- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LBH Jakarta desak OJK dan Kepolisian selesaikan pelanggaran 89 fintech


TS
sukhoivsf22
LBH Jakarta desak OJK dan Kepolisian selesaikan pelanggaran 89 fintech
Minggu, 09 Desember 2018
20:22 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta mendesak Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan pihak
kepolisian menyelesaikan
pelanggaran yang dilakukan 89
platform fintech yang dinilai
telah merugikan masyarakat, baik
itu berasal platform yang telah
terdaftar maupun belum
mengantongi izin dari OJK.
Kepala Divisi Perkotaan dan
Masyarakat Urban LBH Jakarta
Nelson Simamora mengatakan,
pihaknya mendesak OJK
menyelesaikan semua
permasalah hukum dan hak asasi
manusia (HAM) yang dialami
korban aplikasi pinjaman online
secara menyeluruh.
“OJK sebagai lembaga
keuangan, harus membenahi
persoalan ini, karena penyaluran
pinjaman industri fintech lending
di tahun depan bisa mencapai
Rp 40 triliun dan akan banyak
nasabah menggunakan layanan
ini. Kami minta OJK jangan
melakukan resistensi hanya
karena industri ini masih baru dan
sedang berkembang,” kata
Nelson di Jakarta, Minggu (9/12).
Pihaknya masih
mempertimbangkan opsi untuk
melakukan pertemuan sekaligus
pembicaraan terkait masalah
tersebut dengan OJK. Tapi
keputusan itu masih menunggu
masukan dari para korban.
Karena dikhawatirkan bahwa
kedatangan LBH Jakarta ke OJK
justru tidak ditindaklanjuti
dengan baik, seperti 2.000
laporan pengaduan masyarakat
yang masuk ke OJK.
"Nanti kami melihat apakah
mendatangi OJK apakah menjadi
solusi yang tepat, masalahnya
mereka telah menerima 2.000
pengaduan dari pinjaman online
tapi tidak ditindaklanjuti malah
memerintahkan korban untuk
melapor ke pihak kepolisian atau
tidak menggunakan layanan dari
fintech ilegal," keluhnya.
Selain itu, ia mendesak
kepolisian untuk mengusut
tuntas semua tindak pidana yang
dilaporkan oleh penyelenggara
layanan pinjaman tersebut.
Kemungkinan pelaporan ke pihak
kepolisian dilakukan tahun depan,
dan LBH Jakarta tengah
mengidentifikasi pelanggaran
dan aturan apa saja yang bisa
menjerat mereka.
Menurutnya, penyelenggara
layanan tersebut bisa terkena
hukuman pidana dan perdata.
Seperti melanggar undang-
undang (UU) informasi dan
transaksi elektronik (IT), dari
penyalahgunaan data nasabah,
melakukan pengancaman dan
pencemaran nama baik di media
elektronik.
Juru Bicara OJK Sekar Putih
Djarot menyebut, semua fintech
lending yang terdaftar dan telah
mengantongi izin dari OJK wajib
memenuhi ketentuan Peraturan
OJK (POJK) Nomor 77 Tahun
2016 tentang layanan pinjam
meminjam uang berbasis
teknologi informasi. Di antaranya
memenuhi ketentuan kewajiban
dan pelarangan atas usaha
layanan tersebut.
"Apabila terjadi dan terbukti
adanya penyelenggara fintech
legal yang melakukan
pelanggaran, maka OJK dapat
mengenakan sanksi sesuai pasal
47 POJK 77, mulai dari
peringatan tertulis, pembekuan
kegiatan usaha sampai dengan
pembatalan atau pencabutan
tanda daftar atau izin,"
ungkapnya.
Sementara keberadaan fintech
lending ilegal bukan menjadi
pengawasan OJK, namun tetap
menjadi perhatian bersama. OJK
yang juga tergabung dalam
Satgas Waspada Investasi
bersama 13 lembaga dan
Kementerian akan terus
menangani masalah tersebut.
Salah satunya, Rabu (14/11)
telah diadakan pertemuan antara
LBH, YLKI, Kemkominfo,
Bareskrim, Google Indonesia dan
AFPI.
Pada kesempatan berbeda,
Ketua AFPI Adrian Gunadi
mengatakan asosiasi tengah
meneliti kebenaran soal fintech
terdaftar yang melanggar kode
etik yang disepakati asosiasi dan
OJK. Kode etik itu salah satunya
tentang mekanisme penagihan.
Saat ini, asosiasi telah
membentuk kesepakatan bahwa
penagihan memiliki batas waktu
masksimal 90 hari. Jika lewat dari
masa tenggat, peminjam tidak
akan ada ditagih lagi.
Sebagai ganjaran nama
peminjam yang mengemplang
akan masuk daftar hitam sistem
data debitur. Itu berarti
peminjam tersebut kelak sulit
mendapatkan pinjaman, baik dari
fintech maupun lembaga
keuangan lain. Nantinya fintech
legal jika terbukti tidak mematuhi
kode etik maka izin akan dicabut
dan dikeluarkan dari
keanggotaan asosiasi.
Reporter: Ferrika Sari
Editor: Wahyu Rahmawati
https://m.kontan.co.id/news/lbh-jaka...an-89-fintech?
0
3.8K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan