- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Monitor Langsung Restoran dan Hotel di Prabumulih yang Curang Bayar Pajak


TS
sukhoivsf22
KPK Monitor Langsung Restoran dan Hotel di Prabumulih yang Curang Bayar Pajak
KPK Monitor
Langsung Restoran
dan Hotel di
Prabumulih yang
Curang Bayar Pajak
Minggu, 2 Desember 2018
15:49

Tribun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho
Yahya
Laporan wartawan
Tribunsumsel.com, Edison
Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM,
PRABUMULIH -Pemerintah
Kota Prabumulih pada awal
2019 bakal memasang alat
penyadapan alias tapping box
di seluruh restoran, tempat
hiburan dan hotel di Bumi
Seinggok Sepemunyian.
Kebijakan ini Untuk
mengantisipasi agar wajib
pajak tidak curang dalam
membayar pajak serta
memaksimalkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah (PAD),
"Iya Insyaallah akan kita pasang
di seluruh restoran, rumah
makan dan hotel, semuanya
kita kerjasama dengan bank-
bank untuk pemasangan alat
tersebut," ungkap Walikota
Prabumulih, Ir H Ridho Yahya,
Minggu (2/12/2018).
Ridho mengatakan,
pemerintah kota Prabumulih
memang sedikit terlambat jika
dibanding daerah lain.
Di Riau semua restoran, rumah
makan, hotel dan tempat
hiburan telah dipasang tapping
box untuk meningkatkan PAD
serta mengantisipasi
kecurangan wajib pajak dalam
membayar pajak.
"Jadi pemasangan tapping
box bantuan dari bank bukan
dari dana APBD, ini merupakan
imbauan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan
kita melalui surat dari KPK
telah menyurati bank."
"Dengan tapping box itu akan
lebih efektif dan orang tidak
bisa lagi curang, jadi berapa
banyak orang makan maka
pajak akan masuk sejumlah itu
dan tidak ada pemotongan
karena langsung online,
jelasnya PAD akan bertambah,"
bebernya.
Sementara Kepala Badan
Keuangan Daerah (BKD)
Pemkot Prabumulih, Jauhar
Fahri SE Ak CA mengatakan,
pemasangan tapping box
tersebut berdasarkan hasil
pertemuan dengan KPK.
Telah dilakukan
penandatanganan
kesepakatan bersama
perbankkan untuk
mengimplementasikan sistem
pemungutan PAD yang telah
berhasil diterapkan di
beberapa tempat seperti di
Batam.
Tapping box itu akan dipasang
di restoran maupun hotel wajib
pajak, nanti alat itu akan
menyatu dengan peralatan
wajib pajak, bisa disinergikan.
Kerjasama dengan bank untuk
menyiapkan alat, keuntungan
dari bank tentu pajak yang
masuk akan ke kas daerah di
bank tersebut.
Jauhar menjelaskan, dengan
adanya alat itu maka seluruh
transaksi wajib pajak akan
tercatat otomatis yang
langsung akan termonitor oleh
KPK karena bersifat online.
Termasuk apabila ada
pelanggaran dalam
penyampaian laporan pajak
serta mematikan alat.
"Jika ada pelanggaran baik
tidak difungsikan maupun
lainnya jelas akan termonitor
oleh KPK karena online."
"Alat ini tujuannya agar
mempermudah wajib pajak
dalam transaksi dan pelaporan
pajak serta untuk
mempersempit kecurangan
dalam pelaporan tentunya,"
jelas mantan Inspektur Pemkot
Prabumulih itu.
Lebih lanjut Jauhar
menuturkan, berdasarkan
Undang-undang nomor
28/2009 tentang pajak dan
retribusi daerah dijelaskan jika
pajak hotel dan restoran
sebanyak 10 persen.
Wajib pajak akan membuat
nota/faktur dengan
menambahkan besaran pajak
10 persen dari harga normal.
"Jadi misalnya harga makanan
sekian maka ditambahkan 10
persen pajak, pajak ini milik
pemerintah dan harus disetor.
KPK dengan peduli dengan
persoalan ini, jika tidak disetor
akan ketahuan," tuturnya.
Disinggung apa sanksi jika
wajib pajak mematikan tapping
box atau curang dalam
pelaporan pajak, Jauhar
mengatakan sanksi akan
dibuat bisa pencabutan izin.
Izin tidak diperpanjang bahkan
hingga penutupan tempat
usaha serta pidana jika
melakukan penggelapan.
Penulis: Edison
Editor: Wawan Perdana
http://sumsel.tribunnews.com/2018/12...ng-bayar-pajak
Langsung Restoran
dan Hotel di
Prabumulih yang
Curang Bayar Pajak
Minggu, 2 Desember 2018
15:49

Tribun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih Ridho
Yahya
Laporan wartawan
Tribunsumsel.com, Edison
Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM,
PRABUMULIH -Pemerintah
Kota Prabumulih pada awal
2019 bakal memasang alat
penyadapan alias tapping box
di seluruh restoran, tempat
hiburan dan hotel di Bumi
Seinggok Sepemunyian.
Kebijakan ini Untuk
mengantisipasi agar wajib
pajak tidak curang dalam
membayar pajak serta
memaksimalkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah (PAD),
"Iya Insyaallah akan kita pasang
di seluruh restoran, rumah
makan dan hotel, semuanya
kita kerjasama dengan bank-
bank untuk pemasangan alat
tersebut," ungkap Walikota
Prabumulih, Ir H Ridho Yahya,
Minggu (2/12/2018).
Ridho mengatakan,
pemerintah kota Prabumulih
memang sedikit terlambat jika
dibanding daerah lain.
Di Riau semua restoran, rumah
makan, hotel dan tempat
hiburan telah dipasang tapping
box untuk meningkatkan PAD
serta mengantisipasi
kecurangan wajib pajak dalam
membayar pajak.
"Jadi pemasangan tapping
box bantuan dari bank bukan
dari dana APBD, ini merupakan
imbauan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan
kita melalui surat dari KPK
telah menyurati bank."
"Dengan tapping box itu akan
lebih efektif dan orang tidak
bisa lagi curang, jadi berapa
banyak orang makan maka
pajak akan masuk sejumlah itu
dan tidak ada pemotongan
karena langsung online,
jelasnya PAD akan bertambah,"
bebernya.
Sementara Kepala Badan
Keuangan Daerah (BKD)
Pemkot Prabumulih, Jauhar
Fahri SE Ak CA mengatakan,
pemasangan tapping box
tersebut berdasarkan hasil
pertemuan dengan KPK.
Telah dilakukan
penandatanganan
kesepakatan bersama
perbankkan untuk
mengimplementasikan sistem
pemungutan PAD yang telah
berhasil diterapkan di
beberapa tempat seperti di
Batam.
Tapping box itu akan dipasang
di restoran maupun hotel wajib
pajak, nanti alat itu akan
menyatu dengan peralatan
wajib pajak, bisa disinergikan.
Kerjasama dengan bank untuk
menyiapkan alat, keuntungan
dari bank tentu pajak yang
masuk akan ke kas daerah di
bank tersebut.
Jauhar menjelaskan, dengan
adanya alat itu maka seluruh
transaksi wajib pajak akan
tercatat otomatis yang
langsung akan termonitor oleh
KPK karena bersifat online.
Termasuk apabila ada
pelanggaran dalam
penyampaian laporan pajak
serta mematikan alat.
"Jika ada pelanggaran baik
tidak difungsikan maupun
lainnya jelas akan termonitor
oleh KPK karena online."
"Alat ini tujuannya agar
mempermudah wajib pajak
dalam transaksi dan pelaporan
pajak serta untuk
mempersempit kecurangan
dalam pelaporan tentunya,"
jelas mantan Inspektur Pemkot
Prabumulih itu.
Lebih lanjut Jauhar
menuturkan, berdasarkan
Undang-undang nomor
28/2009 tentang pajak dan
retribusi daerah dijelaskan jika
pajak hotel dan restoran
sebanyak 10 persen.
Wajib pajak akan membuat
nota/faktur dengan
menambahkan besaran pajak
10 persen dari harga normal.
"Jadi misalnya harga makanan
sekian maka ditambahkan 10
persen pajak, pajak ini milik
pemerintah dan harus disetor.
KPK dengan peduli dengan
persoalan ini, jika tidak disetor
akan ketahuan," tuturnya.
Disinggung apa sanksi jika
wajib pajak mematikan tapping
box atau curang dalam
pelaporan pajak, Jauhar
mengatakan sanksi akan
dibuat bisa pencabutan izin.
Izin tidak diperpanjang bahkan
hingga penutupan tempat
usaha serta pidana jika
melakukan penggelapan.
Penulis: Edison
Editor: Wawan Perdana
http://sumsel.tribunnews.com/2018/12...ng-bayar-pajak
0
1.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan