- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tb Chaeri Wardana Sogok Kalapas untuk Nginap di Hotel dengan Teman Wanitanya


TS
InRealLife
Tb Chaeri Wardana Sogok Kalapas untuk Nginap di Hotel dengan Teman Wanitanya
"Terdakwa Wahid Husein mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Wardhana untuk menginap di luar lapas."
http://www.tribunnews.com/regional/2...eman-wanitanya

Judul asli dipotong karena kepanjangan.
#SaveWalikotaAirin
http://www.tribunnews.com/regional/2...eman-wanitanya

Quote:
Tb Chaeri Wardana Sogok Kalapas Sukamiskin untuk Nginap di Hotel dengan Teman Wanitanya
Rabu, 5 Desember 2018 21:44 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap Ketua MK Akil Moctar, TB Chaeri Wardana alias Wawan, disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan untuk Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, terungkap bahwa terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit.
Salah satunya pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.
"Terdakwa Wahid Husein mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Wardhana untuk menginap di luar lapas."
"Dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin tidak menuju Rumah Sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina, Arcamanik Bandung," ujar Kresno.
Kemudian, TB Chaeri Wardana pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah, kakak perempuan dari Wawan yang juga mantan Gubernur Banten di Jalan Suryalaya IV Bandung.
"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan TB Chaeri Wardana menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar dia.
Tidak hanya sekali, pada Maret hingga Juli 2018, kata Kresno, Wahid memberikan kemudahan pemberian ijin keluar bagi Wawan.
Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Ijin Luar Biasa (ILB), dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Chaeri Wardana untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," ujar Kresno.
Semua kemudahan yang diberikan Wahid pada TB Chaeri Wardana tidak gratis. Jaksa menyebut dalam dakwaannya, Wahid menerima uang dari Wawan yang sebagian besar diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Totalnya mencapai Rp 60 juta lebih.
Dengan rincian, pada 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah, pada 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo, pada 30 April 2018 sebesar Rp 730 ribu untuk membayar makanan Sate Haris, pada 7 Mei 2018 sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa.
Pada 9 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta, pada 28 Mei sebesar Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.
Berlanjut pada 4 Juni sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta ntuk membeli parsel.
"Pada 11 Juni 2018 sebesar Rp 2 juta untuk perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, pada 21 Juni 2018 sebesar Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon, pada akhir Juni 2018 sebesar Rp 20 juta," kata Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.
TB Chaeri Wardana tidak jadi terdakwa dalam kasus ini meski peranya sama dengan Fahmi Darmawansyah yang justru jadi terdakwa. Wawan menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lapas Sukamiskin.
"Selama menjadi warga binaan, Wawan memiliki asisten bernama Ari Arifin, mantan warga binaan Lapas Sukamiskin yang tugasnya mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan serta mengurus ijin keluar lapas seperti ijin berobat dan ILB kepada terdakwa selaku Kalapas melalui Hendry Saputrea selaku staf kepercayaan terdakwa," katanya.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (men)
Editor: Sugiyarto
Rabu, 5 Desember 2018 21:44 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap Ketua MK Akil Moctar, TB Chaeri Wardana alias Wawan, disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan untuk Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, terungkap bahwa terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit.
Salah satunya pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.
"Terdakwa Wahid Husein mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Wardhana untuk menginap di luar lapas."
"Dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin tidak menuju Rumah Sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina, Arcamanik Bandung," ujar Kresno.
Kemudian, TB Chaeri Wardana pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah, kakak perempuan dari Wawan yang juga mantan Gubernur Banten di Jalan Suryalaya IV Bandung.
"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan TB Chaeri Wardana menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar dia.
Tidak hanya sekali, pada Maret hingga Juli 2018, kata Kresno, Wahid memberikan kemudahan pemberian ijin keluar bagi Wawan.
Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Ijin Luar Biasa (ILB), dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Chaeri Wardana untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," ujar Kresno.
Semua kemudahan yang diberikan Wahid pada TB Chaeri Wardana tidak gratis. Jaksa menyebut dalam dakwaannya, Wahid menerima uang dari Wawan yang sebagian besar diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Totalnya mencapai Rp 60 juta lebih.
Dengan rincian, pada 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah, pada 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo, pada 30 April 2018 sebesar Rp 730 ribu untuk membayar makanan Sate Haris, pada 7 Mei 2018 sebesar Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa.
Pada 9 Mei 2018 sebesar Rp 20 juta, pada 28 Mei sebesar Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.
Berlanjut pada 4 Juni sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta ntuk membeli parsel.
"Pada 11 Juni 2018 sebesar Rp 2 juta untuk perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, pada 21 Juni 2018 sebesar Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon, pada akhir Juni 2018 sebesar Rp 20 juta," kata Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.
TB Chaeri Wardana tidak jadi terdakwa dalam kasus ini meski peranya sama dengan Fahmi Darmawansyah yang justru jadi terdakwa. Wawan menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lapas Sukamiskin.
"Selama menjadi warga binaan, Wawan memiliki asisten bernama Ari Arifin, mantan warga binaan Lapas Sukamiskin yang tugasnya mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan serta mengurus ijin keluar lapas seperti ijin berobat dan ILB kepada terdakwa selaku Kalapas melalui Hendry Saputrea selaku staf kepercayaan terdakwa," katanya.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (men)
Editor: Sugiyarto
Judul asli dipotong karena kepanjangan.
#SaveWalikotaAirin
-1
3.7K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan