Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Pemprov DKI Luncurkan Layanan IMB Online
Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta meluncurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online. IMB Online itu diluncurkan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi warga Jakarta. 

"IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta dalam membangun atau merenovasi bangunan," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2018). 


Warga dapat memanfaatkan inovasi layanan IMB Online dengan mengakses situs jakevo.jakarta.go.id. Selain itu, warga juga bisa mengakses melalui perangkat android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO pada mobile phone.

Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam, Bahkan UP PTSP Kecamatan Kalideres berhasil menerbitkan IMB Online dalam waktu 1 jam 17 menit dan UP PTSP Kecamatan Palmerah yang berhasil memproses penerbitan izin dalam waktu 2 jam 13 menit. Begitu pula dengan kecamatan-kecamatan lainnya," paparnya. 

Edy mengungkapkan, selama masa uji coba, IMB Online telah menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan pelayanan pengurusan izin. Nantinya, mulai tahun 2019, IMB online akan menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal dengan menyasar target
masyarakat yang akan membangun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.

"IMB Online akan terus kami kembangkan bahkan dapat mengakomodir pengurusan IMB peruntukan Gudang. Saya berharap ini dapat dicatat oleh World Bank sebagai kemajuan perizinan bangunan di Jakarta sehingga Indonesia dapat segera menduduki peringkat TOP 40 EoDB di tahun mendatang," kata Edy. 

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Rencana Kenaikan Tarif Parkir


Edy mengimbau agar seluruh pemilik bangunan atau properti di Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini dan mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala atau hal-hal lebih lanjut yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP.PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat atau menghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan dari petugas PTSP.

"Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab tantangan dan harapan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Ibukota untuk memanfaatkan Inovasi layanan IMB Online, terutama bagi para pemilik bangunan untuk menikmati kemudahan cepatnya mengurus IMB langsung di smartphone atau secara daring dari rumah/kantor pemohon" pungkasnya. (mae/abw)

https://m.detik.com/news/berita/d-4335947/pemprov-dki-luncurkan-layanan-imb-online

Lebih memudahkan
1
1.8K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan