- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tren Gagal Bayar, OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi


TS
sukhoivsf22
Tren Gagal Bayar, OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi
Rabu 12 Desember 2018
13:12 WIB

JAKARTA – Banyaknya
penerbitan obligasi korporasi
yang gagal bayar, membuat
reaksi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) untuk turun tangan dan
berencana mengkaji ulang proses
pemeringkatan atas surat utang
yang sudah terbit, terutama
untuk surat utang yang
mengalami masalah gagal bayar.
Surat utang ini termasuk obligasi,
sukuk dan medium term notes.
Deputi Pengawas Pasar Modal II
OJK Fakhri Hilmi mengatakan,
mengingat terdapat beberapa
surat utang yang mengalami
gagal bayar ini, OJK tengah
melakukan review terhadap
proses pemeringkatan ini.”Secara
umum kebijakannya kan sudah
kita bicarakan dengan Dana
Pensiun, nanti akan direview lagi
tentang pemeringkatan dan
sekarang masih penelaahan,"
ujarnya dilansir dari Harian Neraca,
Rabu (12/12/2018).
Review ini dilakukan akibat
terdapat sejumlah surat utang
yang mengalami gagal bayar yang
berakibat merugikan investornya.
Belum lama ini dana pensiun PT
Krakatau Steel Tbk (KRAS)
mengajukan PKPU dengan
menggugat PT Express
Transindo Utama Tbk (TAXI)
karena perusahaan hingga saat
ini tak mampu membayarkan
obligasi yang diterbitkannya.
Adapun obligasi ini nilai pokoknya
mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya itu, obligasi dan sukuk
ijarah yang diterbitkan PT Tiga
Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
juga hingga saat masih
menunggak pembayaran
kuponnya. Awal tahun ini
perusahaan juga sudah
mengajukan perpanjangan tenor
pinjamannya karena tak sanggup
membayar pokoknya. Total nilai
obligasi AISA ini mencapai 2,25
triliun. Selain itu, masalah lainnya
datang dari SNP Finance yang
gagal bayar MTN dan nilainya tak
kalah besar mencapai Rp1,85
triliun.
Untuk MTN ini bahkan OJK
meminta penjelasan langsung
kepada Pefindo sebagai
lembaga rating yang memberikan
pemeringkatan kepad SNP
Finance terkiat dengan
perubahan rating yang
diberikannya. Sementara Pefindo
mengungkapkan, tingkat suku
bunga yang tinggi menjadi
tantangan bagi penerbitan surat
utang di Indonesia. Kenaikan ini
berdampak terhadap suku bunga
(kupon dan yield) obligasi
korporasi.
Selanjutnya, kenaikan kupon
obligasi korporasi akan
mempengaruhi kemampuan
memenuhi kewajiban keuangan
penerbit obligasi. Di saat yang
sama, kenaikan kupon juga
mencerminkan kenaikan risiko
pemenuhan kewajiban instrumen
surat utang. Di sisi lain, langkah
Bank Indonesia untuk menaikkan
tingkat suku bunga acuan untuk
menjaga stabilitas di pasar
keuangan dalam negeri turut
mendorong kenaikan cost of
fund (biaya dana) di sistem
keuangan dalam negeri baik di
sektor perbankan dan pasar
modal. Akibatnya, korporasi
dalam negeri diharuskan untuk
melakukan beberapa strategi
dalam menjaga likuiditas dan
memperhitungkan berbagai
kewajiban perusahaan.
Hal tersebut mendorong adanya
kebutuhan pendanaan dari pasar
modal sebagai salah satu
instrumen pendanaan
perusahaan melalui penerbitan
surat utang. Terlebih bagi
perusahaan-perusahaan yang
memiliki kebutuhan pendanaan
yang semakin kompleks
bersamaan dengan financial
literacy yang semakin baik
mendorong kebutuhan
perusahaan dalam mengakses
surat utang juga akan semakin
tinggi. Hal tersebut selanjutnya
diterjemahkan oleh Credit Rating
Agency dengan suatu peringkat
atau rating tertentu.
(kmj)
https://economy.okezone.com/read/201...ngkat-obligasi
13:12 WIB

JAKARTA – Banyaknya
penerbitan obligasi korporasi
yang gagal bayar, membuat
reaksi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) untuk turun tangan dan
berencana mengkaji ulang proses
pemeringkatan atas surat utang
yang sudah terbit, terutama
untuk surat utang yang
mengalami masalah gagal bayar.
Surat utang ini termasuk obligasi,
sukuk dan medium term notes.
Deputi Pengawas Pasar Modal II
OJK Fakhri Hilmi mengatakan,
mengingat terdapat beberapa
surat utang yang mengalami
gagal bayar ini, OJK tengah
melakukan review terhadap
proses pemeringkatan ini.”Secara
umum kebijakannya kan sudah
kita bicarakan dengan Dana
Pensiun, nanti akan direview lagi
tentang pemeringkatan dan
sekarang masih penelaahan,"
ujarnya dilansir dari Harian Neraca,
Rabu (12/12/2018).
Review ini dilakukan akibat
terdapat sejumlah surat utang
yang mengalami gagal bayar yang
berakibat merugikan investornya.
Belum lama ini dana pensiun PT
Krakatau Steel Tbk (KRAS)
mengajukan PKPU dengan
menggugat PT Express
Transindo Utama Tbk (TAXI)
karena perusahaan hingga saat
ini tak mampu membayarkan
obligasi yang diterbitkannya.
Adapun obligasi ini nilai pokoknya
mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya itu, obligasi dan sukuk
ijarah yang diterbitkan PT Tiga
Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
juga hingga saat masih
menunggak pembayaran
kuponnya. Awal tahun ini
perusahaan juga sudah
mengajukan perpanjangan tenor
pinjamannya karena tak sanggup
membayar pokoknya. Total nilai
obligasi AISA ini mencapai 2,25
triliun. Selain itu, masalah lainnya
datang dari SNP Finance yang
gagal bayar MTN dan nilainya tak
kalah besar mencapai Rp1,85
triliun.
Untuk MTN ini bahkan OJK
meminta penjelasan langsung
kepada Pefindo sebagai
lembaga rating yang memberikan
pemeringkatan kepad SNP
Finance terkiat dengan
perubahan rating yang
diberikannya. Sementara Pefindo
mengungkapkan, tingkat suku
bunga yang tinggi menjadi
tantangan bagi penerbitan surat
utang di Indonesia. Kenaikan ini
berdampak terhadap suku bunga
(kupon dan yield) obligasi
korporasi.
Selanjutnya, kenaikan kupon
obligasi korporasi akan
mempengaruhi kemampuan
memenuhi kewajiban keuangan
penerbit obligasi. Di saat yang
sama, kenaikan kupon juga
mencerminkan kenaikan risiko
pemenuhan kewajiban instrumen
surat utang. Di sisi lain, langkah
Bank Indonesia untuk menaikkan
tingkat suku bunga acuan untuk
menjaga stabilitas di pasar
keuangan dalam negeri turut
mendorong kenaikan cost of
fund (biaya dana) di sistem
keuangan dalam negeri baik di
sektor perbankan dan pasar
modal. Akibatnya, korporasi
dalam negeri diharuskan untuk
melakukan beberapa strategi
dalam menjaga likuiditas dan
memperhitungkan berbagai
kewajiban perusahaan.
Hal tersebut mendorong adanya
kebutuhan pendanaan dari pasar
modal sebagai salah satu
instrumen pendanaan
perusahaan melalui penerbitan
surat utang. Terlebih bagi
perusahaan-perusahaan yang
memiliki kebutuhan pendanaan
yang semakin kompleks
bersamaan dengan financial
literacy yang semakin baik
mendorong kebutuhan
perusahaan dalam mengakses
surat utang juga akan semakin
tinggi. Hal tersebut selanjutnya
diterjemahkan oleh Credit Rating
Agency dengan suatu peringkat
atau rating tertentu.
(kmj)
https://economy.okezone.com/read/201...ngkat-obligasi
0
1.5K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan