Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran
Wabendum PPP Akui Terima
Uang dari Yaya Purnomo, tetapi
Bantah Urus Anggaran

Senin, 3 Desember 2018 | 19:52
WIB
Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Bendahara Umum Partai
Persatuan Pembangunan
(PPP) Puji Suhartono mengakui
pernah menerima uang dari
terdakwa Yaya Purnomo
selaku pegawai di Direktorat
Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian
Keuangan.

Namun, Puji membantah
keterkaitan uang itu dengan
perkara korupsi yang
melibatkan Yaya.

Hal itu dikatakan Puji saat
bersaksi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Senin
(3/12/2018). Puji bersaksi bagi
terdakwa Yaya Purnomo

Pertama, Puji mengakui
menerima Rp 200 juta dari
Yaya. Dari jumlah itu, sebanyak
Rp 100 juta diberikan Puji
kepada anggota Fraksi PPP di
DPR RI Irgan Chairul Mahfiz.

"Waktu itu Pak Irgan
sampaikan, bisa enggak bantu
teman-teman untuk umroh.
Jadi saya sampaikan ke Pak
Yaya. Kemudian, Pak Yaya
akhirnya bisa bantu," ujar Puji
kepada jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Puji juga mengakui
menerima Rp 500 juta dari
Yaya. Menurut Puji, uang Rp
200 juta dan Rp 500 juta itu
merupakan pembayaran Yaya
atas bantuannya
menyelesaikan tugas kuliah.

Puji membantah keterkaitan
uang itu dengan pengurusan
anggaran Dana Alokasi Khusus
(DAK) dan Dana Insentif
Daerah (DID) yang didakwakan
jaksa terhadap Yaya Purnomo.

Dalam persidangan, Puji
mengaku sebagai teman satu
kampus dengan Yaya saat
bersama-sama mengambil
program doktoral di
Universitas Padjajaran, pada
2016.

"Iya (terima uang), tapi untuk
pembuatan kuesioner," kata
Puji.

Dalam kasus ini, Yaya Purnomo
didakwa menerima gratifikasi
Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa
menerima uang 53.200 dollar
Amerika Serikat dan 325.000
dollar Singapura.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa
Surya selaku pegawai
Kemenkeu telah
memanfaatkan posisi mereka
untuk memberikan informasi
kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian
anggaran, baik Dana Alokasi
Khusus (DAK) atau Dana
Insentif Daerah (DID).

Diduga, Yaya dan Rifa Surya
menerima uang dari pejabat
daerah terkait informasi yang
diberikan tersebut. Menurut
jaksa, gratifikasi yang diterima
Yaya diduga terkait delapan
pengajuan anggaran.

Keterlibatan Puji dan Irgan

Dalam surat dakwaan,
gratifikasi yang diterima salah
satunya terkait pengusahaan
DAK Tahun Anggaran 2018 di
bidang jalan, bidang kesehatan
untuk Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Yaya dan Rifa menerima
80.000 dollar Singapura,
120.000 dollar Singapura dan
90.000 dollar Singapura
Kemudian, menerima transfer
uang Rp 100 juta dan Rp 20
juta.

Menurut jaksa, sempat terjadi
permasalahan di Kementerian
Kesehatan, sehingga DAK
untuk pembangunan RSUD
Aek Kanopan sebesar Rp 30
miliar belum dapat dicairkan.

Yaya kemudian menghubungi
Puji dan Arif Fadillah yang
merupakan Auditor Badan
Pemeriksa Keuangan yang
membidangi masalah
kesehatan untuk mendorong
Bayu Teja Muliawan selaku
Kepala Biro Perencanaan
Kemenkes, agar mengadakan
rapat koordinasi teknis dengan
Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Disamping itu, Puji juga
meminta bantuan kepada Irgan
selaku anggota DPR RI Komisi
IX sebagai mitra kerja
Kemenkes, agar mengadakan
pembahasan teknis antara
Kemenkes dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu Utara.

Pembahasan itu untuk
mengubah Rencana Kerja
Anggaran (RKA) kegiatan
pembangunan RSUD Aek
Kanopan menjadi rehab dan
perluasan RSUD.

Menurut jaksa, atas upaya dari
Irgan, Arif dan Puji, Kemenkes
menyetujui perubahan RKA
kegiatan pembangunan RSUD
Aek Kanopan menjadi rehab
dan perluasan RSUD.

Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Krisiandi

https://nasional.kompas.com/read/201...-urus-anggaran
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan