Kaskus

Hobby

mamunindonesia1Avatar border
TS
mamunindonesia1
KITAB MABADIUL FIQHIYYAH JUZ 1 " HADATS KECIL - MARATUL AJNABIYAH" (PART 4)
KITAB MABADIUL FIQHIYYAH JUZ 1 " HADATS KECIL - MARATUL AJNABIYAH" (PART 4)Hai shobat Mamun Indonesia, bagaimana kabarnya hari ini? Semoga baik baik saja, sebagaimana pembelajaran sebelumnya pada halaman 5 dan 6 pada kitab mabadiul fiqhiyyah juz 1, kita telah mengetahui bagaimana niatnya wudlu. Nah pada episode kali ini kita akan melanjutkan pembahasan pada halaman 6 dan 7 dengan dimulainya pembahasan mengenai hadas kecil. Apa itu hadas kecil?[/ltr]

[ltr]Apa itu Hadas kecil? Hadas kecil adalah semua perkara yang yang dapat membatalkan wudlu. Sehingga hal hal yang dapat membatalkan wudlu dinamakan hadas kecil. Kemudian apa saja yang dapat membatalkan wudlu? Hal hal yang dapat membatalkan wudlu ada 5, diantaranya sebagai berikut,[/ltr]

[ltr]Pertama adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan. Sabilaini atau dua jalan yang dimaksud disini adalah qubul dan dubur. Yakni lobang kelamin dan lobang belakang manusia. Jadi sesuatu apapun yang keluar dari sabilaini tersebut dihukumi najis kecuali air mani. Jadi air kencing, kotoan masunia madi dan wadi itu hukumnya najis.[/ltr]

[ltr]Hal yang membatalkan wudlu yang kedua adalah hilangnya akal. Maksudnya orang gila atau pingsan. Misalkan setelah wudlu kemudian pingsan atau menjadi gila,maka wudlunya batal.[/ltr]

[ltr]Ketiga adalah tidur. Tidurnya mutawadli atau orang yang memiliki wudlu, dihukumi batal wudlunya. Karena ketika mata terpejam pengunci lobang dubur akan terbuka. Sehinga keluarnya angin melalui lobang dubur inilah penyebab batalnya wudlu.[/ltr]

[ltr]Keempat menyentuh wanita ajnabiyah,maksudanya wanita yang bukan mahramnya. Bukan muhrim ya, muhrim artinya orang yang memakai baju ihram, sedangkan mahram adalah orang yang haramdinikahi.[/ltr]

[ltr]Kelima adalah menyentuh qubul maupun dubur menggunakan telapat tangan.  Menyentuhnya menggunakan telapak tangan ini membatalkan wudlu.[/ltr]

[ltr]Pada pembahasan sebelumnya disebutkan ketika menyentuh wanita lain maka membatalkan wudlu. Sebenarnya siapa maratul ajnabiayah ini? Maratul ajnabiah adalah wanita yang tidak haram menikahinya baik dari segi nasab, sepersusuan atau pun dari jalan pernikahan misalkan mertua. Atau bahasa simple nya bukan Mahram[/ltr]

[ltr]Kemudian apa yang wajib bagi seorang yang memiliki wudlu ketika hendak melaksanakan sholat? Hendaknya dia suci pakaian dan tempatnya dari najis, menutup aurat, menghadap kekiblat, dan mengetahui masuknya waktu sholat. Maksdnya ketika dia mau sholat dhuhur dia harus tau kalau  waktu ia sholat sudah masuk waktu dhuhur.[/ltr]

[ltr]Baik shobat mamun Indonesia, sekian dulu pembahasan kali ini semoga bermanfaat. Salam Mamun IndonesiaJ[/ltr]

[ltr]Nb : Dukung kami di youtube klik [youtube]2KB391cUxEs[/youtube]
Diubah oleh mamunindonesia1 12-12-2018 00:18
0
5.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan