- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara
![achilles29](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/05/30/avatar5521060_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
achilles29
Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara
Senin, 10 Desember 2018 | 18:16 WIB
![Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara](https://s.kaskus.id/images/2018/12/10/5521060_20181210075626.jpg)
SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara enam bulan, Senin (10/12/2018).
Hamida (33) dihukum setelah menjejalkan cabai ke dalam mulut seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diasuhnya.
Tak hanya itu, Hamida juga terbukti mencambuk dan memukul kepala anak itu karena bocah tersebut "ngompol" dan tak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya.
Baca juga: Singapura Cabut Lisensi Agen Penjual PRT di Situs Carousell
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 27 Juli lalu saat Hamida, yang sudah bekerja untuk orangtua anak itu selama tujuh tahun, sedang berada di rumah bersama korban dan kakak perempuannya yang berusia 9 tahun.
Dalam sidang terungkap korban mengompol pada siang hari itu. Saat Hamida bertanya, korban tidak menjawab.
Di pengadilan juga terungkap, Hamida kesal setelah korban tidak mau menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Hamida lalu mengambil sebuah cabai berukuran panjang sekitar 2 cm dan menjejalkan cabai itu ke dalam mulut korban.
Selanjutnya, Hamida mencambuk bahu korban dan memukul kepalanya dengan menggunakan papan seberat 1,3 kilogram.
Kekerasan ini terungkap ketika kakak korban mengadukan perbuatan Hamida kepada ibunya yang kemudian menghubungi polisi.
Jaksa kemudian menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara minimal selama enam bulan karena sengaja menjejalkan cabai dan melakukan kekerasan.
Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan
Hamida, yang tidak didampingi pengacara, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sesuai undang-undang Singapura, Hamida bisa dipenjara maksimal selama dua tahun, denda hingga 4.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/18163241/jejalkan-cabai-ke-mulut-anak-majikannya-prt-asal-indonesia-dipenjara
Inilah seorang pahlawan devisa...![thumbsup emoticon-thumbsup](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/47.gif)
![Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara](https://s.kaskus.id/images/2018/12/10/5521060_20181210075626.jpg)
SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara enam bulan, Senin (10/12/2018).
Hamida (33) dihukum setelah menjejalkan cabai ke dalam mulut seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diasuhnya.
Tak hanya itu, Hamida juga terbukti mencambuk dan memukul kepala anak itu karena bocah tersebut "ngompol" dan tak mau mengerjakan pekerjaan rumahnya.
Baca juga: Singapura Cabut Lisensi Agen Penjual PRT di Situs Carousell
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 27 Juli lalu saat Hamida, yang sudah bekerja untuk orangtua anak itu selama tujuh tahun, sedang berada di rumah bersama korban dan kakak perempuannya yang berusia 9 tahun.
Dalam sidang terungkap korban mengompol pada siang hari itu. Saat Hamida bertanya, korban tidak menjawab.
Di pengadilan juga terungkap, Hamida kesal setelah korban tidak mau menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Hamida lalu mengambil sebuah cabai berukuran panjang sekitar 2 cm dan menjejalkan cabai itu ke dalam mulut korban.
Selanjutnya, Hamida mencambuk bahu korban dan memukul kepalanya dengan menggunakan papan seberat 1,3 kilogram.
Kekerasan ini terungkap ketika kakak korban mengadukan perbuatan Hamida kepada ibunya yang kemudian menghubungi polisi.
Jaksa kemudian menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara minimal selama enam bulan karena sengaja menjejalkan cabai dan melakukan kekerasan.
Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan
Hamida, yang tidak didampingi pengacara, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sesuai undang-undang Singapura, Hamida bisa dipenjara maksimal selama dua tahun, denda hingga 4.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/18163241/jejalkan-cabai-ke-mulut-anak-majikannya-prt-asal-indonesia-dipenjara
Inilah seorang pahlawan devisa...
![thumbsup emoticon-thumbsup](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/47.gif)
![sebelahblog](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/03/28/avatar10832613_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
978
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan