- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK


TS
KangPri
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK
Quote:
Jakarta - KPK bakal mempelajari pengajuan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh keluarga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Pemberian status JC, menurut KPK, bakal dilakukan lewat pertimbangan yang matang.
"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA
Kalau mengacu ke SEMA itu pengajuan bisa pada proses jadi tersangka atau terdakwa kemudian di penuntutan baru ditentukan oleh jaksa apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak posisi JC tersebut," tuturnya.
detiknews
Home Berita Daerah Jawa Timur Internasional Kolom Blak blakan Fokus Hoax Or Not Foto Most Popular Pro Kontra Suara Pembaca Infografis Video detikPemilu Indeks
Home / detikNews / Berita
Kamis 06 Desember 2018, 20:53 WIB
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK
Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK
Nadia Mulya ketika mengajukan JC ke KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK bakal mempelajari pengajuan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh keluarga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Pemberian status JC, menurut KPK, bakal dilakukan lewat pertimbangan yang matang.
"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kalau mengacu ke SEMA itu pengajuan bisa pada proses jadi tersangka atau terdakwa kemudian di penuntutan baru ditentukan oleh jaksa apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak posisi JC tersebut," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Namun, Febri menyebut belum ada mekanisme pengajuan JC bagi seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, anak Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK dan menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai JC.
Budi Mulya merupakan terpidana kasus Bank Century. Dia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh MA.
https://m.detik.com/news/berita/d-4333009/permintaan-jc-keluarga-budi-mulya-di-kasus-century-dipelajari-kpk
"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA
Kalau mengacu ke SEMA itu pengajuan bisa pada proses jadi tersangka atau terdakwa kemudian di penuntutan baru ditentukan oleh jaksa apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak posisi JC tersebut," tuturnya.
detiknews
Home Berita Daerah Jawa Timur Internasional Kolom Blak blakan Fokus Hoax Or Not Foto Most Popular Pro Kontra Suara Pembaca Infografis Video detikPemilu Indeks
Home / detikNews / Berita
Kamis 06 Desember 2018, 20:53 WIB
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK
Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK
Nadia Mulya ketika mengajukan JC ke KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK bakal mempelajari pengajuan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh keluarga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Pemberian status JC, menurut KPK, bakal dilakukan lewat pertimbangan yang matang.
"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kalau mengacu ke SEMA itu pengajuan bisa pada proses jadi tersangka atau terdakwa kemudian di penuntutan baru ditentukan oleh jaksa apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak posisi JC tersebut," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Namun, Febri menyebut belum ada mekanisme pengajuan JC bagi seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, anak Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK dan menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai JC.
Budi Mulya merupakan terpidana kasus Bank Century. Dia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.
Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh MA.
https://m.detik.com/news/berita/d-4333009/permintaan-jc-keluarga-budi-mulya-di-kasus-century-dipelajari-kpk
Wah
Gawat ini ex tumbal kalo pada ngelawan balik

Ujung2nya Yang disalahin pasti Jokowi lagi
Diubah oleh KangPri 07-12-2018 13:03
1
1.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan