- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aliran Uang Haram Sektor Tambang Indonesia Diduga Mencapai Rp 23,89 T


TS
sukhoivsf22
Aliran Uang Haram Sektor Tambang Indonesia Diduga Mencapai Rp 23,89 T
Penulis: Fariha Sulmaihati
Editor: Arnold Sirait
Rabu 8/8/2018, 22.55 WIB

DONANG WAHYU|KATADATA
Publish What You Pay (PWYP)
mengungkap dugaan adanya
aliran uang haram sektor
tambang yang terdiri dari
minyak dan gas bumi (migas),
mineral dan batu bara di
Indonesia. Bahkan laporan itu
menyebutkan nilai uang haram
tahun 2014 mencapai Rp 23,89
triliun.
Jika dirinci uang haram
tersebut terjadi melalui dua
celah. Pertama, melalui aliran
celah uang panas (hot money
narrow). Nilainya mencapai Rp
2,56 triliun. Aliran uang panas
dapat berasal dari praktek
pencucian uang, korupsi,
pengemplangan pajak, dan
transaksi ilegal lainnya yang
melanggar ketentuan regulasi
di suatu negara.
Celah kedua melalui, transaksi
perdagangan (misinvoicing
trade). Misinvoicing trade
terjadi akibat adanya transaksi
ilegal lintas negara yang terkait
dengan perdagangan barang
dan jasa. Nilainya mencapai Rp
21,33 triliun.
Adanya misinvoicing trade ini
pun diperkuat dengan data
dari Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM)
yang mencatat ada potensi
kerugian negara US$ 1,2
hingga 1,5 miliar atau setara
Rp 18,3 triliun akibat ekspor
illegal batu bara. Terhitung ada
sekitar 30 – 40 juta ton
batubara yang keluar dari
Indonesia melalui perdagangan
ilegal.
Kepala Biro Komunikasi
Layanan Informasi Publik dan
Kerja Sama Kementerian
ESDM Agung Pribadi
mengatakan saat ini sedang
merapatkan adanya kebocoran
yang berpotensi merugikan
negara. Menurutnya, jika
melalui ekspor hal itu sulit
dilakukan karena harus
mendapatkan keterangan dari
bea cukai.
Namun, langkah lain yang
ditempuh adalah
menyelesaikan status
perusahaan tambang menjadi
tidak bermasalah lagi (clean
and clear/CnC). Jika belum
menyandang status CnC,
tambangnya akan ditutup.
Selain itu, Kementerian ESDM
berkoordinasi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sama temen-temen
sudah melaukan evaluasi,
termasuk dengan KPK.
Sebenarnya kalau ekspor, tidak
akan lolos, kan harus dapat
keterangan dari bea cukai,” ujar
dia kepada Katadata.co.id,
Rabu (8/8).
Akan tetapi, menurut Senior
Research Article 33, Ermy Sri
Ardhyanti, kebocoran itu bisa
terlihat dari jumlah batu bara
yang keluar dari Indonesia dan
diterima di negara tujuan
ekspor. "Dari data, barang yang
beredar di internasional lebih
banyak daripada di dalam
negeri. Dari situ bisa diliat
gap," kata dia.
Reporter: Fariha Sulmaihati
https://m.katadata.co.id/berita/2018...apai-rp-2389-t


nona212 memberi reputasi
1
1.6K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan