sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
5 Fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
5 Fakta Terungkapnya Penjualan
Blangko E-KTP di Pasar Pramuka
hingga Tokopedia

Jumat, 7 Desember 2018 | 07:02
WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Hasil penelusuran tim Kompas
mengungkap adanya penjualan
blangko kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) dengan
spesifikasi resmi milik
pemerintah.

Blangko e-KTP ini
diperjualbelikan di pasaran,
tepatnya di Pasar Pramuka
Pojok, Jakarta Pusat, dan toko
yang ada dalam platform e-
dagang, Tokopedia.

Temuan ini menunjukkan
adanya praktik ilegal penjualan
blangko karena blangko
tersebut dilarang untuk
diperdagangkan. Blangko e-
KTP merupakan dokumen
negara dan bersifat rahasia.

Berbekal temuan Kompas
tersebut, Kementerian Dalam
Negeri menindaklanjuti dan
menelusuri lebih dalam kasus
itu. Berikut fakta-fakta di balik
terungkapnya praktik ilegal
penjualan blangko e-KTP:

1. Identitas penjual di
platform jual
beli online sudah ditemukan


Direktorat Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil) melakukan
penelusuran. Mereka
berkoordinasi dengan
perusahaan pencetak blangko
e-KTP dan toko online.

Melalui penelusuran lebih
lanjut, pihak Dukcapil
menemukan informasi lebih
jauh terkait pelaku, seperti
alamat, nomor telepon, dan
foto.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo menyebutkan, penjual
tersebut merupakan anak dari
mantan Kepala Dinas Dukcapil
di Tulangbawang, Lampung.

2. Motif "iseng" pelaku
penjualan blangko e-KTP di
Tokopedia


Direktur Jenderal
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Arif
Fakrulloh mengatakan, pelaku
mengaku hanya iseng menjual
blangko E-KTP di situs jual beli
online.

Pelaku diketahui mencuri
blangko E-KTP dari ayahnya,
mantan Kadis Dukcapil di
Tulangbawang, Lampung.

Pencurian itu terjadi pada
Maret 2018 ketika ayah pelaku
masih menjabat sebagai
kepala dinas dukcapil.

Melihat sejumlah blangko e-
KTP di rumahnya, pelaku iseng
mengambil beberapa blangko
dan menjualnya melalui situs
online.

"Cuma iseng. Ini memang
keisengan yang risikonya
terlalu besar. Jual 10 (blangko)
hanya dapat (uang) Rp
500.000," kata Zudan saat
ditemui di Kompleks Pralemen,
Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
(6/12/2018).

3. Penjual di Pasar Pramuka
sudah tak di tempat


Tak hanya secara online,
blangko itu juga ditemukan di
Pasar Pramuka Pojok yang
berada di pojok tikungan yang
mempertemukan Jalan
Pramuka dan Jalan Salemba
Raya.

Kemendagri sudah terjun
langsung untuk meninjau
penjualan blangko Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) di
tersebut.

Namun, hasil penelusuran tim
Kemendagri tidak menemukan
para penjual di lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Dukcapil
Kemendagri Zudan Arif
Fakrulloh mengatakan, para
penjual blangko sudah
"menyelamatkan diri"
mengingat kasus ini mulai
ramai dibicarakan.

"Ini kan sudah mulai ramai,
sudah tidak ada lagi yang jual,
ketika kami turun 'Tidak ada
Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada
Pak', gitu," ujar Zudan.

4. Kasus diserahkan ke polisi

Mendagri Tjahjo Kumolo
menyebutkan, kasus itu sudah
dilaporkan ke pihak Polda
Metro Jaya, Selasa
(4/12/2018). Baik ayah dan
anak yang berada di balik
penjualan blangko e-KTP
sudah ditangkap.

Meski penjual di Pasar
Pramuka Pojok belum
ditemukan, Kemendagri
menyerahkan sepenuhnya
kasus penjualan blangko kartu
tanda penduduk elektronik (e-
KTP) ini ke kepolisian.

Sesuai dengan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan,
perbuatan tersebut
merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa
pidana penjara paling lama 10
Tahun dan denda paling
banyak Rp 1 miliar.

5. Kemendagri pastikan
blangko tak dapat
digunakan dan tak ada
kebocoran data


Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo mengatakan, blangko
e-KTP yang dijual di Pasar
Pramuka tidak bisa digunakan
sebagaimana e-KTP asli.

Cip dalam di e-KTP yang dijual
bebas itu tidak terkoneksi
dengan pusat data yang
dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak
bisa digunakan. Mau transaksi
ke bank juga enggak bisa,
hanya jual blangko kosong
saja," ujar Tjahjo di Kompleks
Parlemen, Kamis (6/12/2018).

Tjahjo menegaskam, hal itu
adalah murni tindakan
penipuan dan pencurian. Dia
juga membantah adanya
kebocoran data e-KTP dari
peristiwa ini.

Penulis: Devina Halim
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary

https://nasional.kompas.com/read/201...pramuka-hingga
0
2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan