- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Sragen Siap Jalani Proses Hukum


TS
sukhoivsf22
Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Sragen Siap Jalani Proses Hukum

Agus Fatchurrahman
(Foto:said masykuri)
Jateng Editor :
Agus Sigit Kamis, 06
Desember 2018 / 17:55
WIB
SRAGEN, KRJOGJA.com -
Mantan Bupati Sragen,
Agus Fatchurrahman
menilai penetapam status
tersangka dirinya dalam
kasus korupsi kas daera
(Kasda) merupakan
bentuk 'caracter
assasination' atau
pembunuhan karakter.
Kendati demikian, Bupati
Sragen periode 2011-2016
ini siap menghadapi
proses hukum kasus yang
menjeratnya ini.
Ditemui di kediamannya di
Kuwungsari Sragen, Kamis
(6/12), Ketua DPD II Partai
Golkar Sragen ini mengaku
akan menghormati proses
hukum yang ada. Sejauh
ini, dirinya belum menunjuk
kuasa hukum sebagai
pembela. "Saya tidak akan
mengajukan gugatan pra
peradilan. Semua akan
saya jalani sebagai proses
atau garis hidup," ujarnya.
Agus yang juga sebagai
Caleg DPR RI ini menilai
penetapan status
tersangka ini jelas
merugikannya dalam
proses pencalegan.
Apalagi saat ini sedang
gencar-gencarnya
kampanye. "Jelas ini
merugikan saya yang
sedang bertarung maju
Pileg. Otomatis nama saya
sudah tercoreng dan
terkesan 'maling' uang
rakyat," jelasnya.
Dia mengaku memang
pernah meminjam uang,
namun tetap dikembalikan
sesuai prosedur, saat
menjabat dulu. Bahkan
semua bukti pinjaman dan
pengembalian masih
disimpannya dengan rapi.
"Kalau saya niat 'maling',
atau menjadi aktor
intelektual
penyalahgunaan uang
negara, rugi kalau hanya
Rp 300 juta. Mending yang
besar sekalian," sindirnya.
Sementara, Ketua Badan
Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten
Sragen, Dwi Budi Prasetyo
menyampaikan, terkait
penetapan Agus
Fatchurrahman sebagai
tersangka, tidak
mengurangi haknya dalam
berkampanye. Status
tersangka ini tidak lantas
Agus dicoret sebagai
daftar calon tetap (DCT)
caleg. "Kecuali kalau nanti
sudah ada keputusan
hukum tetap dan
dinyatakan bersalah, kami
bisa mendesak KPU untuk
melakukan pencoretan,"
ujarnya.
Jika KPU sampai tidak ada
tindak lanjut terkait caleg
yang berstatus terhukum/
terpidana, Bawaslu tentu
akan memberi teguran.
"Selama belum ada
putusan hukum tetap,
Bawaslu tidak punya
kewenangan. Yang
bersangkutan tetap
berhak berkampanye,
menemui warga dan
haknya sebagai caleg
tetap dilindungi,"
terangnya. (Sam)
http://krjogja.com/web/news/read/851...i_Proses_Hukum


ewaneyla99 memberi reputasi
1
876
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan