- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta


TS
thecrasher
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta
Quote:

Eks Sekwan Purwakarta M Ripai dan Hasan Ujang Sumardi saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018)
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Semua Anggota DPRD Purwakarta jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016, dengan terdakwa Sekretris DPRD Purwakarta M Ripai dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heri Ujang Sumardi. Kedua terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/12) petang.
Dalam dakwaan jaksa setebal 108 halaman yang dibacakan tiga jaksa penuntut umum,keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primer.Sedangkan dakwaan subsidair, Ripai dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rhendi, menyebutkan bahwa terdakwa M Ripai selaku pengguna anggaran, turut serta melakukan dengan saksi Hasan Ujang Sumardi (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku PPTK secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa M Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi.
"Ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta terdiri dari 4 pimpinan dan anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gema Nusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri," ujar Rhendi.Kemudian, perbuatan melawan hukum terebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."Sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi.
Rhendi mengatakan, pada 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis. "Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif dan negara dirugikan Rp 2,426 miliar," ujar Rhendi.Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.
"Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016," ujar jaksa. Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan P 10,7 juta.
"Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April," ujar jaksa. Hal yang sam terjadi pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada 23-24 Mei 2016 dengan uang Rp 12,2 juta, menginap di Hotel Tirta Sanita.Kemudian contoh lain dari 117 kegiatan perjalanan dinas fiktif itu yakni, kunjungan kerja Komisi I ke Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Bekasi pada 28-29 Desember 2016 dengan menginap di Hotel Amaroso sebesar Rp 11 juta.
"Namun kegiatan itu dilakukan 1 hari dan bill hotel dibuat seolah-olah menginap di hotel itu pada 28-29 Desember 2015," ujar jaksa.Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran "Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi," kata Jaksa. Hanya saja, dalam dakwaan jaksa, meski anggota DPRD turut diuntungkan, mereka belum ditetapak tersangka.
Pengacara kedua terdakwa, Deden, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. "Tidak eksepsi, langsung ke pembuktian," katanya.Sidang dilanjutkan pekan depan.
sumber
Korupsi berjamaah sedang jadi tren, apa kalau berjamaah dosanya jadi lebih sedikit karena dibagi2? hiyaa hiyaa hiyaaa

1
2K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan