- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Dispensasi Dinilai Masih Jadi Momok Perkimpoian Anak


TS
unicorn.phenex
Aturan Dispensasi Dinilai Masih Jadi Momok Perkimpoian Anak

Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait aturan batas usia pernikahan bagi perempuan mendapat sambutan hangat. Kendati demikian, jalan untuk menekan angka perkimpoian anak dinilai masih relatif sulit.
Indri Suparno dari Komnas Perempuan mengapresiasi putusan MK yang sudah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Namun, ia mengingatkan ada sebuah ketentuan dispensasi yang kerap dipakai untuk menyiasati usia perkimpoian.
"Itu yang justru harus cepat diintervensi. Dispensasi itu yang justru menyebabkan pelanggaran, pemakluman, bahkan pembiaran terhadap pernikahan usia anak dan kasus ini tidak sedikit," ujar Indri mengingatkan saat ditemui di Komisi Yudisial, Kamis (13/12).
Indri memberi gambaran di Surakarta angka dispensasi perkimpoian mencapai 135 kali dalam setahun. Menurutnya, angka itu menunjukkan dispensasi masih mudah diberikan untuk memaklumi perkimpoian anak.
"Menurutku ini sudah darurat sehingga langkah strategis untuk advokasi perubahan UU Nomor 1/1974 harus dirapatkan barisannya juga pemantauan terhadap dispensasi pernikahan," kata Indri.
Susiana Affandy dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat senada. Bagi Susi, dispensasi merupakan hadangan terbesar untuk mencegah terjadinya perkimpoian anak.
Susi mengingatkan tidak mudah menekan perkimpoian anak karena dispensasi ini cenderung populer di masyarakat.
"Artinya putusan MK ini harus disosialisasikan agar di bawah menaati putusan itu," cetus Susi.
Dispensasi pernikahan dimungkinkan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU Perkimpoian. Aturan itu diperjelas melalui Pasal 13 Peraturan Menteri Agama No. 3/1975. Beleid itu memerintahkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang mengatur batas usia 16 tahun perkimpoian bagi perempuan karena dianggap diskriminatif. Majelis hakim menilai batas usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anal. Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun kewenangan mengubah batas usia itu disebut tetap menjadi tanggung jawab DPR selaku pembentuk UU. MK pun memberi waktu kepada DPR paling lama tiga tahun.
Mengenai hal ini, Indri berpendapat rentang waktu itu tak bisa dikatakan lama atau singkat. Menurutnya hal ini berkaitan dengan anggota parlemen yang akan terpilih setelah Pemilu 2019.
"Semoga saja nanti konstelasi politiknya memberikan dukungan, artinya banyak yang kelompok muda, banyak orang-orang yang selama ini mendukung penegakan HAM, hak perempuan, terpilih kembali," kata Indri.
Justifikasi Pedofilia
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
Sudah berbagai riset membuktikan bahwa hal ini adalah suatu penyakit kejiwaan yang sangat berbahaya
Sudah saatnya kita mengambil sikap dan menghentika sikap permisif berdasarkan dogma tersebut
Mudah-mudahan payung hukum untuk dapat melindungi anak dari para predator dapat segera terwujud
Diubah oleh unicorn.phenex 14-12-2018 08:34
-1
1.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan