup dan PerizinanPertanahan dan Bangunan
Adapun kualitas peta dasar tunggal Jakarta Satu mengacu kepada Sistem Nasional Universal Transverse Mercartor (UTM), sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Penyusunan peta dibuat dengan skala besar yang mengandalkan foto udara. (*)
http://m.tribunnews.com/regional/2018/12/12/pemprov-dki-jakarta-raih-penghargaan-bhumandala-kanaka?page=2
Selamat warga jakarta

0
1.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan